Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemkab Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Pemkab Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
pemkab gowa tetapkan ranperda pengelolaan barang milik daerah
RANPREDA - Pemkab Gowa bersama DPRD menetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD Gowa menggelar penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/1/2026).

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa penetapan Ranperda ini menjadi momentum awal tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penetapan Ranperda ini memperkuat administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah juga melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar Bupati Talenrang.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional.

Selain itu, regulasi ini mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.

“Aturan yang jelas mendorong pengelolaan barang milik daerah secara efisien dan efektif. Pengelolaan yang optimal juga berpotensi meningkatkan PAD. Selain itu, pemerintah daerah menghasilkan data aset yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga: ⇒ Bupati Sitti Husniah Talenrang Serahkan 3.924 SK PPPK Paruh Waktu Gowa, Awali 2026 dengan Penguatan SDM

Pemkab Gowa Serahkan Empat Ranperda Tambahan

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Gowa menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda tersebut mengatur Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Bupati Talenrang, penyerahan Ranperda tersebut menjadi agenda strategis pemerintah daerah.

Melalui langkah ini, Pemkab Gowa dan DPRD memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta legislasi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa Andi Idil Hafid menjelaskan bahwa DPRD melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum menetapkan Ranperda tersebut.

DPRD dan pemerintah daerah memulai proses dari penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum, hingga penetapan dalam rapat paripurna.

“Dengan penetapan Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah berjalan lebih optimal. Pemanfaatan aset daerah juga mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD, serta camat lingkup Pemkab Gowa.

Baca juga: ⇒ Pelantikan PPPK Paruh Waktu Gowa Akhirnya Digelar, Undangan Resmi Beredar

Example 468x60
Example 300250