- Yusri bin Ramli alias Pale menjalani 22 kali cambuk di Banda Aceh pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan Pale terbukti melakukan jarimah ikhtilath berdasarkan Qanun Jinayat Aceh.
- Perkara bermula setelah Satpol PP-WH mengamankan Pale dan Nadia di sebuah kamar hotel di Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026.
- Kejari Banda Aceh mengeksekusi total 11 terpidana dalam perkara zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar.
JAMLIMA.COM, BANDA ACEH — Yusri bin Ramli alias Pale (33), sebagai mantan ajudan Ketua DPR Aceh (DPRA), menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali.
Eksekusi Pale telah berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, (20/8/2026).
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
Pale menjalani hukuman bersama 10 terpidana lain, namun dalam sejumlah perkara pelanggaran Qanun Jinayat Aceh.
Ratusan warga menyaksikan proses hukuman cambuk, yang berlangsung secara terbuka tersebut.
Setelah ia menjalani eksekusi, kemudian petugas melanjutkan eksekusi terhadap Nadia binti Nurdin (41), perempuan yang tersangkut perkara yang sama.
Perubahan Jumlah Hukuman Cambuk
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, menjelaskan dasar pelaksanaan hukuman terhadap Pale.
“Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat ta’zir cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan pelaksanaan cambuk sebanyak 22 kali,” kata Darma.
Sementara itu, Nadia juga menjalani 22 kali cambuk.
Kasus ini, perkaranya tercatat dengan Nomor 33/JN/2026/MS.Bna.
Sedangkan, perkara Yusri bin Ramli tercatat dengan Nomor 32/JN/2026/MS.Bna.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mencatat kedua perkara tersebut dalam klasifikasi ikhtilath. Perkaranya masuk pada (30/8).
Putusan terhadap Pale kemudian tercatat bertanggal 27 Juli 2026.
Kejari menyatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilakukan.
Kasus dari Hotel di Banda Aceh
Perkara Pale dan Nadia bermula pada Minggu, (24/5).
Saat itu, Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan keduanya, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kemudian, oetugas menemukan mereka di kamar nomor 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari hasil investigasi, keduanya sempat sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan, dari Kabupaten Aceh Barat.
Namun, pemeriksaan identitas menunjukkan keduanya bukan pasangan suami istri.
Kasus tersebut kemudian diproses, dengan menggunakan ketentuan Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh.
Pale dan Nadia akhirnya menjalani proses hukum, hingga perkara mereka diputus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Terbukti Melakukan Jarimah Ikhtilath
Kejari Banda Aceh menyatakan, Pale terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.
Perbuatannya dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh, Nomor 12 Tahun 2025.
Qanun tersebut merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Dalam konteks Hukum Jinayat Aceh, ikhtilath dan khalwat merupakan dua kategori berbeda.
Karena itu, perkara Pale sebagai jarimah ikhtilath, bukan sekadar perkara khalwat atau berdua-duaan.
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan di Banda Aceh pada 21 November 2025.
Kemudian, aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pelaksanaan Hukuman Bersama 11 Terpidana Lainnya
Pale bukan satu-satunya terpidana yang menjalani eksekusi pada Kamis tersebut.
Kejari Banda Aceh mengeksekusi 11 orang, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terdapat empat terpidana perkara zina, masing-masing menjalani 100 kali cambuk.
Kemudian, empat terpidana ikhtilath masing-masing menjalani 22 kali cambuk.
Dua terpidana khalwat masing-masing menjalani tujuh kali cambuk.
Satu terpidana perkara khamar menjalani 20 kali cambuk.
Sebelum hukuman dilaksanakan, petugas medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh memeriksa kondisi kesehatan seluruh terpidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum eksekusi berlangsung.
Kejari Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat
Kejari Banda Aceh menyatakan, eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Sekaligus penegakan Qanun Jinayat di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan, komitmen institusinya dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Kejari juga berharap, pelaksanaan putusan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat untuk mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku.
Eksekusi ini sekaligus memperlihatkan penerapan beberapa klasifikasi jarimah, dalam satu kegiatan.
Jenis pelanggaran tersebut meliputi zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar.
Sementara itu, kasus Pale menjadi perhatian publik karena latar belakangnya pernah menjadi ajudan Ketua DPR Aceh.
















