Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Putusan Sengketa Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: Gugatan Rp119 Triliun Berakhir Rp531 miliar

×

Putusan Sengketa Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: Gugatan Rp119 Triliun Berakhir Rp531 miliar

Sebarkan artikel ini
hary tanoe dan jusuf hamka dalam sengketa hukum di pengadilan negeri jakarta pusat
HARY TANOE VS JUSUF HAMKA — Ilustrasi sengketa hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan transaksi surat berharga sejak 1999 dan berujung pada putusan pengadilan. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2026 memutus sengketa antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka terkait transaksi surat berharga sejak 1999. Gugatan yang diajukan mencapai Rp119 triliun. Dalam putusan, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran sebesar USD 28 juta setara Rp531 miliar (kurs saat ini) serta bunga sesuai amar putusan.


Asal Usul Sengketa

Sengketa bermula dari transaksi Non-Convertible Debenture (NCD) pada 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan pihak yang terafiliasi dengan MNC Group.

Nilai transaksi awal tercatat sebesar USD 28 juta. Dalam perkembangan perkara, nilai gugatan meningkat hingga Rp119 triliun.


Amar Putusan

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya:

  • Menolak seluruh eksepsi tergugat
  • Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta
  • Menetapkan bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
  • Menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar

Pernyataan Para Pihak

Kuasa hukum pihak tergugat sebelumnya menyampaikan keberatan atas dasar gugatan.

“Gugatan ini sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penggugat menyampaikan respons atas putusan pengadilan.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” katanya.


Proses Persidangan

Persidangan berlangsung dengan pembuktian dokumen terkait transaksi pada 1999. Majelis hakim menilai bukti sebagai dasar dalam menentukan nilai kewajiban yang diputuskan.

Putusan tersebut belum menutup proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.