JAMLIMA.COM, ENREKANG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Enrekang, Senin, (23/2/2026).
KP2KP Enrekang menghadirkan penyuluh perpajakan untuk memandu puluhan ASN memahami alur pelaporan melalui sistem Coretax DJP.
Materi mencakup aktivasi akun, pengecekan data perpajakan, hingga proses pengiriman SPT secara elektronik.
“Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan data yang sudah terintegrasi, sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana. Kami hadir untuk memastikan seluruh ASN dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan optimal,” ujar Petugas KP2KP Enrekang, Fatras.
Baca juga: Bupati Bulukumba: ASN Wajib Teladan di Ruang Publik
Sistem Coretax DJP
Penyuluh memaparkan tahapan pelaporan secara interaktif. Peserta mengikuti simulasi langsung agar memahami setiap proses secara runtut dan praktis.
Kegiatan ini diikuti puluhan ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang. Sistem Coretax DJP menghadirkan pengalaman pelaporan yang lebih efisien karena sebagian data perpajakan telah tersedia otomatis di dalam sistem.
“Bukti potong A2 sudah tersedia di sistem, jadi kami tinggal memeriksa dan melengkapi data. Bukti pelaporannya juga langsung terbentuk otomatis, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak membingungkan,” tutur ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Marlina.
Petugas membuka sesi tanya jawab untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi peserta. Tim KP2KP Enrekang memberikan pendampingan langsung hingga setiap ASN menyelesaikan proses pelaporan.
Melalui sosialisasi ini, KP2KP Enrekang menargetkan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.


























