- Sebanyak 1.500 pekerja rentan di Kota Parepare mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Target UCJ Parepare mencapai 39.524 peserta, sementara capaian baru sekitar 24.624 peserta.
- Masih ada sekitar 15 ribu lebih pekerja yang perlu masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
JAMLIMA.COM, PAREPARE — Sebanyak 1.500 pekerja rentan di Kota Parepare kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama Pemerintah Kota Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi warga miskin dan pekerja rentan di daerah itu.
Kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare di Lounge TSM, Selasa, (26/5/2026).
Penandatanganan itu disaksikan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare.
Baca juga: Buruh Dirugikan? Disnaker Sumut Temukan Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS
Gap 15 Ribu
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Sahid Wahid, mengatakan target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ di Parepare mencapai 39.524 peserta.
Namun hingga saat ini, capaian peserta baru sekitar 24.624 orang.
Dengan kondisi tersebut, masih ada sekitar 15 ribu lebih pekerja yang perlu masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya masih ada sekitar 15 ribu lebih pekerja yang perlu ditanggung dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data Sakernas,” jelas Sahid.
Menurut Sahid, kerja sama tahun ini melindungi 1.500 pekerja rentan.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencakup 1.200 peserta.
Pada tahun ini, ada tambahan 300 peserta pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Terungkap! 1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI BPJS
















