Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

VIRAL!, Baru Berusia 20 Tahun, Gadis ini Sudah Miliki 41 MBG

×

VIRAL!, Baru Berusia 20 Tahun, Gadis ini Sudah Miliki 41 MBG

Sebarkan artikel ini
Yasika Aulia Ramadhani, (foto/ist)

JAMLOMA.COM, JAKARTA — Yasika Aulia Ramadhani, demikian nama seorang gadis yang berusia 20 tahun di Sulawesi Selatan, viral dan menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir terkait MBG.

Yasika  adalah putri sulung dari Yasir Machmud yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan.

Ia diketahui memiliki total 41 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tersebar di beberapa daerah di Sulsel

Jabatan Yasika Aulia sebagai Komisaris Yayasan yang bernama Yasika Group.

Di bawah naungan Yayasan inilah ia mengelola 41 dapur MBG itu.

Menurut Yasika, program dapur MBG yang dikelolanya telah berjalan sejak awal 2025 dan kini terus berkembang.

“Sejak 6 Januari 2025, kami memulai dari Makassar sebagai pelopor makanan bergizi di Sulsel. Melalui Asta Cita MBG, kami ingin mempercepat pemenuhan gizi anak bangsa,” ujar Yasika.

Hal tersebut ia sampailan saat memberi kata sambutan pada peresmian 10 dapur MBG baru di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025).

Sejumlah pihak meminta agar pemerintah memperkuat transparansi dan pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan program MBG berjalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Indikasi adanya potensi monopoli pengelolaan MBG tersebut menimbulkan pertanyaan publik soal potensi monopoli pengelolaan SPPG.

Dengan adanya polimik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam penetapan SPPG.

“Seluruh proses pengajuan SPPG dilakukan sepenuhnya melalui portal resmi, sehingga seharusnya tidak ada praktik monopoli dalam penetapan SPPG.” Tegasnya.

Seperti yang dilansir dari berbagai media, Dadan memberikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak mengenal pihak yang mengajukan SPPG itu satu per satu.

Menurutnya, BGN selalu berada pada mengedepankan profesionalisme dan kelengkapan dokumen dalam segala menentukan siapa pelaksana MBG.

“Pembatasan dikecualikan bagi SPPG yang melekat pada institusi seperti sekolah atau lembaga pemerintahan”, ujar dadan. (*)

Example 468x60
Example 300250