Scroll untuk baca artikel
InternasionalNasional

Arab Saudi Blokir Rp66,6 Miliar Uang Muka Haji 2027, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

×

Arab Saudi Blokir Rp66,6 Miliar Uang Muka Haji 2027, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

Sebarkan artikel ini
Calon jemaah berdiskusi mengenai persiapan ibadah haji di tengah polemik pemblokiran sebagian dana uang muka Haji 2027 oleh Arab Saudi.
BLOKIR DANA HAJI - Konsultasi dan persiapan ibadah haji. Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk menyelesaikan pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Haji 2027. (foto/ilustrasi)

  1. Arab Saudi memblokir 14 juta riyal dari dana DP penyelenggaraan Haji Indonesia 2027 di e-wallet Nusuk Masar.
  2. Saudi mengaitkan pemblokiran tersebut dengan persoalan ketentuan asuransi pada penyelenggaraan Haji 2026.
  3. Kemenhaj meminta data, dasar kontrak, dan rincian pelanggaran sebelum menerima keputusan tersebut.
  4. Pemerintah Indonesia telah menempuh jalur diplomatik melalui KBRI Riyadh dan menyiapkan dana efisiensi apabila pelanggaran akhirnya terbukti.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan Haji 2027 menghadapi persoalan baru setelah Pemerintah Arab Saudi memblokir sebagian dana uang muka atau down payment (DP) milik Indonesia.

Nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp66,6 miliar berdasarkan salah satu asumsi kurs yang digunakan dalam laporan terbaru.

Dana tersebut merupakan bagian dari uang muka penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, yang telah ditempatkan Indonesia dalam sistem e-wallet Nusuk Masar milik Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut, pemblokiran itu berkaitan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi selama penyelenggaraan Haji 2026.

Namun, pemerintah Indonesia belum menerima begitu saja keputusan tersebut.

Kemenhaj meminta Saudi membuka secara rinci dasar pemblokiran sekaligus memverifikasi dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Terungkap saat Rapat Kemenhaj dan DPR

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/8/2026).

Irfan menjelaskan bahwa dana yang semula masuk dalam perhitungan efisiensi penyelenggaraan haji, namun harus berkurang karena Saudi memblokir 14 juta riyal di Nusuk Masar.

“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah 200 miliar rupiah, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Irfan.

Pemblokiran tersebut kemudian menjadi salah satu isu penting dalam evaluasi Haji 2026 sekaligus persiapan penyelenggaraan Haji 2027.

Saudi Kaitkan dengan Persoalan Asuransi Haji 2026

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, bahwa Pemerintah Arab Saudi mengirim pemberitahuan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan asuransi.

Persoalan itu berkaitan dengan jemaah Indonesia yang memiliki kondisi kesehatan tertentu tetapi masih dapat mengikuti proses keberangkatan.

Saudi memiliki sejumlah pembatasan kesehatan terhadap calon jemaah yang akan memasuki wilayahnya.

Dahnil mengakui persoalan kesehatan jemaah perlu menjadi bahan evaluasi Indonesia, terutama pada proses istithaah kesehatan di daerah.

Namun, menurut Kemenhaj, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan data dan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi,” kata Dahnil.

Ia mengatakan Saudi telah mengirim surat yang menyebut adanya pelanggaran asuransi sekaligus menyampaikan pemblokiran dana sekitar 14 juta riyal.

Kemenhaj Minta Rincian Pelanggaran

Pemerintah Indonesia kemudian meminta Saudi menjelaskan secara detail kasus yang menjadi dasar pemblokiran.

Kemenhaj ingin mengetahui jemaah yang dipersoalkan, jenis ketentuan asuransi yang dianggap dilanggar hingga dasar kontraktual yang digunakan.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Dahnil.

Sikap tersebut menjadi penting karena dana yang diblokir tidak berasal dari pembayaran penyelenggaraan Haji 2026.

Dana tersebut justru sudah dipersiapkan untuk kebutuhan operasional Haji 2027.

Indonesia Persoalkan Dana 2027 Dipakai untuk Masalah 2026

Kemenhaj menilai terdapat persoalan substantif dalam mekanisme pemblokiran.

Indonesia mempersoalkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk musim Haji 2027, dalam menyelesaikan klaim yang berkaitan dengan penyelenggaraan Haji 2026.

Menurut Dahnil, pemerintah harus memisahkan kedua pos tersebut agar pengelolaan keuangan haji tetap akuntabel.

Kemenhaj juga belum ingin menyimpulkan nilai kewajiban yang harus dibayar sebelum Saudi menyelesaikan proses verifikasi.

Karena itu, pemerintah Indonesia memilih melakukan renegosiasi daripada langsung menerima pemotongan dana.

Nota Diplomatik Dikirim melalui KBRI Riyadh

Kemenhaj telah membawa persoalan tersebut ke jalur diplomatik.

Pemerintah Indonesia mengirimkan nota keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh.

“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh,” kata Dahnil.

Langkah diplomatik tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi resmi sekaligus mencari penyelesaian yang tidak mengganggu persiapan Haji 2027.

Kemenhaj menegaskan proses penyelesaian harus berbasis data, kontrak dan verifikasi.

Istithaah Kesehatan Jemaah Ikut Dievaluasi

Persoalan pemblokiran dana sekaligus membuka kembali evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

Kemenhaj mengakui masih terdapat calon jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang dapat lolos pemeriksaan istithaah.

Dahnil menyatakan pemerintah akan memperketat proses tersebut untuk musim Haji 2027.

“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujarnya.

Evaluasi itu penting karena standar kesehatan jemaah tidak hanya berkaitan dengan keselamatan jemaah, tetapi juga dapat bersinggungan dengan persyaratan masuk Saudi dan perlindungan asuransi.

DP Haji 2027 Indonesia Sekitar Rp4 Triliun

Dana 14 juta riyal yang diblokir hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan uang muka penyelenggaraan Haji 2027.

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan kebutuhan uang muka sebesar 858,74 juta riyal, atau sekitar Rp4,007 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

Menteri Haji dan Umrah menyampaikan angka tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 14 Juli 2026.

Dana sekitar Rp4 triliun itu digunakan untuk mengamankan berbagai layanan haji di Arab Saudi.

Rinciannya meliputi sekitar 173,20 juta riyal atau Rp808,3 miliar untuk tenda serta 685,53 juta riyal atau sekitar Rp3,199 triliun untuk paket layanan dasar dan pengurusan visa.

Arab Saudi mewajibkan negara peserta haji melakukan transaksi melalui platform Nusuk Masar.

Karena itu, Indonesia harus menempatkan dana dalam e-wallet sebelum melakukan transaksi dan mengamankan layanan.

DPR Sebelumnya Setujui Mekanisme Pembayaran DP

Komisi VIII DPR sebelumnya telah memberikan ruang bagi Kemenhaj untuk menindaklanjuti pembayaran uang muka Haji 2027.

Yakni melalui mekanisme yang berlaku bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

DPR juga meminta pemerintah melaporkan realisasi pembayaran setelah proses dilakukan.

Sementara itu, persoalan pemblokiran 14 juta riyal muncul dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenhaj.

Kemenhaj meminta dukungan parlemen dalam penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur diplomatik.

Hingga Kamis, 20 Agustus 2026, belum muncul keterangan resmi terpisah dari Komisi VIII yang menyatakan menerima ataupun menolak dasar pemblokiran Saudi.

Karena itu, persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan diplomasi antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi.

Kemenhaj Siapkan Dana Efisiensi

Kemenhaj juga menyiapkan skenario, apabila hasil verifikasi akhirnya membuktikan adanya kewajiban Indonesia terkait asuransi Haji 2026.

Pemerintah tidak ingin kewajiban tersebut dibebankan langsung kepada dana sekitar Rp4 triliun, yang sudah dipersiapkan untuk penyelenggaraan Haji 2027.

Kemenhaj mempertimbangkan penggunaan dana hasil efisiensi penyelenggaraan Haji 2026 sebagai sumber pembayaran.

Menurut Dahnil, mekanismenya masih perlu dibahas secara khusus setelah nilai kewajiban dan dasar pelanggaran benar-benar terverifikasi.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga dana Haji 2027 agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Efek Pemblokiran DP Haji 2027

Secara nominal, dana 14 juta riyal jauh lebih kecil dibandingkan keseluruhan DP Haji 2027 sekitar 858,74 juta riyal.

Dengan demikian, pemblokiran tersebut tidak berarti seluruh uang muka Haji 2027 dibekukan Arab Saudi.

Persoalan utamanya justru terletak pada status dana, dasar hukum pemblokiran dan kemungkinan dampaknya terhadap transaksi dalam Nusuk Masar.

Karena, transaksi layanan haji kini semakin bergantung pada sistem elektronik Saudi.

Selain itu, memiliki tenggat ketat, penyelesaian persoalan tersebut tetap penting.

Indonesia perlu memastikan dana untuk mengamankan tenda, layanan dasar dan visa tetap tersedia sesuai jadwal.

Kronologi Singkat

7–14 Juli 2026
Kemenhaj meminta persetujuan DPR untuk menyiapkan sekitar Rp4 triliun uang muka Haji 2027.

15 Juli–13 Agustus 2026
Saudi membuka periode konfirmasi awal untuk mempertahankan dan memesan layanan, termasuk tenda Haji 2027 melalui sistem Nusuk Masar.

19 Agustus 2026
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kemenhaj mengungkap bahwa Saudi memblokir dana sebesar 14 juta riyal di e-wallet Nusuk Masar.

19–20 Agustus 2026
Kemenhaj menyatakan telah mengirim nota diplomatik melalui KBRI Riyadh serta meminta rincian dan verifikasi atas dugaan pelanggaran asuransi.

Persiapan Haji 2027 Tetap Berjalan

Meski menghadapi persoalan tersebut, pemerintah belum menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Haji 2027 berhenti.

Kemenhaj tetap melanjutkan persiapan pelayanan, kontrak dan evaluasi pelaksanaan Haji 2026.

Pemerintah juga menempatkan pembenahan istithaah kesehatan sebagai salah satu agenda penting.

Penyelesaian pemblokiran dana kini bergantung pada hasil verifikasi mengenai ketentuan asuransi.

Selain itu, kemampuan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kemenhaj menegaskan seluruh proses harus bertumpu pada data dan kontrak.

“Yang paling penting adalah kita pastikan semuanya berdasarkan data, berdasarkan kontrak, dan berdasarkan proses verifikasi,” kata Dahnil.