JAMLIMA.COM, DUMAI – Laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau membuka pengungkapan jaringan sabu yang diduga beroperasi di Rokan Hilir hingga Kota Dumai.
Dalam operasi itu, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan tiga pria berinisial SU alias USI, SA, dan A.
Polisi juga menyita sabu, senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua ponsel, serta satu unit mobil Honda Brio merah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak menuju Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu, 9 Mei 2026, untuk melakukan penggerebekan,” ujar Yudha, Minggu, 10 Mei 2026.
Polisi Amankan SU di Rokan Hilir
Di lokasi pertama, polisi menangkap SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Rokan Hilir.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 24,10 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“SU mengaku berperan sebagai pengedar yang mengecer barang haram tersebut ke pelanggan,” ucap Yudha.
Dari pemeriksaan SU, polisi kemudian mengembangkan kasus itu ke Kota Dumai. Nama SA muncul sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pasokan sabu tersebut.
Pengembangan Mengarah ke Dumai
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim menyergap SA bersama seorang pria berinisial A di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Keduanya diamankan saat berada di dalam mobil Honda Brio merah.
Saat menggeledah kendaraan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir amunisi.
Petugas juga menyita uang tunai Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
“Selain senjata api, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba, serta dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal mereka,” jelas Yudha.
Berdasarkan keterangan polisi, SA diduga telah menjalankan peredaran sabu selama enam bulan terakhir.
Penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Terkait senjata api rakitan, tersangka mengaku senjata itu merupakan titipan gadai dari seseorang berinisial L senilai Rp700 ribu.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kriminal lain.
Yudha menegaskan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam jaringan tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Riau.
















