JAMLIMA.COM, JAKARTA — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar wajah gelap birokrasi fiskal. Di awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang langsung menghantam jantung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Utara.
Target operasi bukan proyek pinggiran, melainkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa perkara bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Laporan itu disampaikan dalam rentang September hingga Desember 2025.
Pemeriksaan internal KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar yang signifikan—sekitar Rp75 miliar. Temuan ini seharusnya menjadi pintu pemulihan penerimaan negara. Namun, prosesnya justru berbelok.
PT WP mengajukan sanggahan. Di titik inilah, dugaan praktik kotor mulai terendus.
Skema “All In” Rp23 Miliar
Menurut Asep, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar. Rinciannya:
- Rp15 miliar untuk menutup kekurangan pajak
- Rp8 miliar sebagai “biaya komitmen” yang diduga dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan
“Diiduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” ujar Asep.
Skema ini mengindikasikan pemotongan kewajiban negara melalui negosiasi gelap, dengan imbalan keamanan administrasi bagi wajib pajak.
Baca juga: ⇒ Dugaan Ijon Proyek Rp14,2 Miliar, Proses dan Fakta Hukum Terkait Ayah Bupati Bekasi
Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, KPK bergerak. Tim KPK memilih waktu akhir pekan dengan pertimbangan minimnya pengawasan dan meningkatnya peluang transaksi berlangsung tanpa terdeteksi. Namun, hasil pemantauan intensif (surveillance) tim penindakan KPK sudah lebih dulu mengunci pergerakan para terduga.
KPK menyergap para terduga pelaku di beberapa lokasi terpisah di Jakarta. Operasi tersebut mengamankan delapan orang dan menegaskan adanya kolusi dua arah yang seimbang antara regulator dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo langsung mengonfirmasi pelaksanaan OTT tersebut.
Nilai suap yang diamankan mencapai Rp6 miliar. Namun, yang mencolok bukan hanya jumlahnya—melainkan bentuknya. Selain uang tunai rupiah dan valuta asing, penyidik juga menyita logam mulia (emas).
Para pelaku memilih emas untuk menyamarkan transaksi suap. Para pelaku memanfaatkan nilai emas yang tinggi, kemudahan pencairan, serta sulitnya penelusuran asal-usul untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan digital. Langkah ini menunjukkan perencanaan matang dan kesadaran tinggi para pelaku terhadap risiko hukum.
OTT ini menjadi alarm keras bagi reformasi perpajakan. Saat negara membutuhkan kepatuhan maksimal untuk menopang anggaran, justru muncul praktik pemufakatan yang menggerogoti penerimaan dari dalam. KPK melanjutkan pengusutan dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi peran pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: ⇒ KPK Dalami Peran Ayah dan Dugaan Suap Lanjutan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

























