Kemendagri Catat Persoalan Gowa
Terkait dinamika politik di Gowa, Husniah menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri telah memberi penjelasan mengenai mekanisme interpelasi dan hak angket.
Menurut dia, persoalan yang bersifat pribadi tidak dapat menjadi dasar pelaksanaan interpelasi maupun hak angket, kecuali berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Apa yang disampaikan Kemendagri tentu menjadi penjelasan bahwa segala sesuatu harus melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami tetap fokus bekerja dan memastikan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.
Baca juga: DPRD Gowa Beri 3 Hari ke Husniah Talenrang, Opsi Hak Angket Dibuka
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan berbagai hal yang disampaikan Bupati Gowa akan menjadi catatan.
Ia menyebut persoalan sinkronisasi kebijakan daerah, pemanfaatan sumber daya daerah, dan dinamika politik di daerah dapat dibahas lebih teknis melalui koordinasi lanjutan.
“Hal-hal yang disampaikan ibu bupati akan menjadi catatan kami. Terkait sinkronisasi kebijakan daerah, pemanfaatan sumber daya daerah maupun persoalan dinamika politik yang berkembang di daerah dapat dibahas lebih teknis melalui koordinasi lanjutan,” kata Cheka.
Cheka menambahkan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah perlu terus diperkuat.
Menurut dia, pembahasan lanjutan diperlukan agar kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah tidak saling bersinggungan, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya seperti pertambangan.
















