Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

WFH Jateng Tiap Jumat, ASN Wajib Absen 2 Kali Berbasis GPS

×

WFH Jateng Tiap Jumat, ASN Wajib Absen 2 Kali Berbasis GPS

Sebarkan artikel ini
asisten administrasi sekda jawa tengah dhoni widianto memberi keterangan aturan absensi asn sinaga di kantor pemprov jawa tengah
WFH ASN JATENG — Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, memberi keterangan terkait aturan absensi ASN berbasis aplikasi Sinaga di Kantor Pemprov Jawa Tengah, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini mewajibkan ASN tetap absen dua kali sehari saat WFH dengan pengawasan ketat. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAWA TENGAH — Aturan work from home (WFH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini diawasi ketat bagi aparatur sipil negara (ASN).

ASN wajib absensi dua kali sehari melalui aplikasi Sinaga berbasis titik koordinat sesuai domisili.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menegaskan ASN tetap disiplin meski bekerja dari rumah.

“Meskipun WFH, ASN wajib absensi pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB. Lokasi presensi di sekitar rumah,” ujarnya.

ASN yang tidak absensi sesuai ketentuan berpotensi kena sanksi disiplin.

WFH ASN Jateng berlaku satu kali dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menggunakan aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian).

Namun, tidak semua jabatan bisa menjalankan WFH. Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap bekerja dari kantor.

Jabatan tersebut meliputi pimpinan tinggi madya dan pratama, serta unit layanan seperti DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, Samsat, dan layanan publik lainnya.


Baca juga: Resmi! Swasta, BUMN hingga BUMD Diimbau WFH 1 Hari Sepekan


Absensi Sinaga Berbasis GPS

Pelaksanaan absensi WFH ASN Jateng melalui aplikasi Sinaga dengan titik koordinat dari BKD sesuai domisili pegawai.

Atasan langsung bersama BKD mengawasi kinerja ASN secara rutin.

“WFH tidak berarti bebas. ASN tetap bekerja dan dipantau,” tegas Dhoni.

Pemprov Jawa Tengah juga mendorong efisiensi energi dan transportasi bagi ASN.

Untuk Pegawai yang berdomisili dengan jarak sekitar 1,5 kilometer dari kantor sebaiknya berjalan kaki.

Sedangkan ASN dengan jarak hingga 10 kilometer dapat menggunakan kendaraaan sepeda kayuh atau sepeda listrik.

Selain itu, ASN juga dapat berbagi kendaraan (carpooling) jika tinggal berdekatan saat menuju lokasi kerja.

Pemerintah saat ini membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Hal lain, himbauan penghematan penggunaan listrik di kantor, termasuk pendingin ruangan, lampu, dan air.

Kebijakan WFH ASN Jateng menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap disertai disiplin dan pengawasan ketat.

Pemprov Jawa Tengah memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah.


Example 468x60
Example 300250