Scroll untuk baca artikel
Daerah

40 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket, 652 Personel Amankan Paripurna

×

40 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket, 652 Personel Amankan Paripurna

Sebarkan artikel ini
hak angket dprd gowa terkait bupati gowa husniah talenrang
HAK ANGKET DPRD GOWA — Bupati Gowa Husniah Talenrang. Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa mengusulkan hak angket dan membentuk pansus dengan masa kerja 60 hari. Rapat paripurna di Sungguminasa, Senin (25/5/2026), turut diamankan 652 personel gabungan. (foto/ist)

Pansus 60 Hari

Juru bicara sekaligus anggota DPRD pengusul hak angket dari Fraksi PPP, Asrul Makkaraus, mengatakan 40 anggota DPRD Gowa sepakat mengusulkan hak angket.

Ia menyebut DPRD Gowa juga menyepakati pembentukan panitia khusus atau pansus untuk menjalankan proses penyelidikan.

“40 anggota DPRD sepakat mengusulkan hak angket,” kata Asrul seusai rapat paripurna.

Menurut Asrul, pansus hak angket akan bekerja selama 60 hari.

“Dan pembentukan pansusnya 60 hari masa kerja,” ujarnya.

Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penggunaan hak angket harus diarahkan pada objek yang penting, strategis, berdampak luas.

Selain itu, adanya dugaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, proses pansus akan menjadi titik penting untuk melihat sejauh mana DPRD Gowa menempatkan hak angket dalam koridor hukum dan fungsi pengawasan.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah membantah tuduhan yang berkembang di ruang publik, terkait perselingkuhan.

Pihaknya menyebut tudingan tersebut tidak benar dan menyerahkan penanganan persoalan itu kepada kuasa hukum.

Baca juga: Bupati Gowa Dikaitkan Isu Selingkuh, Ini Fakta Kasus Mantan Sopir