Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Skandal KPR Rp237 Miliar Terbongkar di Karawang, Tiga Pimpinan Pengembang Ditahan

×

Skandal KPR Rp237 Miliar Terbongkar di Karawang, Tiga Pimpinan Pengembang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan kasus dugaan korupsi KPR Rp237 miliar
KORUPSI KPR — Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi KPR dengan kerugian negara sekitar Rp237,08 miliar, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, (3/9/2026). Kejari menetapkan empat orang tersangka dan menahan tiga di antaranya untuk penyidikan. (foto/ist)

  • Kejari Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KPR yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024.
  • Tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2026.
  • BPK RI menghitung kerugian negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berkaitan dengan pengajuan KPR terhadap 445 debitur.
  • Penyidik menduga pengajuan kredit menggunakan debitur “topengan”, manipulasi data penghasilan, slip gaji, rekening koran, serta dokumen yang tidak sah.

JAMLIMA.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp237,08 miliar.

Kasus tersebut melibatkan PT Bumi Arta Sedayu atau PT BAS dalam penyaluran KPR melalui salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.

Perkara itu terjadi dalam rentang 2021 hingga 2024.

Kejari Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Kamis, (3/9/2026).

Mereka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.

Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Tiga Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka, Kejari Karawang langsung menahan tiga orang.

Mereka adalah VY, OH, dan HH.

Ketiganya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari.

Masa penahanan berlangsung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara itu, HJ belum ditahan.

Kejari Karawang menyatakan HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir saat penyidik mengumumkan penetapan tersangka.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berkembang.

Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Dari keempat tersangka, tiga orang berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 3 hingga 22 September 2026,” kata Dedy dalam keterangannya, Kamis malam, (3/9/2026).

Direktur Hingga Manager Tersangka

VY merupakan Direktur PT BAS.

Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan.

Tanggung jawab tersebut termasuk pengembangan proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

Penyidik menduga VY memerintahkan manipulasi data pengajuan KPR.

Manipulasi diduga dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain yang disebut sebagai debitur “topengan”.

Skema tersebut diduga digunakan ketika konsumen sulit memperoleh persetujuan kredit.

Karena konsumen memiliki riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bermasalah.

Sementara itu, HJ menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS pada periode 2020–2024.

HJ diduga mengatur strategi pemasaran dan berkoordinasi dalam proses pengajuan KPR kepada pihak bank.

Kemudian, OH merupakan Sales Manager PT BAS periode 2020–2024.

Penyidik menduga OH mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan.

Ia juga diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan dalam proses pengajuan kredit.

Adapun HH menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020–2024.

HH diduga memiliki peran dalam pembuatan dokumen yang tidak sah serta manipulasi persyaratan KPR.

KPR Dan “Tim Batik”

Penyidikan juga mengungkap keberadaan tim khusus yang disebut “Tim Batik”.

Tim tersebut diduga dibentuk untuk membantu pengajuan KPR yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan perbankan.

Penyidik menduga tim itu memanipulasi pekerjaan serta penghasilan calon debitur.

Modusnya antara lain menggunakan nama orang lain, membuat slip gaji yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta memanipulasi rekening koran.

Tujuannya diduga agar calon konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk tetap dapat memperoleh persetujuan KPR.

VY diduga memerintahkan pembentukan tim tersebut.

HJ dan OH diduga ikut membentuk serta mengoordinasikan aktivitas Tim Batik.

Sementara HH diduga berperan dalam penyusunan dokumen dan persyaratan pengajuan kredit.

Pemberian Uang Kepada Bank

Kasus tersebut tidak hanya berhenti pada dugaan manipulasi dokumen.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat maupun pegawai bank.

Pemberian uang itu diduga bertujuan memperlancar persetujuan pengajuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Kejari Karawang menyebut VY dan HH memiliki dugaan peran terkait pemberian uang kepada pihak bank.

Namun, penyidikan terhadap pihak perbankan masih terus berjalan.

Karena itu, Kejari Karawang belum menyimpulkan seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Kerugian Rp237,08 Miliar

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI, kerugian sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Angka tersebut berkaitan dengan pengajuan KPR terhadap 445 debitur.

Penyidik menduga kerugian muncul dari pengajuan KPR fiktif.

Termasuk penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses penyaluran kredit.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI, kerugian negara sebesar Rp237.078.338.982,50 ini timbul dari pengajuan KPR fiktif atau menggunakan dokumen tidak sah atas 445 debitur,” ujar Dedy.

Angka 445 debitur tersebut merupakan data yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara BPK.

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan pada Mei 2026, Kejari Karawang sempat mengidentifikasi dugaan manipulasi administrasi.

Sedangkan jumlah debitur menjangkau sekitar 481 orang.

Perbedaan angka itu menunjukkan perkembangan data selama proses penyidikan dan audit kerugian negara.

271 Saksi, 495 Barang Bukti

Kejari Karawang melakukan penyidikan secara bertahap sejak awal 2026.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 30 Maret 2026.

Penyidikan kemudian berlanjut dengan Surat Perintah Penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.

Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang berkaitan dengan PT BAS.

Pada Mei 2026, penyidik menggeledah dan menyegel kantor pusat perusahaan tersebut di Bekasi.

Dokumen yang berkaitan dengan penyaluran KPR ikut diamankan.

Hingga penetapan tersangka pada September 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli.

Selain itu, sebanyak 495 barang bukti telah disita.

Barang bukti tersebut terdiri atas sertifikat tanah dan bangunan dan perangkat elektronik.

Terdapat sejumlah uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Penyidikan Dua Proyek Perumahan

Perkara tersebut berkaitan dengan pengembangan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

Data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) juga mencatat PT Bumi Arta Sedayu sebagai pengembang Citra Swarna Grande di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Sementara dalam proses penyidikan, kejaksaan menelusuri penyaluran KPR kepada pembeli rumah.

Penyaluran KPR tersebut dikembangkan PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.

Penyidik menduga sejumlah permohonan kredit tetap diloloskan meski calon debitur tidak memenuhi kriteria kelayakan.

Identitas pihak lain kemudian diduga digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Perbankan Masih Didalami

Penetapan empat tersangka belum mengakhiri penyidikan.

Kejari Karawang masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pendalaman juga diarahkan kepada pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Langkah itu dilakukan karena dugaan manipulasi pengajuan kredit dinilai tidak berdiri sendiri.

Penyidik akan menelusuri proses verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit kepada para debitur.

Dedy menegaskan penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

Khususnya dalam perkara tersebut, termasuk pihak internal perbankan.

Dijerat Pasal Korupsi

Kejari Karawang menjerat para tersangka menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 605 ayat (1) huruf b sesuai konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap keseluruhan pihak terkait.

Pihak-pihak tersebur diduga terlibat dalam skandal penyaluran KPR bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.