Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bupati Gowa Serahkan Santunan Kematian PPPK Guru SD Rp34 Juta

×

Bupati Gowa Serahkan Santunan Kematian PPPK Guru SD Rp34 Juta

Sebarkan artikel ini
bupati gowa sitti husniah talenrang menyerahkan santunan jaminan kematian di kantor bupati gowa
SANTUNAN — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris PPPK Guru di Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3). Bantuan berasal dari PT Taspen Persero sebesar Rp34,1 juta. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, Gowa — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen Persero kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3/2026).

Bupati Husniah Talenrang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, agar hak keluarga tetap terpenuhi saat terjadi musibah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang.

Santunan Untuk Ahli Waris

Almarhum Syamsu Alam merupakan PPPK Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Ia meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025.

Ahli waris menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp34,1 juta.

Rinciannya Rp32 jutaan santunan kematian dan Rp1,9 jutaan jaminan hari tua.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Bupati Sitti Husniah Talenrang juga mengingatkan seluruh SKPD agar proaktif melaporkan apabila terdapat ASN yang mengalami musibah serupa, sehingga proses klaim pencairan segera terlaksana.

Perlindungan Taspen-PPPK

Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak pemerintah mengangkat mereka, termasuk PPPK penuh waktu.

“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua. Dan yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.

Fanny menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat bagi penerima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).

data-start=”2272″ data-end=”2394″>Di tempat yang sama, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, menyampaikan rasa syukur atas bantuan bagi keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.

Rohani yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu orang anak berharap program perlindungan seperti ini terus berlanjut karena sangat membantu keluarga ASN yang mengalami musibah.