Scroll untuk baca artikel
EnterInternasional

Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba, Ditangkap Usai Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Jakarta

×

Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba, Ditangkap Usai Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pilot Malaysia Airlines yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta.
PILOT NARKOBA - MS, pilot Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia, ditampilkan usai diamankan aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. MS ditangkap pada Selasa (28/7/2026) setelah diduga menyelundupkan lebih dari 70.000 butir ekstasi dan satu paket sabu dari Kuala Lumpur ke Jakarta. (foto/ist)

  • Pilot Malaysia Airlines berinisial MS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) setelah diduga membawa lebih dari 70.000 butir ekstasi dan satu paket sabu dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
  • Hasil tes urine menunjukkan MS positif metamfetamin, MDMA, dan kokain, sementara penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika lintas negara.
  • Bareskrim Polri dan Bea Cukai terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memerintah, penerima barang, serta kemungkinan penyelundupan sebelumnya.

JAMLIMA.COM, INTERNASIONAL — Aparat gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot Malaysia Airlines.Pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ia kedapatan membawa lebih dari 70.000 butir ekstasi dan satu paket sabu dari Kuala Lumpur ke Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian karena hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin (sabu), ekstasi (MDMA), dan kokain.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan penerbangan.

Mengingat pilot tersebut baru saja menerbangkan pesawat rute MH727 Kuala Lumpur–Jakarta sebelum ditangkap.

Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray Bagasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus bermula pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Ketika itu petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah koper diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan pilot Malaysia Airlines, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari dalam koper tersebut terdapat:
14 paket berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram.
Satu paket berisi metamfetamin (sabu).

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan di atasnya,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).

Hasil Tes Urine Positif Tiga Jenis Narkotika

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka.

Hasilnya menunjukkan pilot tersebut positif metamfetamin, ekstasi, dan kokain.

Aparat menyatakan temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Namun demikian, hasil tes urine tidak secara otomatis membuktikan seseorang sedang berada di bawah pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat.

Hal ini, karena tes urine mendeteksi sisa metabolit narkotika yang dapat bertahan selama beberapa hari setelah penggunaan.

Penentuan kondisi impairment saat terbang memerlukan pembuktian forensik lain.

Dijanjikan Upah 50.000 Ringgit

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang di Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp190–220 juta, (sesuai kurs yang berlaku).

Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut akan menerima instruksi lanjutan mengenai lokasi penyerahan barang haram tersebut.

Mengaku Pernah Menyelundupkan Narkoba Sebelumnya

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkoba.

Ia mengaku pernah:

  • membawa sabu ke Sabah, Malaysia
  • menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.

Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.

Malaysia Airlines Buka Investigasi Internal

Menanggapi penangkapan tersebut, Malaysia Airlines menyatakan bekerja sama penuh dengan aparat Indonesia.

Maskapai juga menegaskan telah membuka investigasi internal dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh karyawannya.

“Malaysia Airlines wishes to reiterate that it does not tolerate any form of misconduct and is currently undertaking an internal review of the matter,” demikian pernyataan resmi maskapai yang dikutip AP.

Terancam Hukuman Pidana Mati

Pilot tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, tersangka berpotensi menghadapi hukuman maksimal, termasuk pidana mati, apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penyidik Bareskrim bersama Bea Cukai masih memburu pihak lain yang terduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.