- DPR menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang pada Selasa (8/9/2026).
- Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640 berdasarkan nilai material besi tua atau scrap.
- Nilai perolehan kapal tercatat Rp370.620.353.400, tetapi angka tersebut bukan harga jual akhir.
- Kapal buatan Yugoslavia tersebur sudah tidak berfungsi sebagai kapal perang setelah persenjataan dibongkar dan melalui proses demiliterisasi.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui penjualan barang milik negara berupa eks Kapal Perang Republik Indonesia atau KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Keputusan itu disampaikan setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto membacakan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Para legislator menyetujui penjualan kapal tersebut melalui mekanisme lelang.
Persetujuan DPR belum berarti eks KRI Ki Hajar Dewantara sudah terjual.
Kapal tersebut masih harus melalui tahapan:
- Pengelolaan barang milik negara
- Penilaian aset
- Pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
- Lelang atau KPKNL
Limit Lelang Rp2,03 Miliar
Kementerian Pertahanan menetapkan nilai limit lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara sebesar Rp2.032.991.640.
Nilai limit merupakan harga awal atau harga minimal dalam proses lelang.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan nilai ekonomis material besi tua atau scrap.
Nilai itu berbeda jauh dengan nilai perolehan kapal yang tercatat sebesar Rp370.620.353.400.
Perbedaan tersebut terjadi karena eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi dinilai sebagai kapal perang yang masih beroperasi.
Kapal juga sudah mengalami proses demiliterisasi dan pembongkaran persenjataan.
“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” ujar Donny.
Alasan Penjualan Kapal
Pemerintah menyebut faktor usia dan kondisi teknis menjadi alasan utama penjualan.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara dibangun pada 1979 di galangan kapal Brodogradiliste Split, Yugoslavia.
Galangan tersebut kini berada di wilayah Split, Kroasia.
Kapal berjenis korvet itu memiliki bobot sekitar 2.080 ton. Panjangnya mencapai 96,7 meter dengan lebar 11,2 meter.
Kemampuan kapal tersebut dapat membawa sekitar 118 personel.
Selain itu, pernah digunakan sebagai kapal latih serta pendukung pembinaan personel TNI Angkatan Laut.
Namun, usia pakai kapal telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.
Kondisi itu membuat kapal tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI AL.
Persenjataan Telah Dibongkar
Kemhan menyebut persenjataan eks KRI Ki Hajar Dewantara telah dibongkar pada 2018.
Setahun kemudian, atribut dan bendera perang kapal tersebut diturunkan.
Langkah itu menandai berakhirnya status operasional kapal sebagai bagian dari armada tempur TNI AL.
Pemerintah menilai mempertahankan kapal dalam kondisi tersebut hanya akan menjadikannya sebagai aset tidak produktif atau dead stock.
Selain itu, negara masih harus menanggung biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Karena itu, pemerintah memilih mekanisme lelang untuk mengoptimalkan nilai ekonomis yang masih tersisa.
Hasil lelang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Proses Penjualan Sejak 2023
Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara telah melalui proses panjang.
Komisi I DPR menerima pembahasan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026.
Surat itu tertanggal 14 Juli 2026 dan diterima DPR pada 22 Juli 2026.
Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk membahas usulan tersebut pada 21 Agustus 2026.
Komisi I DPR bersama Kemhan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI, serta para kepala staf TNI membahas rencana penjualan dalam rapat kerja pada 27 Agustus 2026.
Komisi I selanjutnya menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.
Persetujuan akhir diberikan dalam rapat paripurna DPR pada 8 September 2026.
Dasar Hukum Penjualan
Penjualan tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan itu mengatur bahwa pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar harus memperoleh persetujuan DPR.
Utut Adianto mengatakan, “apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR.”
Dengan demikian, persetujuan parlemen diperlukan karena nilai perolehan eks KRI Ki Hajar Dewantara tercatat lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu, nilai limit lelang kapal berada di kisaran Rp2 miliar karena dihitung berdasarkan nilai material scrap.
Kapal Berada di Surabaya
Eks KRI Ki Hajar Dewantara saat ini berada di kawasan Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut laporan Komisi I DPR, sebagian badan kapal masih berada di dalam air.
Setelah persetujuan paripurna diberikan, Kemhan akan melanjutkan proses administrasi dan penilaian aset sebelum lelang dilaksanakan.
Sampai tahapan tersebut selesai, belum ada pembeli yang dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Kapal juga belum resmi berpindah tangan dari pemerintah kepada pihak lain.
















