Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Di Balik Pemeriksaan Ombas, Muncul Bantahan Isu Pernikahan Bupati Gowa

×

Di Balik Pemeriksaan Ombas, Muncul Bantahan Isu Pernikahan Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini
Gedung Polda Sulsel tempat Ombas diperiksa terkait kasus seragam gratis Gowa
KORUPSI SERAGAM SEKOLAH - Gedung Polda Sulsel, tempat Muhammad Basri alias Ombas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa, Jumat, (7/8/2026).

  • Pengacara membantah kabar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menikah dengan Ombas dan menyebutnya hoaks.
    Ombas diperiksa Polda Sulsel hampir tujuh jam pada Jumat, (7/8/2026).
  • Penyidik mengajukan sekitar 48–50 pertanyaan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
  • Polda Sulsel masih mendalami bukti dan keterangan para saksi serta belum mengumumkan tersangka.

JAMLIMA.COM, GOWA — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kabar yang menyebut kliennya telah menikah dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang atau Ombas.

Bantahan muncul setelah beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Husniah Talenrang dan Ombas mengenakan pakaian pengantin berwarna putih.

Keduanya juga terlihat memegang benda menyerupai buku nikah.

Namun, di tengah ramainya isu pribadi tersebut, proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa terus berjalan.

Terbaru, Ombas memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, (7/8/2026).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam dan menerima puluhan pertanyaan dari penyidik.

Pengacara Bupati Gowa Sebut Foto Pernikahan Hoaks

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, menegaskan bahwa informasi mengenai pernikahan Husniah Talenrang dan Ombas tidak benar.

“Tidak benar, itu hoaks,” kata Amirullah saat dikonfirmasi pada Senin, (3/8/2026).

Menurut Amirullah, foto dan narasi yang beredar di media sosial merupakan informasi bohong yang berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Al fitnatu asyaddu minal qatli, artinya fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Informasi di media sosial itu hoaks,” tegasnya.

Selain membantah informasi tersebut, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

Hal ini termasuk pihak yang pertama kali membuat ataupun menyebarkan foto dan narasi pernikahan itu.

“Kami akan rapatkan dulu dengan tim dan akan kami lapor,” ujar Amirullah.

Meskipun demikian, bantahan kuasa hukum merupakan pernyataan dari pihak Husniah Talenrang.

Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, belum ditemukan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama.

Termasuk lembaga berwenang lainnya yang dipublikasikan untuk membuktikan kebenaran kabar pernikahan tersebut.

Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Ombas Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Sulsel

Sementara isu pernikahan ramai diperbincangkan, Muhammad Basri alias Ombas akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.

Ombas mendatangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Muh. Jufri membenarkan kedatangan Ombas untuk menjalani pemeriksaan.

“Ya, hadir jam setengah empat tadi,” kata Jufri.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ombas kemudian keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.26 WITA.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap mantan konsultan politik Bupati Gowa itu berlangsung hampir tujuh jam.

Sejumlah laporan menyebut penyidik mengajukan sekitar 48 hingga 50 pertanyaan.

Hal ini sesuai dari hasil keterangan tim penasihat hukum Ombas.

Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa pada tahun anggaran 2025.

Ombas Mengaku Tidak Menghindari Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan, Ombas menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Saya tidak menghindar, apalagi melarikan diri,” kata Basri Kajang setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat malam.

Menurut Ombas, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai hal-hal yang diketahui berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, Ombas juga menyampaikan pernyataan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dan tidak akan menghindari proses hukum.

“Saya siap menjalani segala proses hukum dan tidak akan lari ataupun menghindar. Saya siap membuka diri memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Selain itu, Ombas meminta agar proses hukum menjadi jalur resmi untuk menguji berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Biarlah proses hukum yang berjalan menjadi jalur resmi untuk menguji fakta, mengurai segalanya secara adil dan berimbang demi terwujudnya kebenaran,” katanya.

Penyidik Dalami Peran dan Keterkaitan Ombas

AKBP Muh. Jufri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ombas diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Penyidik juga ingin mendalami sejauh mana pengetahuan maupun keterkaitan Ombas dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis.

“Kepada beliau kami minta agar kiranya datang untuk hadir memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang kami tangani,” ujar Jufri.

Menurutnya, keterangan Ombas diperlukan agar konstruksi perkara dapat diuraikan secara jelas.

“Supaya bisa jelas sampai sejauh mana permasalahan dan sejauh mana keterlibatan beliau,” lanjutnya.

Akan tetapi, pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Penyidik masih harus mencocokkan keterangan tersebut dengan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi lainnya.

Bupati Gowa Lebih Dahulu Diperiksa

Sebelum memeriksa Ombas, penyidik telah meminta keterangan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Husniah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada Rabu, 29 Juli 2026. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kelima lokasi tersebut meliputi:

  • Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa;
  • Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa;
  • Kantor Bappeda Kabupaten Gowa;
  • Kantor BPKAD Kabupaten Gowa; dan
  • Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.35 hingga 17.27 WITA.

Penyidik kemudian membawa sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Dokumen tersebut akan dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan para saksi.

“Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik,” jelas Jufri.

Pengadaan Seragam Sekolah Bernilai Sekitar Rp16 Miliar

Perkara yang ditangani Polda Sulsel berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gowa.

Program tahun anggaran 2025 tersebut disebut menggunakan anggaran daerah sekitar Rp16 miliar.

Adapun paket bantuan dilaporkan mencakup baju seragam, celana atau rok, topi, dasi, serta ikat pinggang.

Nama Ombas sebelumnya mencuat dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Sejumlah saksi menyebut namanya ketika anggota Pansus mendalami proses penawaran dan pelaksanaan pengadaan seragam tersebut.

Meskipun demikian, seluruh keterangan dalam sidang Pansus maupun pemeriksaan kepolisian masih harus diuji melalui proses hukum.

Isu Pernikahan dan Perkara Korupsi Harus Dipisahkan

Isu dugaan pernikahan Husniah Talenrang dengan Ombas merupakan persoalan berbeda dari penyidikan pengadaan seragam sekolah gratis.

Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti yang sah.

Foto yang beredar di media sosial juga tidak cukup untuk membuktikan adanya pernikahan.

Apalagi, pihak kuasa hukum Husniah telah menyatakan bahwa foto dan narasi tersebut merupakan hoaks.

Di sisi lain, pemeriksaan Ombas oleh Polda Sulsel berhubungan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pengadaan seragam sekolah.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti untuk membenarkan isu mengenai hubungan pribadi antara Ombas dan Bupati Gowa.

Belum Ada Tersangka yang Diumumkan

Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, Polda Sulsel belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh.

Oleh sebab itu, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan foto, tuduhan, ataupun informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang sebelum kebenarannya dapat diverifikasi.

Sementara itu, perkembangan penyidikan pengadaan seragam sekolah gratis masih menunggu hasil pendalaman Polda Sulsel terhadap dokumen dan keterangan puluhan saksi.