Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Polisi Sidik Dugaan Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana

×

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Polisi Sidik Dugaan Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Banyumas, Rabu 12 Agustus 2026.
EKSHUMASI JENAZAH - Tim gabungan kepolisian dan dokter forensik melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo untuk mencari sebab serta cara kematiannya, di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026). Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

  • Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru pada 23 Juli 2026.
  • Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
  • Laporan polisi memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
  • Penyidik melakukan ekshumasi untuk memperoleh alat bukti ilmiah mengenai sebab dan cara kematian.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Penyidikan perkara kematian Sutrimo memasuki tahap pembuktian ilmiah.

Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi jenazah di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Ekshumasi merupakan tindakan hukum berupa penggalian kembali makam untuk memeriksa jenazah demi kepentingan penyidikan.

Dalam perkara Sutrimo, penyidik membutuhkan tindakan tersebut untuk menemukan sebab dan cara kematian berdasarkan ilmu kedokteran forensik.

Sebelumnya, kepolisian menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Meskipun demikian, penyidik belum menyimpulkan bahwa Sutrimo merupakan korban pembunuhan.

Saat ini Polisi juga belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Awal Peristiwa Kematian Sutrimo

Perkara ini bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.

Informasi awal menyebutkan mulut Sutrimo mengeluarkan busa.

Petugas kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.

Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia saat tiba.

Jenazah selanjutnya dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Jenazah tiba pada malam hari dan langsung dimakamkan.

Pada tahap tersebut, keluarga belum mengajukan keberatan karena menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal akibat sakit.

Namun, kepolisian belum pernah menetapkan penyakit tertentu sebagai penyebab resmi kematian.

Secara hukum, sebab kematian harus didasarkan pada pemeriksaan medis dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi Memulai Penyelidikan

Setelah menerima informasi mengenai adanya dugaan kejanggalan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan memulai penyelidikan.

Penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Pada tahap ini, polisi belum menentukan pelaku maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan berhati-hati.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo selama proses pemeriksaan masih berjalan.

Olah TKP dan Pemeriksaan Barang Bukti

Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi Sutrimo ditemukan.

Polisi melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk memperoleh bukti berbasis pemeriksaan ilmiah.

Petugas mengamankan sejumlah benda dari lokasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas, perjalanan korban dan penggunaan ambulans.

Selain itu, termasuk pihak-pihak yang berinteraksi dengan Sutrimo sebelum meninggal.

Selain itu, penyidik memeriksa pengemudi ambulans yang membawa Sutrimo dari klinik ke rumah sakit.

Polisi turut meminta keterangan pengemudi ambulans yang mengantar jenazah ke Banyumas, pengelola layanan ambulans, pihak rumah sakit, serta orang yang terakhir bertemu dengan korban.

Pada tahap awal, polisi memeriksa lima saksi. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 24 saksi.

Keterangan saksi tidak berdiri sendiri sebagai bukti penentu.

Penyidik tetap harus menguji kesesuaian setiap keterangan dengan barang bukti, dokumen, rekaman elektronik, dan hasil pemeriksaan forensik.

Keluarga Mengajukan Laporan Polisi

Keluarga Sutrimo awalnya menerima kematian tersebut sebagai peristiwa akibat penyakit.

Namun, berbagai informasi yang berbeda mengenai kondisi korban kemudian beredar di masyarakat.

Keluarga akhirnya membuat laporan resmi di Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai wajar atau tidaknya kematian Sutrimo.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, Minggu (9/8/2026).

Polresta Banyumas kemudian melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya karena peristiwa awal terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menggabungkan dua laporan.

Laporan pertama masuk melalui Bareskrim Polri, sedangkan laporan kedua berasal dari keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.

Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Peningkatan status tersebut berarti penyidik menemukan dasar untuk menduga telah terjadi suatu tindak pidana.

Namun, peningkatan status perkara tidak otomatis membuktikan siapa pelakunya dan tidak selalu disertai penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan gabungan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iman, Senin (10/8/2026).

Iman menjelaskan laporan polisi memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Selanjutnya, penyidik akan menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” jelasnya.

Dengan demikian, penyebutan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana masih merupakan sangkaan awal dalam laporan polisi.

Penyidik belum menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi.

Ekshumasi Menjadi Bagian Penyidikan

Untuk memperoleh alat bukti medis, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu, (12/8/2026).

Ekshumasi berlangsung sekitar 20 hari setelah Sutrimo meninggal dan dimakamkan.

Keluarga telah memberikan persetujuan resmi kepada penyidik untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas dalam pengamanan serta pelaksanaan ekshumasi.

Budi Hermanto menjelaskan proses tersebut mencakup tiga tahapan utama.

  • Tim terlebih dahulu membuka makam.
  • Setelah itu, dokter forensik melakukan pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah.
  • Kemudian tim melanjutkan pemeriksaan bagian dalam.

“Hari ini ada tiga tahapan kegiatan. Pertama, pelaksanaan bongkar kuburan atau lebih banyak kita kenal dengan istilah ekshumasi,” kata Budi, Rabu (12/8/2026).

Tim gabungan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia wilayah Jaya, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menangani pemeriksaan tersebut.

Tim Forensik Periksa Organ dan Sampel Tanah

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Tim melibatkan dokter spesialis forensik dan medikolegal, ahli toksikologi, DNA, histopatologi anatomi, serta laboratorium forensik.

Petugas memeriksa bagian luar dan dalam jenazah, termasuk seluruh organ yang masih dapat dianalisis.

Mereka juga mengukur dimensi makam, memeriksa karakteristik tanah, dan mengambil sampel tanah di sekitar jenazah.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menentukan dua aspek penting, yakni sebab kematian dan cara kematian.

Sebab kematian menjelaskan kondisi medis atau cedera yang mengakibatkan korban meninggal.

Sementara itu, cara kematian membantu menentukan apakah kematian bersifat alamiah atau tidak alamiah.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan secara ilmiah apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” ujar Hastry, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hastry, tim belum dapat langsung menyampaikan kesimpulan setelah ekshumasi.

Seluruh sampel harus menjalani pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

Kondisi jenazah yang telah dimakamkan lebih dari dua pekan juga menjadi tantangan karena proses pembusukan telah berlangsung.

Namun, kondisi tanah makam yang relatif kering diharapkan membantu tim menemukan bukti medis yang masih dapat dianalisis.

Hasil Ekshumasi Menentukan Konstruksi Perkara

Hasil ekshumasi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan konstruksi hukum perkara.

Penyidik akan mencocokkan hasil autopsi forensik dengan keterangan saksi, barang bukti, dokumen, rekaman elektronik, dan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal.

Apabila pemeriksaan menemukan tanda kekerasan, racun, cedera, atau penyebab tidak alamiah lainnya, penyidik harus membuktikan hubungan antara temuan tersebut dengan tindakan seseorang.

Untuk membuktikan dugaan pembunuhan berencana, penyidik tidak cukup hanya menemukan bahwa korban meninggal akibat perbuatan orang lain.

Namun, penyidik juga harus menemukan bukti adanya unsur perencanaan sebelum perbuatan dilakukan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan kematian alamiah, polisi tetap harus menguji hasil tersebut dengan seluruh fakta yang telah dikumpulkan.

Karena itu, hasil ekshumasi tidak dapat berdiri sendiri.

Penyidik harus menempatkannya bersama alat bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga proses ekshumasi berlangsung, Polda Metro Jaya belum mengumumkan penetapan tersangka.

Status penyidikan hanya menunjukkan bahwa polisi sedang menyidik suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana.

Status tersebut belum membuktikan kesalahan pihak tertentu.

Oleh karena itu, penggunaan istilah dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kesimpulan hukum baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah tim menyelesaikan seluruh pemeriksaan forensik dan analisis laboratorium.