Tradisi, Risiko, dan Data yang Tak Bisa Diabaikan
Setiap 6 Februari, dunia memperingati Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Sedunia. Peringatan ini menegaskan bahwa praktik Female Genital Mutilation (FGM) masih terjadi dan membawa dampak serius bagi perempuan.
World Health Organization mengklasifikasikan FGM dalam empat bentuk: klitoridektomi, eksisi, infibulasi, serta tindakan lain yang melukai genitalia perempuan untuk tujuan nonmedis. Apa pun jenisnya, risikonya nyata—nyeri hebat, perdarahan, infeksi, infertilitas hingga kematian.
Minimnya panduan medis memperparah situasi. FGM tidak diajarkan dalam kurikulum resmi tenaga kesehatan, sementara di lapangan kerap dilakukan oleh pihak non-medis dengan standar higienitas rendah.
Data UNICEF tahun 2021 mencatat lebih dari 200 juta perempuan dan anak perempuan di 30 negara telah mengalami FGM. Indonesia berada di peringkat ketiga terbesar setelah Mesir dan Etiopia. Angka ini menempatkan isu FGM sebagai persoalan serius, bukan sekadar praktik lokal.
Agama, Regulasi, dan Tanggung Jawab Negara
Alasan yang sering muncul adalah tradisi, kontrol seksualitas, atau klaim agama. Padahal, tidak ada perintah eksplisit dalam kitab suci yang mewajibkannya.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mendorong peran ulama untuk meluruskan pandangan keliru di masyarakat dan mengajak pesantren membangun komitmen pencegahan FGM.
Sinta Nuriyah Wahid menegaskan FGM tidak membawa kemaslahatan. Ia merujuk pada prinsip saddu al-dzari’ah—menutup jalan bagi kemudaratan. Jika tidak ada manfaat yang jelas dan justru berpotensi merugikan, maka praktik itu patut ditinggalkan.
Ulama pemerhati isu perempuan, Husein Muhammad, bahkan mengusulkan regulasi pelarangan disertai sanksi sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Di tingkat global, United Nations dan World Health Organization menyebut FGM sebagai bentuk ekstrem diskriminasi berbasis gender. WHO mencatat sekitar USD 1,4 miliar per tahun terserap untuk menangani dampak kesehatan akibat praktik ini.
FGM bukan sekadar tradisi. Ia menyangkut hak, kesehatan, dan martabat perempuan. Karena itu, setiap 6 Februari menjadi pengingat bahwa ketimpangan tidak boleh diwariskan atas nama budaya.
Baca juga:
















