Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Akhirnya 70 Warga Kaballangan Pinrang Resmi Dapatkan Sertifikat Kepemilikan Tanah

×

Akhirnya 70 Warga Kaballangan Pinrang Resmi Dapatkan Sertifikat Kepemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini
warga desa kaballangan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah di pinrang
SERTIFIKAT TANAH — Warga Desa Kaballangan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah usai penyerahan program redistribusi tanah di Pinrang, Kamis (29/1). Sebanyak 70 warga menerima legalitas lahan pelepasan kawasan hutan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PINRANG — Sebanyak 70 warga menerima sertifikat hak atas tanah pelepasan kawasan hutan di Desa Kaballangan, Kabupaten Pinrang.

Penyerahan dilakukan langsung pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan lahan masyarakat.

Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, menyerahkan sertifikat kepada warga sebagai bagian program legalisasi aset tanah masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan tenang, aman, dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Irwan.


Baca juga: Sebanyak 3.608 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bupati Gowa Tekankan Kepastian Hukum



Distribusi Tanah Legal

Program redistribusi tanah ini merupakan bagian reformasi agraria.

Khusunya menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat pedesaan.

Sebanyak 70 sertifikat di Desa Kaballang diserahkan pada Kamis (29/1/2026).

Jumlah ini merupakan bagian dari total 210 sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Pinrang.

Program serupa juga menyasar Desa Rajang, Kecamatan Lembang sebanyak 50 bidang tanah.

Kemudian Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa dengan 90 bidang tanah.

Pemerintah daerah menargetkan sertifikat tersebut membantu masyarakat memanfaatkan lahan secara optimal.

Khususnya  untuk pertanian, perkebunan, dan usaha produktif lain yang mendukung ekonomi keluarga.

Program redistribusi tanah ini sekaligus memperkuat legalitas aset masyarakat agar pengelolaan lahan berlangsung aman tanpa kekhawatiran sengketa di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap kepastian hukum kepemilikan tanah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan legal dan produktif.

Kegiatan penyerahan sertifikat turut dihadiri perangkat desa, unsur pemerintah kecamatan.

Serta jajaran teknis terkait yang mendukung pelaksanaan program reformasi agraria di daerah.


Baca juga:


Example 468x60
Example 300250