Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polda Sulsel Bongkar 22 Tersangka Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,19 Miliar

×

Polda Sulsel Bongkar 22 Tersangka Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,19 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel mengungkap 22 tersangka passobis dengan 11 modus penipuan daring dan kerugian korban Rp1,19 miliar.
PENIPUAN DARING — Polda Sulawesi Selatan mengungkap 22 tersangka kasus penipuan daring atau passobis di Makassar, Senin (7/9/2026). Polisi mencatat 11 modus dengan total kerugian korban sekitar Rp1,19 miliar. Kerugian terbesar mencapai Rp614 juta melalui modus pekerjaan paruh waktu. (foto/ist).

  • Polda Sulsel mengungkap 11 modus penipuan daring atau passobis dalam tiga bulan terakhir dengan 22 tersangka.
  • Total kerugian para korban mencapai Rp1.196.250.000 atau sekitar Rp1,19 miliar.
  • Kerugian terbesar mencapai Rp614 juta dalam penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu yang menjerat korban asal Sidrap.
  • Polisi menyita 27 ponsel, kartu ATM, uang tunai, printer termal, serta sejumlah dokumen rekening korban.

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan membongkar 11 modus penipuan daring atau passobis yang beroperasi dengan beragam skema.

Pengungkapan dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel selama tiga bulan terakhir pada 2026.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.196.250.000 atau sekitar Rp1,19 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).

“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Didik kepada awak media.

Para pelaku diduga memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga transaksi digital untuk meyakinkan korban.

Modus yang digunakan juga tidak terpaku pada satu jenis penipuan.

Pelaku menawarkan kendaraan, barang, pekerjaan, bantuan pemerintah hingga peluang kerja paruh waktu.

Kerugian Paruh Waktu Rp614 Juta

Dari seluruh perkara yang diungkap, kerugian terbesar berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu atau part-time.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan RP.

Keduanya diamankan di Kota Batam.

Korban merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

Akibat skema tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp614 juta.

Nilai kerugian itu menyumbang lebih dari separuh total kerugian dalam 11 perkara yang diungkap Polda Sulsel.

Kasus pekerjaan paruh waktu tersebut juga termasuk salah satu perkara yang prosesnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi menyebut tiga modus telah memasuki tahap dua.

Selain pekerjaan paruh waktu, perkara yang telah dilimpahkan adalah penipuan penjualan kerbau atau tedong dan penjualan susu untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis.

Sementara delapan perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Kehilangan Bantuan Rp217 Juta

Kerugian besar lainnya terjadi dalam modus bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka asal Sidrap.

Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp217 juta.

Menurut polisi, pelaku memasang informasi atau iklan fiktif terkait program bantuan melalui Facebook.

Korban yang tertarik kemudian berkomunikasi melalui Messenger.

Percakapan selanjutnya dialihkan ke WhatsApp.

Korban kemudian diminta mengirim uang dengan berbagai alasan.

Mulai dari biaya pendaftaran, registrasi hingga pungutan yang diklaim sebagai pajak.

Polisi mencatat korban melakukan transfer berulang kali sebelum menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.

Lelang Mobil hingga Susu MBG

Modus lain yang dibongkar adalah penipuan berkedok lelang mobil.

Kasus ini menyebabkan korban asal Kota Makassar kehilangan Rp120 juta.

Polisi menyebut operasi penipuan tersebut berkaitan dengan seorang tersangka yang berada di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Kerugian dengan nominal sama juga terjadi pada modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Program tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Seorang tersangka perempuan asal Kolaka diduga menipu empat korban dari Makassar dan Maros.

Total kerugiannya mencapai Rp120 juta.

Kasus tersebut menunjukkan pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan program pemerintah yang sedang menjadi perhatian masyarakat sebagai umpan penipuan.

Loker Bandara Ikut Dicatut

Polda Sulsel juga membongkar penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang tersangka asal Kabupaten Mamasa diduga menawarkan pekerjaan yang tidak pernah tersedia.

Tiga korban berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar.

Total kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam modus tersebut, calon korban diarahkan mengirimkan dokumen persyaratan melalui WhatsApp.

Pelaku kemudian meminta pembayaran dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.

Setelah uang ditransfer, komunikasi dengan korban terputus.

Dari Bibit Sawit hingga iPhone

Modus passobis lainnya menyasar masyarakat yang ingin membeli barang melalui platform digital.

Polisi mengungkap penipuan penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka dari Kabupaten Wajo.

Kerugian yang tercatat mencapai Rp2,75 juta.

Ada pula kasus penjualan barang dengan dua korban asal Makassar dan Maros yang menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta.

Modus penjualan sepeda motor melibatkan dua tersangka dari Sidrap dan Enrekang.

Korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Selain itu, enam tersangka dikaitkan dengan penipuan penjualan telepon seluler iPhone.

Kasus tersebut menjerat korban dari Makassar dan Bantaeng dengan total kerugian Rp29 juta.

Skema Transaksi Solar dan Kerbau

Polisi juga mengungkap penipuan penjualan bahan bakar minyak jenis solar.

Tiga tersangka yang berada di Makassar diduga menipu seorang korban dari Kabupaten Bone.

Kerugian korban mencapai Rp23 juta.

Modus lainnya menggunakan transaksi penjualan kerbau atau tedong.

Polisi menyebut seorang tersangka berada di Lapas Mamasa.

Korban asal Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.

Jika seluruh kerugian dari 11 modus tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp1.196.250.000.

11 Modus Penipuan

Secara keseluruhan, polisi mengidentifikasi 11 pola penipuan dalam pengungkapan kali ini.

Modus tersebut meliputi lelang mobil, penjualan susu untuk dapur SPPG, penjualan bibit kelapa sawit, serta lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Selain itu, terdapat penipuan penjualan barang, sepeda motor, iPhone, bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan, penjualan solar, kerbau atau tedong, dan pekerjaan paruh waktu.

Sebaran tersangka juga menunjukkan kejahatan tersebut tidak hanya beroperasi dari satu daerah.

Polisi menangani tersangka yang berasal atau berada di sejumlah wilayah, mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat hingga Batam.

Bahkan, beberapa perkara diduga dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Polisi Sita 27 Ponsel

Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam rangkaian penipuan tersebut.

Barang bukti terdiri atas 27 unit telepon seluler berbagai merek.

Selain itu, polisi menyita dua kartu ATM dan uang tunai Rp1 juta.

Satu unit printer termal serta empat bundel rekening milik korban juga diamankan penyidik.

Barang bukti digital menjadi bagian penting dalam penyidikan karena komunikasi hingga transaksi para tersangka diduga dilakukan melalui perangkat elektronik.

Terancam Enam Tahun Penjara

Polda Sulsel menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Sulsel sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, investasi, bantuan pemerintah.

Termasuk penjualan barang yang meminta transfer uang sebelum identitas dan legalitas pihak terkait diverifikasi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai akun media sosial yang baru dibuat, harga barang jauh di bawah pasar, permintaan transfer berulang.

Kewaspasaan juga terhadap pihak yang mendesak segera melakukan pembayaran.

Pengungkapan 22 tersangka ini memperlihatkan bahwa pola passobis terus berkembang.

Modusnya tidak lagi sebatas jual beli barang.

Pelaku kini memanfaatkan kebutuhan pekerjaan, program pemerintah, serta transaksi digital untuk membangun kepercayaan sebelum menguras uang korban.