Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Benarkah Zakat Dipakai untuk MBG? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS dan Kemenag

×

Benarkah Zakat Dipakai untuk MBG? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS dan Kemenag

Sebarkan artikel ini
zakat tidak untuk mbg, ilustrasi dana zakat dan program makan bergizi gratis
ILUSTRASI - Dana zakat dan makanan bergizi. BAZNAS dan Kemenag menegaskan zakat tidak digunakan untuk program MBG. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, NASIONAL Badan Amil Zakat Nasional RI menegaskan bahwa zakat tidak untuk MBG atau program Makan Bergizi Gratis.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penggunaan dana zakat yang sempat menjadi perbincangan.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) telah diatur secara tegas dalam syariat Islam.

Karena itu, penggunaan zakat tidak untuk MBG dan tidak boleh teralihkan ke program lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf). Yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selain itu, pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Lebih lanjut, dana ZIS difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.


Baca juga: Hasil Assessment JPT Kemenko Infrastruktur 2026, Catat Jadwal Pastinya


Zakat Bukan Untuk MBG

Dengan demikian, pemanfaatan dana zakat tetap diarahkan secara tepat sasaran kepada para mustahik di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program MBG.

Penegasan ini sekaligus membantah klaim yang beredar di media sosial terkait penggunaan zakat untuk MBG.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penyaluran zakat wajib mengikuti syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” tegasnya.

Ia menambahkan, distribusi zakat dilakukan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan agar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima.

BAZNAS dan Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat terus terjaga melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.


Example 468x60
Example 300250