Program tersebut diharapkan mempercepat penyediaan data spasial yang lebih akurat untuk mendukung pembangunan daerah.
Salah satu hal penting dalam forum itu adalah sinkronisasi Nomor Objek Pajak atau NOP dengan Nomor Identitas Bidang atau NIB.
Baca Juga: Sebanyak 3.608 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bupati Gowa Tekankan Kepastian Hukum
Menurut Aksara, integrasi dua data tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan secara lebih efektif.
Pemerintah dapat membaca potensi pajak tanah dengan lebih tepat tanpa langsung membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
“Dengan data yang terintegrasi, potensi pajak dapat teridentifikasi lebih akurat tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak,” ungkap Aksara.
Ia menambahkan, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga memberi manfaat lain.
Selain memperkuat tata kelola aset daerah, data tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum terhadap bidang tanah di Kabupaten Gowa.
Melalui forum ini, Pemkab Gowa mendorong perencanaan ruang yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
Pemerintah berharap kebijakan tata ruang ke depan mampu memberi kepastian bagi sektor pertanian, investasi, dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
















