JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Pemkab Luwu Timur Informatif setelah meraih predikat Informatif, peringkat tertinggi, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).
Dalam ajang tersebut, Pemkab Luwu Timur mencatat nilai tertinggi sebesar 91,33. Raihan ini menempatkan daerah tersebut sebagai kabupaten dengan skor keterbukaan informasi publik tertinggi di Sulawesi Selatan.
Capaian ini menegaskan keseriusan Pemkab Luwu Timur Informatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong pelayanan informasi publik yang modern dan partisipatif.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025, hanya dua daerah yang berhasil meraih predikat Informatif. Kedua daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kota Makassar.

Pemkab Luwu Timur Informatif Jadi Rujukan di Sulsel
Dengan capaian tersebut, Pemkab Luwu Timur Informatif kini menjadi rujukan penerapan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan. Prestasi ini juga menegaskan posisi Luwu Timur sebagai role model di tingkat provinsi.
Sementara itu, penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Ahmad. Ia hadir mewakili Bupati Luwu Timur dalam seremoni di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Ia didampingi Hayati Ilyas selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Humas.
Usai menerima penghargaan, Andi Tabacina Ahmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Luwu Timur. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama. Keterbukaan informasi kami bangun sebagai budaya birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat juga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan.
Sebagai informasi, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi. Program ini mendorong badan publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, penghargaan diberikan kepada daerah yang konsisten menerapkan prinsip transparansi.
Dengan raihan predikat Informatif tahun 2025, Pemkab Luwu Timur Informatif menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan responsif. Dengan demikian, pemerintah daerah berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. (*)
Daftar Peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Kategori Kabupaten/Kota)
- Kabupaten Bulukumba – 62,74 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Wajo – 63,34 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Luwu – 64,05 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Maros – 65,42 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Luwu Utara – 73,68 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Gowa – 78,60 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Sinjai – 78,91 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Pinrang – 79,56 (Cukup Informatif)
- Kabupaten Kepulauan Selayar – 86,80 (Menuju Informatif)
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan – 87,94 (Menuju Informatif)
- Kota Makassar – 90,93 (Informatif)
- Kabupaten Luwu Timur – 91,33 (Informatif)

























