JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut berisikan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Salain itu berlaku untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa, (17/2/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penutupan tempat hiburan malam (THM) merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan umat Hindu yang memperingati Nyepi pada 19 Maret 2026.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan akan kami keluarkan edaran untuk memastikannya, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri.
Penutupan Usaha Hiburan
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke dan rumah bernyanyi keluarga yang ada di Kota Makassar.
Di samping itu, kebijakan tersebut turut menyasar panti pijat atau refleksi di wilayah Kota Makassar.
Adapun kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011.
Secara khusus, regulasi tersebut mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, terutama Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Makassar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Pemkot meminta para pelaku usaha mematuhi aturan demi menjaga keamanan umum dan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan dan Nyepi.
Sementara itu, Munafri juga mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Makassar Percepat Proyek Nol Karbon Lewat Kerja Sama Yokohama
Ramadan dan Nyepi Aman
Ia memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan, termasuk Safari Ramadan ke wilayah-wilayah.
“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadhan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Ahmad Hendra menyebut Ramadan dan Nyepi menjadi ruang refleksi.
Serta penghormatan terhadap nilai spiritual dan kebhinekaan.
Ia menilai kepatuhan pengelola tempat hiburan menjadi bagian dari menjaga keharmonisan sosial.
“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga keharmonisan sosial dan menyampaikan informasi umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.
Ahmad Hendra menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penegakan administratif.
Selanjutnya, pemerintah ingin membangun kesadaran kolektif agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika serta selaras dengan norma sosial.
“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.
Ia optimistis suasana Ramadan dan Nyepi tahun ini berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan dengan dukungan seluruh pihak.

























