Scroll untuk baca artikel
Daerah

LP2B Gowa Ditetapkan 31.245 Hektare, Bupati Husniah Sebut Investasi Tetap Terbuka

×

LP2B Gowa Ditetapkan 31.245 Hektare, Bupati Husniah Sebut Investasi Tetap Terbuka

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengikuti Rakor Penetapan LP2B Sulawesi Selatan 2026 di Kantor Gubernur Sulsel.
LP2B Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Pemkab Gowa berharap investasi bisa tumbuh tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harap Husniah.

Kepastian ini dinilai penting karena Gowa menjadi salah satu daerah penyangga utama Kota Makassar.

Pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, dan pengembangan ekonomi perlu diarahkan agar tidak menekan lahan pertanian produktif.

Menteri ATR/BPN Tekankan Keseimbangan Pembangunan dan Ekosistem

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sejumlah program prioritas pemerintah pusat membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang. Program tersebut mencakup swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga program tiga juta rumah.

Namun, Nusron menekankan bahwa seluruh program tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelas Nusron.

Menurutnya, pemenuhan luas LP2B menjadi bagian penting dalam mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu menetapkan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.

“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” tambahnya.

Baca juga: Sebanyak 3.608 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bupati Gowa Tekankan Kepastian Hukum

 

Pemkab Gowa Berkomitmen Lindungi LP2B

Dalam Berita Acara Penetapan LP2B ini, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B seluas 31.245,11 hektare.

Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di tingkat daerah, Kabupaten Gowa juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan penetapan ini, Pemkab Gowa memiliki dasar lebih kuat untuk menjaga lahan pangan sekaligus mengarahkan pembangunan ke wilayah yang sesuai dengan tata ruang.

Kebijakan tersebut menjadi titik temu antara perlindungan pertanian, kepastian investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.


 Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Petani Bupati Gowa Serahkan 720 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu