Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Gus Yahya Muncul di Sidang Yaqut, Fakta Baru Kuota Haji 50:50 Terbongkar

×

Gus Yahya Muncul di Sidang Yaqut, Fakta Baru Kuota Haji 50:50 Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Gus Yahya menghadiri sidang Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji
SIDANG KUOTA HAJI — Gus Yahya terlihat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta saat adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis, (3/9/2026). Hingga saat itu, belum ada informasi terverifikasi bahwa Gus Yahya hadir karena dipanggil sebagai saksi. (foto/ist)

  • Gus Yahya mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta saat adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Belum ada informasi terverifikasi bahwa Gus Yahya datang karena dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
  • Saksi Ahmad Bahiej mengungkap keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dibuat dengan tanggal mundur dan disebut tanpa kajian di Biro Hukum Kemenag.
  • Sidang juga mengungkap pengakuan staf biro perjalanan yang menyerahkan US$75 ribu kepada mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU itu mendatangi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (3/9/2026).

Kedatangannya bertepatan dengan persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Yaqut merupakan adik kandung Gus Yahya.

Ia kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Gus Yahya terlihat tiba di pengadilan pada Kamis sore dengan mengenakan batik dan peci.

Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai tujuan kedatangannya.

Gus Yahya kemudian berada di sekitar ruang tunggu pengadilan saat persidangan berlangsung.

Kehadirannya langsung menarik perhatian.

Sebab, persidangan pada hari itu juga membuka sejumlah keterangan baru mengenai proses pembagian kuota haji tambahan.

Namun, satu hal perlu ditegaskan, hingga selesai persidangan, belum terdapat informasi terverifikasi bahwa Gus Yahya datang karena memenuhi panggilan sebagai saksi.

Dengan demikian, kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai pemeriksaan terhadap dirinya.

Gus Yahya Kakak Kandung Yaqut

Hubungan Gus Yahya dengan Yaqut bukan hanya hubungan sesama tokoh Nahdlatul Ulama.

Keduanya merupakan kakak beradik.

Gus Yahya merupakan putra KH Muhammad Cholil Bisri.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas adalah adik kandungnya.

Keluarga tersebut memiliki akar kuat dalam lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama di Rembang, Jawa Tengah.

Meski demikian, hubungan keluarga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

Posisi hukum setiap orang harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.

Dalam perkara ini, Yaqut duduk sebagai terdakwa.

Sementara itu, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan Gus Yahya berstatus terdakwa dalam perkara kuota haji tersebut.

Gus Yahya Tokoh NU dari Rembang

KH Yahya Cholil Staquf dikenal luas dengan panggilan Gus Yahya.

Ia lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada Februari 1966.

Gus Yahya tumbuh dalam keluarga ulama Nahdlatul Ulama.

Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan tokoh NU sekaligus kakak KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Kakeknya adalah KH Bisri Mustofa.

KH Bisri Mustofa dikenal sebagai ulama besar asal Rembang dan penyusun Tafsir Al-Ibriz.

Sejak muda, Gus Yahya dekat dengan kehidupan pesantren.

Ia belajar di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang.

Pesantren tersebut didirikan oleh kakeknya.

Gus Yahya kemudian melanjutkan pendidikan pesantren di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, di bawah asuhan KH Ali Ma’shum.

Ia juga pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta.

Mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur

Perjalanan Gus Yahya tidak berhenti di lingkungan pesantren.

Ia juga pernah berada di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ketika KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjabat Presiden RI pada 1999–2001, Gus Yahya dipercaya menjadi salah satu juru bicara presiden.

Ia menjalankan tugas tersebut bersama Wimar Witoelar dan Addie M Massardi.

Gus Yahya kemudian semakin aktif dalam struktur PBNU.

Ia dipercaya menjadi Katib Aam PBNU pada periode sebelum memimpin organisasi tersebut.

Posisi itu menempatkannya di jajaran penting Syuriyah PBNU.

Selain itu, Gus Yahya pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Ia juga dikenal aktif menyampaikan gagasan mengenai perdamaian, hubungan antaragama, dan peran Islam dalam penyelesaian konflik internasional.

Pimpin PBNU Periode 2021–2026

Karier organisasi Gus Yahya mencapai posisi tertinggi ketika terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Ia memenangkan pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 24 Desember 2021.

Gus Yahya kemudian memimpin PBNU untuk masa khidmat 2021–2026.

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Gus Yahya kembali maju dalam Muktamar Ke-35 NU.

Muktamar berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026.

Namun, kepemimpinan PBNU kemudian beralih.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 pada Senin, 31 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil melalui forum Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Artinya, ketika mendatangi Pengadilan Tipikor pada 3 September 2026, Gus Yahya sudah berstatus mantan Ketua Umum PBNU.

Kehadirannya terjadi hanya tiga hari setelah kepemimpinan PBNU beralih kepada Gus Kikin.

Empat Saksi Dihadirkan

Pada saat Gus Yahya datang, sidang perkara kuota haji sedang memasuki pemeriksaan saksi.

Jaksa menghadirkan empat orang dalam persidangan pada Kamis, 3 September 2026.

Mereka antara lain mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Ahmad Bahiej.

Kemudian, ASN Kementerian Agama Deni Sefianto.

Jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani.

Saksi lainnya adalah staf operasional biro perjalanan Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta baru muncul di persidangan.

Salah satunya menyangkut keputusan pembagian kuota haji tambahan.

Kuota dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kuota 50:50 Tanpa Kajian

Ahmad Bahiej menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan penting.

Ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021–2024.

Dalam persidangan, jaksa dan majelis hakim mendalami proses penyusunan keputusan terkait kuota tambahan.

Bahiej mengakui adanya permintaan percepatan penyelesaian keputusan pembagian kuota.

Ia juga mengakui penanggalan keputusan tersebut dibuat mundur atau backdated.

Persidangan turut mengungkap persoalan mengenai kajian terhadap pembagian tersebut.

Menurut keterangan Bahiej, tidak adanya pembahasan maupun kajian di internal Biro Hukum Kementerian Agama.

Yakni, kajian mengenai komposisi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

Keterangan tersebut menjadi penting.

Sebab, pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Kasus kuota haji berawal dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 kuota.

Tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Komposisi itu kemudian menjadi sorotan.

Salah satu persoalannya berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menjadi dasar perdebatan mengenai proporsi kuota haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tambahan kuota secara 50:50 kemudian turut dipersoalkan dalam proses hukum.

Keputusan Kuota Bertanggal Mundur

Persidangan pada 3 September ini semakin mendalami mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Ahmad Bahiej mengakui adanya penanggalan mundur dalam keputusan pembagian kuota tambahan.

Keterangan itu disampaikan ketika berita acara pemeriksaannya dikonfirmasi di hadapan majelis hakim.

Keputusan yang dibahas berkaitan dengan pembagian tambahan kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Namun, keterangan seorang saksi tetap harus dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya.

Majelis hakim yang akan menentukan nilai pembuktian setiap keterangan dalam persidangan.

Terungkap Penyerahan US$75 Ribu

Fakta lain muncul dari pemeriksaan Nur Faidzin alias Nanang.

Nanang merupakan staf operasional biro perjalanan Pesona Mozaik.

Dalam persidangan, Nanang mengaku perusahaannya pernah menyerahkan uang kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Gus Alex merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut keterangan Nanang, jumlah uang yang diserahkan mencapai US$75 ribu.

Penyerahan disebut dilakukan sebanyak dua kali.

Jika menggunakan kurs Rp17.660 per dolar AS sebagaimana dihitung dalam pemberitaan persidangan saat itu, nilainya sekitar Rp1,32 miliar.

Pengakuan tersebut merupakan keterangan saksi dalam persidangan.

Karena itu, keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum dinilai majelis hakim bersama bukti lainnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, dakwaan menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani sidang bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara kuota haji.

Selain Yaqut, perkara tersebut juga menyeret Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Terdakwa lainnya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.

Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan.

Eksepsi Masuk Putusan Sela

Sebelum pemeriksaan saksi berlangsung, perkara Yaqut telah melewati tahapan keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela pada Kamis, (27/8).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Setelah tahap tersebut, persidangan berlanjut ke pokok perkara.

Jaksa kemudian mulai menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Tahapan inilah yang sedang berlangsung ketika Gus Yahya terlihat datang ke pengadilan pada 3 September 2026.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Perkara bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 lalu menjadi polemik.

Persoalan tersebut selanjutnya masuk dalam rangkaian penyelidikan.

Hingga penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Yaqut Cholil Qoumas kemudian menjadi salah satu terdakwa.

Perkara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2026.

Pada 27 Agustus 2026, perkara melewati tahap putusan sela.

Selanjutnya, pada Kamis, (3/9), jaksa menghadirkan sejumlah mantan pejabat dan pegawai Kementerian Agama sebagai saksi.

Ahmad Bahiej mengungkap penanggalan mundur dalam keputusan kuota 50:50.

Ia juga memberikan keterangan mengenai tidak adanya kajian di Biro Hukum terkait komposisi pembagian tersebut.

Pada hari yang sama, Nur Faidzin mengaku terdapat penyerahan US$75 ribu kepada Gus Alex.

Kemudian, pada sore hari, Gus Yahya terlihat mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta ketika sidang adiknya masih berlangsung.

Hadir Belum Berarti Terlibat Perkara

Kemunculan Gus Yahya di tengah persidangan memang memiliki bernilai informasi.

Apalagi, ia merupakan kakak kandung Yaqut dan mantan Ketua Umum PBNU.

Namun, fakta tersebut harus dipisahkan dari status hukum perkara.

Kehadiran seseorang di pengadilan tidak otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana.

Sampai perkembangan persidangan, belum terdapat informasi terverifikasi bahwa Gus Yahya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Belum ada pula dasar dari fakta persidangan hari itu untuk menyimpulkan Gus Yahya terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidangkan.

Karena itu, perkembangan berikutnya perlu mengacu pada keterangan resmi KPK, jaksa, pengadilan, maupun fakta yang muncul di persidangan.

Sementara itu, proses pembuktian terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti.

Khususnya terbukti berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.