Scroll untuk baca artikel
Internasional

Dari Lowongan Sipil ke Medan Perang, Jejak 8 WNI di Militer Rusia Didalami BIN

×

Dari Lowongan Sipil ke Medan Perang, Jejak 8 WNI di Militer Rusia Didalami BIN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 8 WNI yang diduga direkrut masuk militer Rusia
MILITER RUSIA — Personel bersenjata Rusia dalam operasi militer. Pemerintah Indonesia dan BIN masih mendalami informasi mengenai delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia. (foto/ilustrasi)

  • Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengklaim memperoleh dokumen sedikitnya delapan WNI yang direkrut ke dalam militer Rusia.
  • Informasi yang diterima DPR menyebut para WNI diduga semula mendapat tawaran pekerjaan sebagai tenaga keamanan atau administrasi dengan gaji besar.
  • Kepala BIN Muhammad Herindra memastikan kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya dan masih didalami.
  • Pemerintah belum menyimpulkan status delapan WNI karena masih menelusuri kemungkinan penipuan, eksploitasi, keterlibatan sukarela, serta konsekuensi hukumnya.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Kabar delapan warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan militer Rusia membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar keberadaan WNI dalam perang Rusia-Ukraina.

Di balik kasus tersebut, muncul dugaan perekrutan melalui tawaran pekerjaan sipil.

Ada pula informasi mengenai iming-iming gaji besar, pekerjaan keamanan, tenaga administrasi, hingga keterlibatan pihak dari negara ketiga.

Namun, Pemerintah Indonesia belum menetapkan seluruh informasi tersebut sebagai fakta final.

Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri, dan kementerian terkait masih melakukan pendalaman.

Pemerintah harus memastikan satu persoalan penting.

Apakah para WNI itu sejak awal mengetahui akan masuk dinas militer Rusia?.

Atau, mereka justru berangkat sebagai pencari kerja sebelum akhirnya diarahkan ke aktivitas militer.

Perbedaan tersebut dapat menentukan posisi hukum kedelapan WNI.

Berawal Klaim Intelijen Ukraina

Kasus ini mencuat setelah Foreign Intelligence Service of Ukraine atau Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina memublikasikan laporan pada 27 Agustus 2026, lalu.

Badan tersebut mengklaim memperoleh dokumen sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut ke dalam barisan militer Rusia.

Laporan Ukraina juga mengeklaim Rusia menggunakan beberapa daya tarik dalam merekrut warga asing.

Di antaranya bayaran tinggi, tugas non-tempur, termasuk fasilitas sosial.

Selain itu adanya peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia dengan lebih cepat.

Namun, laporan tersebut berasal dari badan intelijen Ukraina.

Ukraina merupakan pihak yang sedang berperang langsung dengan Rusia.

Karena itu, Pemerintah Indonesia memilih tidak langsung menjadikan laporan tersebut sebagai kesimpulan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi.

Pemeriksaan mencakup identitas, status kewarganegaraan, mekanisme perekrutan, serta bentuk keterlibatan setiap WNI.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, (2/9/2026).

Menurut Yusril, pemerintah tidak dapat membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi.

Delapan Nama dalam Laporan

Dalam informasi yang dikutip pemerintah, delapan nama WNI yang disebut dalam laporan Ukraina adalah:

  • Yuda Putra Pratama
  • Haryanto Dwi Kencana
  • Erwanda
  • Ngangun Hudri Fadli
  • Muhammad Syaripudin
  • M Hadi Maulana
  • Wahyu Oktavian Iskandar
  • Helmi Nuraha Hakim.

Namun, penyebutan nama tersebut belum berarti Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi status mereka sebagai anggota militer Rusia.

Pemerintah masih memeriksa identitas dan keterlibatan masing-masing orang.

Verifikasi menjadi penting karena terdapat kemungkinan perbedaan proses perekrutan antarindividu.

Dugaan Lowongan Satpam dan Administrasi

Informasi lain muncul dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan pihaknya mendapat informasi dari otoritas intelijen Indonesia mengenai dugaan pola perekrutan.

Menurut informasi tersebut, para WNI diduga tidak langsung menerima tawaran sebagai tentara.

Mereka disebut mendapat tawaran pekerjaan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi.

Perekrutan itu juga diduga melibatkan pihak dari negara ketiga dengan tawaran penghasilan tinggi.

“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (1/9/2026).

Informasi tersebut membuka kemungkinan bahwa setidaknya sebagian WNI tidak berangkat dengan tujuan awal menjadi tentara.

Namun, pemerintah masih perlu membuktikan kronologi tersebut.

Belum diketahui pula apakah para WNI menyadari perubahan pekerjaan sebelum berangkat atau setelah tiba di luar negeri.

BIN Turun Tangan

Badan Intelijen Negara juga memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

Kepala BIN Muhammad Herindra memastikan informasi mengenai delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia telah menjadi atensi lembaganya.

“Yah Pastilah,” kata Herindra saat ditanya apakah kasus tersebut menjadi perhatian BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (2/9).

BIN belum mengumumkan hasil akhir penelusuran.

Herindra mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman.

BIN antara lain menelusuri apakah terdapat WNI yang memang menjadi sasaran perekrutan untuk militer Rusia.

Pernyataan tersebut penting, karena menunjukkan kasus ini telah masuk dalam perhatian aparat intelijen Indonesia.

Namun, BIN belum menyatakan bahwa seluruh informasi mengenai delapan orang tersebut telah terbukti.

Artinya, istilah “delapan WNI menjadi tentara Rusia” masih perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai proses verifikasi selesai.

Dugaan Penipuan dan Eksploitasi

Kementerian Luar Negeri juga melakukan verifikasi melalui Perwakilan RI.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para individu masih harus dipastikan.

Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi.

Selain itu, Kemlu menelusuri kemungkinan para WNI menerima tawaran pekerjaan yang ternyata berbeda dari tujuan sebenarnya.

Seluruh aspek tersebut menjadi sangat krusial.

Jika seseorang berangkat karena mengira akan bekerja sebagai tenaga keamanan atau administrasi, lalu dipaksa masuk militer.

Maka posisinya dapat berbeda dengan orang yang sejak awal mendaftarkan diri secara sukarela.

Yusril: Apakah Mereka Korban?

Yusril menilai pemerintah harus melihat kasus tersebut dari dua sisi.

Pertama, negara harus memberikan perlindungan apabila ditemukan WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Kedua, pemerintah harus melihat konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat WNI yang secara sadar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.

Yusril mengatakan, pemerintah perlu memeriksa apakah tawaran pekerjaan akhirnya berubah menjadi penempatan dalam dinas militer dan pengiriman ke wilayah konflik.

Karena itu, motif dan proses perekrutan menjadi bagian penting dari penyelidikan.

Pemerintah tidak cukup hanya memastikan keberadaan seseorang dalam struktur militer.

Negara juga harus mengetahui bagaimana orang tersebut sampai berada di sana.

Dugaan Negara Ketiga

Informasi yang disampaikan Dasco juga membuka unsur baru.

Perekrutan diduga tidak dilakukan secara langsung melalui institusi resmi Rusia di Indonesia.

Menurut informasi yang diterimanya dari otoritas intelijen, terdapat pihak dari negara ketiga yang diduga berperan dalam proses tersebut.

Namun, identitas negara maupun pihak yang dimaksud belum diumumkan secara terbuka.

Belum diketahui pula bagaimana jaringan perekrutan tersebut bekerja.

Pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan internasional di balik perekrutan tersebut.

Khusunya terlibatan perusahaan, agen tenaga kerja, dan perantara individual.

Jika terbukti menggunakan pekerjaan fiktif atau informasi palsu.

Maka kasus ini dapat berkembang ke arah dugaan eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang.

Rusia Bantah Merekrut WNI

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menegaskan kantor perwakilan Rusia di Indonesia tidak melakukan perekrutan warga Indonesia untuk menjadi anggota angkatan bersenjata Rusia.

“Kantor perwakilan Rusia di manapun di Indonesia sama sekali tidak melakukan rekrutmen untuk angkatan bersenjata Rusia,” kata Tolchenov.

Tolchenov mengakui terdapat warga negara asing yang bergabung dengan militer Rusia setelah berada di negara tersebut.

Namun, menurut dia, keputusan itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu.

Dia juga menegaskan Kedutaan Besar Rusia tidak terlibat dalam proses perekrutan warga asing.

Rusia menyatakan, siap memberikan penjelasan dan bekerja sama apabila Pemerintah Indonesia membutuhkan informasi dalam proses penyelidikan.

Dengan demikian, saat ini terdapat beberapa lapisan informasi.

Ukraina mengklaim sedikitnya delapan WNI telah direkrut Rusia.

Informasi yang diterima DPR mengarah pada dugaan perekrutan melalui tawaran pekerjaan sipil.

BIN dan Kemlu masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Rusia membantah kedutaannya terlibat dalam perekrutan.

Berujung Kehilangan Kewarganegaraan

Kasus tersebut juga mempunyai konsekuensi hukum serius, khususnya kehilangan kewarganegaraan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yang mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebut WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta berlaku hanya berdasarkan laporan atau informasi sepihak.

Yusril menegaskan pemerintah harus lebih dulu memverifikasi fakta dan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses administratif juga diperlukan sebelum status kewarganegaraan seseorang dinyatakan hilang.

Karena itu, pemerintah wajib menyelesaikan verifikasi dan proses hukum, status kedelapan orang tersebut.

Sehingga tidak memutuskan hanya berdasarkan klaim bahwa mereka telah berada dalam militer asing.

Aturan KUHP WNI  berperang di Luar Negeri

Selain persoalan kewarganegaraan, KUHP Nasional mengatur keterlibatan WNI dalam perang atau latihan militer di luar negeri.

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan WNI yang ikut perang, latihan militer, atau bergabung dengan organisasi tertentu untuk melakukan perang atau latihan militer di luar negeri dapat dipidana paling lama enam tahun.

Ketentuan tersebut memiliki pengecualian, bagi anggota TNI dan Polri yang memperoleh persetujuan Pemerintah Indonesia.

Pasal berikutnya juga mengatur larangan mengajak WNI menjadi anggota tentara asing.

Jika tanpa izin Presiden atau pejabat yang diberi kewenangan.

Ketentuan ini membuat penelusuran terhadap pihak perekrut menjadi sama pentingnya dengan pemeriksaan terhadap delapan WNI.

Istilah “Tentara Bayaran”

Dalam berbagai informasi, istilah “tentara bayaran Rusia” belum sebaiknya digunakan sebagai fakta definitif.

Data yang saat ini terverifikasi baru menunjukkan adanya dugaan WNI direkrut atau bergabung ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

Belum ada kesimpulan resmi Pemerintah Indonesia yang menetapkan kedelapan orang tersebut berstatus mercenary atau tentara bayaran.

Anggota militer reguler, tentara kontrak, relawan asing, dan tentara bayaran memiliki pengertian hukum yang tidak selalu sama.

Pertanyaan Belum Terjawab

Kasus ini akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan penting.

Apakah delapan WNI tersebut berangkat ke luar negeri dengan sadar untuk menjadi tentara.

Atau, mereka awalnya mencari pekerjaan lalu masuk ke lingkungan militer akibat perekrutan menyesatkan.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kasus.

Jika ditemukan unsur penipuan atau eksploitasi, pemerintah harus melihat mereka sebagai WNI yang membutuhkan perlindungan.

Sebaliknya, jika terbukti secara sadar dan sukarela masuk militer asing tanpa izin, konsekuensi hukum dapat berlaku.

Kini BIN, Kemlu, dan kementerian terkait masih menelusuri fakta tersebut.

Sampai proses itu selesai, klaim dari Ukraina, informasi intelijen yang disampaikan DPR, serta bantahan Rusia harus ditempatkan secara proporsional.

Kasus delapan WNI tersebut bukan hanya persoalan siapa yang berada di medan perang.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana mereka direkrut, siapa perekrutnya, apa yang dijanjikan, dan apakah mereka mengetahui tujuan sebenarnya sejak awal.