Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung

×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan rangkaian tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara itu berkaitan dengan tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.

Ia menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berasal dari unsur swasta dan pegawai negeri.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua berinisial F,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Jejak Puang ASO, Eks Calon Bupati Pangkep: Saat Gelar Kehormatan Bertemu Dakwaan Korupsi

Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri

Setelah menerima pelimpahan, Kejaksaan Agung akan mempelajari seluruh berkas dan alat bukti yang diperoleh penyidik kepolisian.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui konstruksi hukum perkara. Kejagung juga akan mendalami peran setiap tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.

Tiga perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kedua institusi melakukan penyidikan melalui skema joint investigation atau penyidikan bersama.

Penyidikan mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, aparat penegak hukum belum menguraikan secara lengkap peran Febrie dalam setiap perkara kepada publik.

Baca juga: Modus Komisioner KPU Pangkep Korupsi Dana Pilkada 2024, 3 Pejabat Jadi Tersangka

 

Polisi Geledah 12 Lokasi

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Lokasi tersebut antara lain sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Polisi juga menggeledah tempat penukaran uang dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik mendatangi sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi mengamankan emas batangan, uang rupiah, dan sejumlah mata uang asing.

Di rumah kawasan Sentul, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga mengamankan 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta dan dua bingkai foto keluarga.

Sementara itu, sejumlah uang rupiah dan valuta asing ditemukan di lokasi penggeledahan lainnya.

Penyidik masih mendalami kepemilikan dan hubungan seluruh barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, barang yang ditemukan belum dapat langsung dinyatakan sebagai milik tersangka sebelum proses pembuktian selesai.

Baca juga: Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1,37 Miliar, Kejari Gowa: Kepsek SMP 1 Pallanga Lakukan sejak 2018-2023

 

Tiga Perkara Jadi Perhatian Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidikan tiga perkara tersebut mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU. Polisi menyebut perkara itu memiliki kaitan dengan gangguan listrik atau blackout di Sumatra.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara itu, perkara ketiga berhubungan dengan PT Krakatau Steel.

“Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto.

Baca juga: Pamerkan Uang 883 Miliar, KPK: Ini Korupsi Dana Investasi Fiktif di PT Taspen

 

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebelum pengumuman status tersangka, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut bertujuan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme.

Rudi Margono selanjutnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Baca juga: Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Whoosh, Benarkah Tanah Negara Dijual Lagi ke Negara?

 

Kejagung Pastikan Penanganan Profesional

Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional. Lembaga itu juga akan mempelajari alat bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri.

Penanganan perkara menjadi perhatian publik karena Febrie sebelumnya memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Meski telah berstatus tersangka, Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Ia juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Penetapan tersangka bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Baca juga : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Empat Ruangan Disegel