JAMLIMA.COM, MEDAN — Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Sumatera Utara. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menemukan praktik outsourcing yang merugikan buruh, mulai dari upah di bawah standar hingga tidak adanya jaminan sosial.
Temuan ini disampaikan pada Selasa, 22 April 2026, setelah laporan terkait perusahaan alih daya bermasalah diterima dan ditelaah oleh Disnaker Sumut.
Masalah ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar pekerja yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Pelanggaran Terjadi di Banyak Sisi
Disnaker mengungkap pelanggaran tidak terjadi pada satu aspek saja, tetapi menyasar berbagai hak utama pekerja sekaligus.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
- Upah dibayar di bawah ketentuan minimum
- Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS
- Tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan
- Perjanjian kerja tidak dilaporkan
- Dugaan pesangon tidak dibayarkan
“Kami telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta evaluasi terhadap perusahaan outsourcing yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar perwakilan Disnaker Sumut dalam keterangan resmi.
Kondisi ini menunjukkan adanya pola pelanggaran yang berulang dan berpotensi merugikan banyak pekerja.
Kemenaker Diminta Turun Tangan
Disnaker Sumut menilai perlu ada intervensi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.
Langkah evaluasi diharapkan tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memperbaiki sistem agar hak pekerja bisa terlindungi secara menyeluruh.

























