- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
- Tim 9 mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada Febrie.
- Penyidik mendalami hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta dugaan aliran dana.
- Dugaan uang sekitar Rp40 miliar masih menjadi materi penyidikan dan belum terbukti sebagai fakta hukum.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam 40 menit.
Sedangkan Febrie tiba sekitar pukul 10.02 WIB dan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.42 WIB.
Dicecar 22 Pertanyaan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Tim 9 mengajukan sekitar 22 pertanyaan kepada kliennya.
Menurut Febri, sebagian pertanyaan berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.
Penyidik juga mendalami apakah Febrie mengenal Tan Kian dan mengetahui dugaan penyerahan uang yang dikaitkan dengan pengusaha tersebut.
“Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya,” kata Febri Diansyah seusai pemeriksaan.
Febrie Bantah Terima Uang
Febri mengatakan Febrie membantah pernah menerima uang dari Tan Kian.
Mantan Jampidsus itu juga membantah memiliki hubungan dengan dugaan penyerahan dana tersebut.
“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian,” ujar Febri.
Pemeriksaan juga menyinggung penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Materi tersebut disebut sebagai pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Dugaan Rp40 Miliar Masih Didalami
Dugaan aliran dana sekitar Rp40 miliar menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.
Nilai tersebut dikaitkan dengan keterangan Tan Kian yang sebelumnya muncul dalam proses hukum.
Namun, keterangan mengenai pihak yang menerima uang itu masih menjadi perdebatan.
Pihak Febrie menjelaskan hasil dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Yakni, Tan Kian menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Nilai uang tersebut disebut setara dengan sekitar Rp40 miliar.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa keterangan itu tidak menyebut uang tersebut diserahkan langsung kepada Febrie.
Sejumlah Pejabat Disebut
Perkara ini berkembang setelah sejumlah nama pejabat Kejaksaan disebut dalam keterangan yang dikaitkan dengan BAP Tan Kian.
Febrie termasuk salah satu nama yang muncul dalam rangkaian informasi tersebut.
Meski demikian, pihak Febrie menyatakan belum ada keterangan yang memastikan uang itu diterima langsung oleh Febrie maupun pejabat lain.
Kuasa hukum juga menyebut penerima akhir dana tersebut belum dapat dipastikan.
Karena itu, penyidik masih perlu membuktikan jalur uang dan pihak yang menguasai atau menikmati dana tersebut.
Tunggu Pembuktian Penerima
Kejaksaan Agung belum menyimpulkan siapa penerima akhir uang sekitar Rp40 miliar tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan bahwa informasi mengenai tujuan akhir dana masih harus diuji melalui proses hukum.
“Kita nanti lihat di persidangan saja,” kata Anang.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa dugaan aliran dana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Penyidik masih harus menelusuri sumber uang, proses penyerahan, pihak yang menguasai dana, serta penerima akhirnya.
Kaitan Perkara ASABRI dan Jiwasraya
Pemeriksaan Febrie juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yakni, dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Perkara tersebut ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung setelah sejumlah perkara dialihkan dari kepolisian.
Dalam rangkaian penanganan perkara, penyidik juga menerima sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa emas dan valuta asing dengan nilai besar.
Pemeriksaan selama hampir tujuh jam pada Selasa (8/9/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik tidak hanya perlu membuktikan angka sekitar Rp40 miliar.
Mereka juga harus memastikan sumber dana, jalur penyerahan, pihak yang menguasai uang, dan penerima akhirnya.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
















