- Polisi mengidentifikasi 995 senjata angin dan satu senjata api dari total 996 pucuk.
- Keabsahan dokumen impor, kesesuaian manifes, dan lokasi penyimpanan masih diperiksa.
- Menurut kuasa hukum yayasan, ruangan mirip bunker telah diperiksa tanpa ditemukan barang tambahan.
- Menteri PPPA, KPAI, Gubernur DKI Jakarta, dan sejumlah anggota DPR meminta keselamatan anak serta transparansi penyelidikan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Temuan ratusan benda menyerupai senjata di lingkungan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu kekhawatiran publik dan desakan penyelidikan menyeluruh.
Informasi awal yang menyebut seluruh barang tersebut sebagai senjata api perlu diluruskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru Polda Metro Jaya, terdapat total 996 pucuk senjata.
Jumlah itu terdiri atas 995 senjata angin dan satu senjata api.
Dengan demikian, penyebutan “995 senjata api” yang sebelumnya beredar tidak sesuai dengan identifikasi terbaru kepolisian.
Polisi Luruskan Jumlah dan Jenis Senjata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan mayoritas benda yang ditemukan merupakan senjata angin, bukan senjata api.
“Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan, 995 merupakan senjata angin,” kata Budi di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Polisi merinci 995 senjata angin tersebut terdiri atas:
- 776 revolver angin kaliber 4,5 milimeter;
- 215 pistol angin kaliber 4,5 milimeter; dan
- Empat senapan angin kaliber 4,5 milimeter.
Selain itu, polisi mengidentifikasi satu senjata api jenis Franchi SPAS-15, 12 gauge atau 12 GA.
Menurut Budi, senjata api tersebut memiliki identitas kepemilikan atas nama seseorang berinisial DS.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DS telah meninggal dunia pada 2020.
Senjata api itu diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, ratusan senjata angin ditempatkan di gudang Subdirektorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penemuan Senjata di Sekolah
Kasus tersebut berawal ketika pengurus yayasan membuka sejumlah ruangan di lingkungan sekolah pada 10–11 Juli 2026.
Pihak yayasan menyatakan ruangan-ruangan itu sebelumnya tidak dapat diakses karena kuncinya tidak diserahkan oleh pengurus lama.
Ketika ruangan dibuka untuk kebutuhan operasional sekolah, ditemukan ratusan benda menyerupai senjata beserta berbagai perlengkapan.
Polisi menerima laporan masyarakat mengenai temuan tersebut pada 15 Juli 2026.
Penyidik juga membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan dilanjutkan.
Kemudian, pada 5 Agustus 2026, pihak yayasan kembali memeriksa sejumlah ruangan dan melaporkan penemuan beberapa barang tambahan.
Polisi selanjutnya mengamankan serta memeriksa barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, penemuan utama pada Juli dan pemeriksaan lanjutan pada Agustus merupakan dua tahapan berbeda dalam rangkaian kasus ini.
Dokumen Impor Tahun 2008 Masih Diperiksa
Dalam penelusuran perkara, polisi menemukan dokumen bernomor SI/5483/XII/2008 yang disebut berkaitan dengan impor senjata angin atau airsoft gun.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruh barang yang ditemukan memiliki izin sah.
Polisi masih memeriksa keabsahan dokumen, pihak yang mengajukan izin, waktu pelaksanaan impor,
Termasuk juga jumlah barang dalam manifes, tujuan penggunaan, serta lokasi penyimpanannya.
“Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan. Ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami,” ujar Budi.
Menurut kepolisian, ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan importir memberitahukan dokumen impor dan lokasi gudang penyimpanan kepada kepolisian.
Oleh karena itu, polisi masih memastikan apakah penyimpanan ratusan senjata angin di lingkungan yayasan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Ruangan Mirip Bunker Disebut Telah Diperiksa
Selain lokasi penyimpanan senjata, pihak yayasan sebelumnya mengungkap keberadaan sebuah ruangan yang disebut menyerupai bunker.
Istilah “mirip bunker” berasal dari keterangan pihak yayasan dan pemberitaan media.
Sampai saat ini, belum ditemukan penjelasan teknis kepolisian yang menetapkan ruangan tersebut sebagai bunker.
Menurut kuasa hukum yayasan, Hermawanto, polisi telah memasuki dan memeriksa ruangan itu pada 5 Agustus 2026.
Hermawanto mengatakan polisi tidak menemukan barang tambahan di dalam ruangan tersebut.
Ia juga menyebut sempat terjadi kesalahpahaman mengenai apakah ruangan itu sudah dibuka dan diperiksa.
Karena itu, informasi mengenai hasil pemeriksaan ruangan tersebut tetap perlu dilekatkan kepada kuasa hukum yayasan, bukan ditulis sebagai pernyataan resmi kepolisian tanpa atribusi.
Narkotika dan CD Masih Menunggu Pemeriksaan
Selain senjata, pihak yayasan melaporkan penemuan sejumlah amunisi, komponen senjata, magasin, alat yang diduga digunakan untuk membuat peluru, dokumen, dan puluhan keping CD.
Sebagian CD tersebut disebut berisi konten pornografi.
Namun, jumlah yang dilaporkan berbeda dalam sejumlah pemberitaan, yakni sekitar 25 hingga 30 keping.
Karena itu, penyebutan “puluhan keping CD” lebih tepat digunakan sampai polisi menyampaikan data resmi.
Pihak yayasan juga melaporkan penemuan zat yang diduga ganja dan sabu.
Meski demikian, jenis serta status barang tersebut belum dapat dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan laboratorium atau keterangan resmi penyidik.
Kepemilikan dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan ratusan senjata juga belum terungkap.
PT Lokta Karya Perbakin Mengklaim Senjata Berizin
PT Lokta Karya Perbakin mengklaim 995 senjata angin atau airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan dan mempunyai dokumen perizinan.
“Betul, milik Lokta dan legal,” kata Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra.
Alhadid menyatakan sebagian besar barang sudah tidak dapat digunakan dan hanya berupa suku cadang.
Barang-barang tersebut diklaim dipersiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan.
Namun, keterangan mengenai waktu awal penyimpanannya berbeda dalam sejumlah pemberitaan.
Ada sumber yang menyebut barang sudah berada di lingkungan yayasan sejak 2020
Sedangkan sumber lain menyebut rencana kegiatan tersebut dimulai pada 2021.
Karena itu, waktu penyimpanan belum dapat dipastikan sebelum polisi memeriksa dokumen dan keterangan seluruh pihak.
Pengurus yayasan saat ini membantah sekolah pernah menjalankan kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Pengurus juga mengaku baru mengetahui keberadaan ratusan senjata setelah sejumlah ruangan dibuka.
Klaim perusahaan mengenai legalitas barang belum menjadi kesimpulan penyelidikan.
Polisi masih mencocokkan dokumen yang diperlihatkan perusahaan dengan manifes, jumlah barang, jenis senjata, lokasi penyimpanan, serta keterangan para saksi.
Sengketa Yayasan Menjadi Latar Belakang Kasus
Temuan ratusan senjata berlangsung di tengah perselisihan kepengurusan yayasan.
Pihak yayasan saat ini menyatakan mantan ketua pengurus berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026.
Perselisihan mengenai pemberhentian dan kepengurusan yayasan tersebut sedang bergulir dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara perdata itu berbeda dari penyelidikan polisi mengenai senjata dan barang-barang lain yang ditemukan.
Polisi berencana memanggil IWD untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul senjata, proses impor, kepemilikan, penguasaan, tujuan penggunaan, dan alasan penyimpanan barang di lingkungan yayasan.
Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada tersangka yang diumumkan.
Karena itu, lokasi penemuan barang tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Pramono Anung: Tidak Boleh Terjadi di Dunia Pendidikan
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi temuan itu pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menegaskan lingkungan pendidikan tidak seharusnya menjadi tempat penyimpanan senjata dan barang berbahaya.
“Sangat tidak boleh, karena di dunia pendidikan, yang seperti ini tidak boleh terjadi,” kata Pramono.
Pramono menilai keberadaan senjata dan barang lain yang dilaporkan ditemukan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan aman dan tidak terganggu oleh proses hukum maupun konflik kepengurusan yayasan.
KPAI Menilai Risikonya Sudah Maksimal
Kekhawatiran serupa disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai keberadaan senjata dan barang berbahaya di lingkungan sekolah menempatkan peserta didik dalam risiko sangat tinggi.
“Harusnya ada efek tegas untuk sekolah, atau sudah layak diambil alih pemerintah bila dirasa perlu, karena masih ada anak-anak dalam pusaran konflik luar biasa. Saya kira karena sudah maximum risk,” kata Jasra.
Pernyataan tersebut merupakan dorongan atau opsi kebijakan dari KPAI, bukan keputusan bahwa sekolah telah diambil alih pemerintah.
KPAI juga mengingatkan agar peserta didik tidak menjadi korban konflik orang dewasa.
Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas sengketa pengelolaan yayasan.
Menteri PPPA Minta Privasi dan Psikologis Anak Dijaga
Sejalan dengan perhatian KPAI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas temuan ratusan senjata dan sejumlah barang lain di lingkungan sekolah tersebut.
“Kami prihatin atas temuan ini. Kami ingin sekolah dapat memastikan anak-anak tetap merasa aman belajar dan tidak terdampak, baik secara langsung maupun psikologis atas kasus yang terjadi di sekolah mereka,” kata Arifah, Sabtu, (8/8/2026).
Ia meminta semua pihak menjaga privasi peserta didik serta menghindari pemberian stigma akibat kasus maupun pemberitaan yang berkembang.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang bukan tanggung jawab mereka. Mari kita jaga privasi dan kondisi psikologis anak agar mereka masih bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Selain melindungi kondisi anak, Arifah mendorong pihak sekolah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan dan fasilitas sekolah.
Pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.
Meski demikian, Arifah meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan dan tidak mendahului hasil pemeriksaan kepolisian.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada kepolisian. Kami tidak akan mendahului proses hukum. Namun, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Arifah mengapresiasi langkah pihak yayasan yang melaporkan temuan tersebut dan respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.
“Kami berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas,” tuturnya.
Kementerian PPPA Siapkan Koordinasi dan Pendampingan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Pendidikan, dan Dinas PPPA DKI Jakarta.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan aspek perlindungan anak tetap diperhatikan.
Arifah juga mendorong sekolah menerapkan prinsip Satuan Pendidikan Ramah Anak serta menyediakan pendampingan psikososial bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan orang tua yang membutuhkan.
Menurutnya, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua mempunyai peran penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak.
“Karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pemenuhan hak anak,” kata Arifah.
Dengan adanya tanggapan tersebut, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada kepemilikan dan legalitas senjata.
Perlindungan psikologis peserta didik, keamanan kegiatan belajar, privasi anak, dan pencegahan stigma juga menjadi bagian penting dalam penanganannya.
DPR RI Desak Penyelidikan Transparan
Selain pemerintah dan lembaga perlindungan anak, kasus tersebut turut mendapat perhatian sejumlah anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka dengan jelas, mulai dari status kepemilikan, legalitas, hingga alasan penyimpanan barang tersebut di lingkungan sekolah,” kata Adang.
Adang juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dipengaruhi konflik internal para pihak.
Sedangkan penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin turut meminta polisi menelusuri asal-usul senjata dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas,” kata TB Hasanuddin.
Pernyataan TB Hasanuddin disampaikan ketika pemberitaan masih banyak menyebut temuan itu sebagai 995 senjata api.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi meluruskan bahwa 995 barang merupakan senjata angin dan hanya satu yang teridentifikasi sebagai senjata api.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Polri, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait menelusuri perkara tersebut.
Dengan tindakan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada ancaman keamanan yang lebih luas.
Polisi Dalami Legalitas dan Tujuan Penyimpanan
Polda Metro Jaya masih menelusuri dokumen impor, kepemilikan, kondisi senjata, serta pihak yang menempatkan barang tersebut di lingkungan yayasan.
Penyidik juga akan mencocokkan dokumen impor dengan jumlah dan jenis barang dalam manifes resmi.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk menentukan apakah seluruh barang masuk melalui prosedur legal.
Selain itu, polisi perlu memastikan apakah lokasi penyimpanan telah dilaporkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap pengurus lama, pengurus saat ini, perusahaan yang mengklaim kepemilikan, serta pihak sekolah akan menentukan arah penanganan perkara.
Sampai hasil penyelidikan diumumkan, publik perlu membedakan antara senjata angin, senjata api, dan barang-barang yang masih berstatus dugaan.
Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Pihak yayasan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal.
Seluruh senjata yang telah diidentifikasi juga sudah berada dalam penguasaan kepolisian.
Meskipun demikian, sekolah perlu menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan memastikan peserta didik tidak terdampak konflik kepengurusan maupun pemberitaan kasus.
Pendampingan psikososial dapat diberikan kepada siswa, pendidik, atau orang tua yang merasa cemas dan membutuhkan bantuan.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai legalitas, kepemilikan, keterkaitan barang-barang yang ditemukan, dan pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Sementara itu, keabsahan dokumen impor, tujuan penyimpanan, kesesuaian manifes, kepemilikan barang lain, dan kemungkinan pelanggaran hukum masih dalam penelusuran.
















