- Penyeberangan Merak–Bakauheni tetap beroperasi normal pada Minggu (6/9/2026) meski Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi dan berstatus Level III atau Siaga.
- Kementerian Perhubungan melarang seluruh kapal mendekati kawah aktif Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer.
- Pelabuhan Panjang di Bandar Lampung tetap melayani kegiatan bongkar muat, tetapi pekerja lapangan diwajibkan menggunakan masker dan kacamata.
- Perjalanan kereta api tetap berjalan normal. BMKG juga belum mendeteksi anomali muka air laut yang menunjukkan ancaman tsunami saat pemantauan dilakukan.
JAMLIMA.COM, CILEGON – Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak membuat pemerintah menutup seluruh jalur transportasi di Selat Sunda pada Minggu (6/9/2026).
Lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni masih beroperasi normal.
Pelabuhan Panjang di Bandar Lampung juga tetap melayani aktivitas kapal dan bongkar muat.
Namun, Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan ketat di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Seluruh kapal dilarang memasuki radius tiga kilometer dari kawah aktif.
Di jalur darat, PT Kereta Api Indonesia juga memastikan perjalanan kereta tetap berlangsung dengan peningkatan pemantauan.
Kebijakan berbeda tersebut diterapkan karena setiap moda transportasi memiliki tingkat risiko yang tidak sama terhadap abu dan material vulkanik.
Status Level III
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Anak Krakatau pada Level III atau Siaga.
Status tersebut berlaku sejak Kamis (2/7/2026), ketika gunung kembali mengalami erupsi setelah jeda cukup panjang.
Aktivitas kemudian berkembang menjadi rangkaian erupsi tipe Strombolian.
Lontaran batu pijar dan abu vulkanik terus tercatat hingga Sabtu (5/9/2026).
Pada Sabtu, Badan Geologi juga mencatat erupsi menerus yang menampilkan semburan merah menyerupai lava fountain.
Ancaman utama saat ini meliputi aliran lava, lontaran batu pijar, awan panas, dan hujan abu lebat.
Masyarakat maupun wisatawan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Anak Krakatau.
Merak–Bakauheni Tetap Beroperasi
Berbeda dengan sejumlah bandara yang harus menghentikan operasi, layanan penyeberangan Merak–Bakauheni tetap berjalan.
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan operasional masih normal pada Minggu (6/9/2026).
“Operasional layanan penyeberangan pada lintasan Merak–Bakauheni hingga saat ini masih berjalan normal,” kata perwakilan ASDP, Windy, Minggu (6/9/2026).
ASDP Cabang Merak dan Bakauheni tetap melayani kendaraan dan penumpang sesuai ketentuan operasional.
Namun, pemantauan terhadap cuaca, kondisi perairan, serta aktivitas Anak Krakatau ditingkatkan.
ASDP juga berkoordinasi dengan instansi terkait.
Setiap perubahan rekomendasi dari otoritas akan menjadi dasar penyesuaian layanan.
Kapal Dilarang Masuk Radius Tiga Kilometer
Meski penyeberangan tetap berjalan, bukan berarti seluruh wilayah Selat Sunda terbuka bagi pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerapkan zona larangan di sekitar Anak Krakatau.
Aturan itu disampaikan melalui KSOP Kelas I Banten dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026.
Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan kapal tidak boleh mendekati kawah.
“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif,” kata Raden Yogie, Minggu (6/9/2026).
Ketentuan berlaku selama status Level III atau Siaga masih dipertahankan.
Larangan tersebut bertujuan mengurangi risiko kapal terkena lontaran material, abu vulkanik, maupun perubahan kondisi perairan yang dapat mengganggu navigasi.
Wajib Pantau Informasi Resmi
Kemenhub juga memerintahkan nakhoda meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di Selat Sunda.
Nakhoda harus memantau informasi dari PVMBG, BMKG, BPBD, syahbandar, serta instansi terkait.
Rencana pelayaran harus memperhitungkan cuaca dan arah sebaran abu.
“Nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujar Raden Yogie, Minggu (6/9/2026).
Apabila ditemukan indikasi bahaya, kapal harus melakukan tindakan penghindaran.
Nakhoda juga wajib melaporkan kondisi tersebut kepada VTS, Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
Mengapa Merak–Bakauheni Tidak Ditutup?
Tetap beroperasinya Merak–Bakauheni bukan berarti pemerintah menilai erupsi tidak berbahaya.
Kebijakan ditentukan berdasarkan lokasi bahaya dan karakter lintasan pelayaran.
Zona larangan tiga kilometer berada di sekitar kawah aktif Anak Krakatau.
Sementara lintasan reguler Merak–Bakauheni berada di luar zona tersebut.
Karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pembatasan kawasan dan peningkatan kewaspadaan, bukan penutupan seluruh penyeberangan.
Ditjen Perhubungan Laut dan KSOP terus memantau kondisi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas.
Pelabuhan Panjang Normal
Aktivitas Pelabuhan Panjang di Bandar Lampung juga belum dihentikan pada Minggu (6/9/2026).
General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Hardianto mengatakan pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan.
“Seluruh aktivitas pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan seperti biasa sesuai prosedur,” kata Hardianto di Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan bongkar muat dan pelayanan pengguna jasa tetap dilaksanakan.
Namun, Pelindo meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.
Pekerja lapangan diperintahkan menggunakan masker dan kacamata sebagai perlindungan dari paparan abu vulkanik.
Pelindo juga terus memantau perkembangan Anak Krakatau sebelum mengambil kebijakan operasional berikutnya.
Kereta Api Tetap Berjalan
Transportasi kereta api juga belum mengalami penghentian.
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan perjalanan kereta masih aman dan lancar pada Minggu (6/9/2026).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan abu yang terpantau belum mengganggu operasional kereta.
“Sebaran abu vulkanik yang terpantau sejauh ini tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto, Minggu (6/9/2026).
Meski demikian, KAI meningkatkan pengawasan terhadap jalur dan stasiun.
Petugas juga memantau jarak pandang masinis.
Langkah itu penting karena hujan abu dalam konsentrasi tinggi berpotensi menurunkan visibilitas.
KAI menegaskan penyesuaian operasional akan dilakukan jika kondisi berubah.
Berbeda dengan Penerbangan
Perbedaan kebijakan antara pesawat, kapal, dan kereta api terutama dipengaruhi karakter ancaman abu vulkanik.
Pesawat sangat rentan terhadap abu karena partikel dapat masuk ke mesin dan memengaruhi sistem penerbangan.
Karena itu, keberadaan abu dalam jumlah tertentu di ruang udara dapat langsung memicu penutupan bandara.
Kapal lebih banyak menghadapi risiko berupa jarak pandang, lontaran material apabila berada terlalu dekat dengan gunung, abu, cuaca, serta kondisi navigasi.
Sementara kereta api tidak bergantung pada mesin turbin yang mengisap udara dalam jumlah besar seperti pesawat.
Namun, abu tetap dapat menurunkan visibilitas dan memengaruhi aktivitas di stasiun maupun jalur.
Karena itu, pemerintah menggunakan kebijakan berbeda berdasarkan risiko setiap moda.
BMKG Belum Temukan Anomali Muka Air Laut
Aktivitas Anak Krakatau juga kembali menimbulkan perhatian terhadap kondisi Selat Sunda.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan sejarah tsunami akibat keruntuhan sebagian tubuh Anak Krakatau pada 22 Desember 2018.
Namun, BMKG menyatakan pemantauan pada Minggu (6/9/2026) belum menunjukkan anomali muka air laut.
Pemantauan dilakukan melalui 20 sensor tsunami gauge di sekitar Selat Sunda hingga pukul 07.00 WIB.
Analisis High-Frequency Radar Array di Carita dan Tanjung Lesung juga menunjukkan probabilitas tsunami saat itu berada pada tingkat rendah, di bawah 40 persen.
Tinggi gelombang laut berada di kisaran satu meter.
Meski demikian, BMKG tetap meminta masyarakat pesisir meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi.
Badan Geologi: Tubuh Gunung Belum Berpotensi Runtuh
Badan Geologi juga mengevaluasi struktur tubuh Anak Krakatau.
Hasil evaluasi hingga Sabtu (5/9/2026) menunjukkan tubuh gunung yang kembali tumbuh setelah erupsi besar 2018 masih relatif kecil.
Badan Geologi menyatakan kondisi tersebut belum menunjukkan potensi keruntuhan berskala besar yang dapat memicu tsunami.
Namun, kesimpulan tersebut bukan berarti risiko dapat diabaikan.
Perubahan aktivitas dan morfologi gunung terus dipantau.
Status Anak Krakatau juga masih Level III atau Siaga.
Kebijakan Bisa Berubah
Kemenhub dan operator transportasi menegaskan kebijakan operasional dapat berubah mengikuti perkembangan Anak Krakatau.
ASDP akan melakukan penyesuaian apabila kondisi mulai mengancam keselamatan penyeberangan.
Pelindo juga menggunakan informasi dari instansi berwenang sebagai dasar keputusan di Pelabuhan Panjang.
KAI menerapkan prinsip yang sama terhadap perjalanan kereta api.
Karena itu, masyarakat yang akan menyeberang melalui Merak–Bakauheni tetap perlu memeriksa kondisi terbaru sebelum berangkat.
Kapal pribadi, kapal wisata, kapal nelayan, maupun kapal lainnya juga tidak boleh mendekati radius tiga kilometer Anak Krakatau.
Selama status Level III masih berlaku, zona tersebut tetap menjadi kawasan terlarang.
Dengan demikian, kebijakan transportasi pada Minggu (6/9/2026) bukan berupa penutupan total Selat Sunda.
Pemerintah memilih mempertahankan jalur transportasi yang dinilai masih aman.
Namun, tetap memperketat pembatasan di kawasan yang memiliki risiko langsung akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
















