JAMLIMA.COM, PAREPARE — Nilai anggaran makan dan minum sebesar Rp7,2 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare mendapat penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka.
Hamka menegaskan, alokasi anggaran tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Menurutnya, dana tersebut disiapkan untuk mendukung pelayanan tamu resmi dan kegiatan rapat Pemerintah Kota Parepare.
Selanjutnya ia menjelaskan, anggaran makan dan minum kini dipusatkan melalui Bagian Umum Setdako Parepare.
Sebelumnya, belanja serupa tersebar di masing-masing perangkat daerah. Karena itu, nilai anggaran terlihat besar ketika dikonsolidasikan dalam satu mata anggaran.
“Dulu masing-masing perangkat daerah menganggarkan sendiri untuk makan dan minum tamu maupun rapat. Sekarang, sebagian besar dipusatkan melalui Bagian Umum,” kata Hamka, Minggu, 17 Mei 2026.
Perangkat Daerah Ajukan Permohonan
Hamka mengatakan, perangkat daerah tidak lagi menganggarkan sendiri kebutuhan makan dan minum untuk rapat atau penerimaan tamu resmi.
Selanjutnya, jika ada perangkat daerah yang menggelar rapat atau menerima tamu, mekanismenya dilakukan melalui pengajuan kepada Sekretariat Daerah Kota Parepare.
Alasan kuat pengelolaan satu pintu itu, dilakukan agar proses administrasi lebih tertib dan mudah diawasi.
“Kalau ada perangkat daerah ingin melaksanakan rapat atau menerima tamu resmi, maka diajukan permohonan ke Setdako untuk difasilitasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Hamka, pemusatan anggaran juga bertujuan memperjelas pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Prinsipnya, setiap rupiah anggaran daerah harus digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hamka.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran tetap mengikuti mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: PPM Parepare Diminta Selaraskan Program dengan Pemkot, Tasming Tekankan Kolaborasi
















