Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Jual Ulang Internet Starlink di Mentawai Berujung Sidang, Yogi Jadi Terdakwa di PN Padang

×

Jual Ulang Internet Starlink di Mentawai Berujung Sidang, Yogi Jadi Terdakwa di PN Padang

Sebarkan artikel ini
Yogi Gilang Arya Setia terkait perkara jual ulang internet Starlink di Mentawai
TERDAKWA STARLINK - Yogi Gilang Arya Setia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin yang berkaitan dengan penjualan kembali akses internet Starlink di Mentawai. (foto/ist)

  • Yogi Gilang Arya Setia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin di PN Padang, Senin, (24/8/2026)
  • Jaksa menyebut aktivitas penjualan akses internet yang dipersoalkan berlangsung sejak 2024 hingga Rabu, 1 Oktober 2025, di Sikakap, Kepulauan Mentawai.
  • Majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum melalui putusan sela pada Kamis, 20 Agustus 2026. Perkara kemudian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
  • Kasus ini mempertemukan kebutuhan konektivitas masyarakat kepulauan dengan kewajiban memenuhi perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

JAMLIMA.COM, PADANG – Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Padang, pada Senin, (24/8/2026),

Jaksa mendakwa Yogi terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.

Perkara tersebut berkaitan penjualan akses internet yang menggunakan koneksi satelit Starlink di wilayah Sikakap.

Hingga Selasa, (25/8), Yogi masih berstatus terdakwa.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

SIPP Pengadilan Negeri Padang mencatat perkara tersebut resmi didaftarkan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.

Awalnya Tersebut untuk Kebutuhan Pribadi

Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, riwayat penggunaan Starlink bermula pada 2023.

Romi mengatakan perangkat tersebut awalnya dipasang untuk kebutuhan pribadi.

Warga kemudian mulai datang karena kualitas internet di wilayah tersebut masih terbatas.

“Bahkan pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di rumah untuk menikmati internet,” ujar Romi.

Romi mengatakan kondisi tersebut membuat Yogi melihat kebutuhan internet masyarakat cukup besar.

Namun, sumber lain menyebut perangkat Starlink dipasang di wisma milik orang tua Yogi pada 2024.

Karena terdapat perbedaan keterangan mengenai tahun awal pemasangan.

Secara periode, perlu dibedakan dari aktivitas komersial yang menjadi pokok perkara.

Data perkara dan sejumlah laporan menyebutkan, kegiatan penjualan layanan yang dipersoalkan berlangsung sejak 2024.

Penjualan Voucher sejak 2024

Menurut keterangan kuasa hukum, pada 2024 warga mulai meminta agar koneksi internet juga menjangkau rumah mereka.

Permintaan tersebut membuat jaringan berkembang ke lebih banyak titik.

Yogi kemudian mulai menjual akses internet melalui voucher.

Salah satu paket menawarkan kuota 2 GB seharga Rp10.000.

Paket lainnya menyediakan kuota 6 GB seharga Rp23.000.

Permintaan layanan kemudian berkembang hingga sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Romi mengakui usaha tersebut pada tahap awal belum berjalan melalui badan usaha dengan perizinan lengkap.

“Memang usaha Yogi memulai usahanya saat belum ada izin,” kata Romi.

Sorotan Aktivitas 2024 hingga 1 Oktober 2025

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasikan, aktivitas yang menjadi pokok dakwaan berlangsung sejak waktu yang tidak disebut secara pasti pada 2024 hingga Rabu, 1 Oktober 2025.

Lokasinya berada di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jaksa mendakwa Yogi terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.

Telkomsel 4G Masuk Maret 2025

Pada Maret 2025, jaringan Telkomsel 4G disebut mulai masuk ke wilayah Sikakap.

Namun, usaha internet yang dijalankan Yogi masih beroperasi setelah jaringan tersebut masuk, sejak Maret 2025

Persoalan Hukum Mulai Muncul pada 2025

Menurut keterangan kuasa hukum yang dikutip Tirto, persoalan terkait usaha tersebut mulai muncul pada Juli 2025.

Sumber lain menyebut polisi melakukan penyelidikan pada Agustus 2025.

Saat itu, penyidik disebut menemukan kegiatan usaha tersebut,

Kemudian, belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

NIB Terbit Kamis, 2 Oktober 2025

Perkembangan penting terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut kuasa hukum, PT Mentawai Network Provider telah berdiri dan memperoleh NIB pada tanggal tersebut.

Dalam perusahaan itu, Yogi disebut menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Pada 2 Oktober 2025 PT Mentawai Network Provider telah berdiri, Yogi sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi,” kata Romi.

Namun, penerbitan NIB tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum.

Sebab, jaksa mempersoalkan aktivitas yang disebut telah berjalan sebelum legalitas tersebut terbit.

Selain itu, NIB bukan satu-satunya persyaratan dalam kegiatan penyelenggaraan atau jual kembali jasa telekomunikasi.

Laporan Polisi Terbit Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Kepulauan Mentawai kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Laporan itu bernomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Tanggal ini penting karena NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit sekitar 20 hari sebelumnya, yakni Kamis, 2 Oktober 2025.

Pihak pembela menggunakan kronologi itu untuk mempertanyakan proses hukum terhadap Yogi.

Namun, jaksa tetap memiliki kewenangan membuktikan apakah unsur pidana dalam dakwaan terpenuhi.

Barang Bukti Internet dan Ratusan Voucher

Dalam proses perkara, penyidik menyita sejumlah perangkat jaringan.

Barang bukti tersebut mencakup perangkat Starlink dan modem Starlink Gen3-V4.

Penyidik juga menyita MikroTik RouterBoard, converter, router, inverter, baterai, dan perangkat pendukung jaringan lainnya.

Selain perangkat elektronik, penyidik mencatat ratusan voucher internet.

Barang bukti tersebut terdiri dari 257 voucher 2 GB seharga Rp10.000.

Kemudian terdapat 253 voucher 6 GB seharga Rp23.000.

Penyidik juga mencatat 58 voucher 10 GB sebagai voucher bonus.

Penahanan Terdakwa Rabu, 8 Juli 2026

Proses hukum berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Yogi kemudian ditahan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum, penahanan dilakukan saat proses pelimpahan perkara di kejaksaan.

Yogi selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Perkara Masuk PN Padang

Dua pekan setelah penahanan, perkara masuk ke Pengadilan Negeri Padang.

SIPP PN Padang mencatat pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Perkara tercatat dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

SIPP mencantumkan Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa.

Sementara Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra tercatat sebagai penuntut umum.

Pendangan Kuasa Hukum

Menurut Romi, keluarga baru meminta dirinya mendampingi Yogi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Tanggal tersebut hanya satu hari sebelum persidangan pertama.

Romi mengatakan Yogi sebelumnya tidak didampingi pengacara sejak proses penyelidikan hingga penahanan.

Keterangan tersebut berasal dari pihak kuasa hukum dan menjadi bagian dari argumentasi pembelaan.

Pelaksanaan Sidang Pertama

PN Padang menggelar persidangan pertama Yogi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dengan demikian, perkara memasuki tahap persidangan sekitar delapan hari setelah didaftarkan di PN Padang.

Jaksa kemudian membacakan dakwaan terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Jaksa mengaitkan perbuatan terdakwa dengan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Tanggapan Jaksa

Persidangan selanjutnya memasuki tahapan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, agenda perkara tercatat sebagai tanggapan penuntut umum.

Tahap tersebut kemudian mengarah pada pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Hakim Tolak Perlawanan

Majelis hakim PN Padang menggelar sidang putusan sela pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sidang tersebut menjadi sidang keempat dalam perkara Yogi.

Majelis hakim dipimpin Fitrizal Yanto.

Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah bertindak sebagai hakim anggota.

Majelis menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum.

Hakim menilai dakwaan jaksa dan identitas terdakwa, telah memenuhi ketentuan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Dengan putusan tersebut, maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,” kata Fitrizal Yanto dalam persidangan Kamis, (20/8/2026).

Putusan sela itu bukan putusan yang menyatakan Yogi bersalah.

Putusan tersebut hanya menentukan bahwa keberatan pihak terdakwa tidak menghentikan perkara.

Pengadilan selanjutnya akan masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.

Yogi Minta Penangguhan Penahanan

Seusai sidang, Yogi meminta penangguhan penahanan.

Ia mengatakan, ingin kembali membantu menjaga komunikasi di wilayah Kepulauan Mentawai.

Yogi juga menyinggung kebutuhan komunikasi di Pagai Utara dan Pagai Selatan.

“Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot,” ujar Yogi seusai persidangan.

Permohonan penangguhan tersebut tidak berarti pengadilan telah menerima atau menolaknya.

Keputusan mengenai penangguhan menjadi kewenangan pihak yang menangani penahanan sesuai tahap perkara.

Keterangan Berlanjut Kuasa Hukum

Pada Senin, (24/8), Romi Martianus kembali memberikan keterangan mengenai perkara kliennya.

“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi.

Romi menilai, persoalan kliennya semestinya lebih dahulu ditangani melalui mekanisme administratif.

Ia juga mempertanyakan posisi Yogi sebagai subjek hukum, karena kliennya disebut menjabat Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela.

Majelis hakim belum membuat keputusan mengenai benar atau tidaknya pokok tuduhan jaksa.

Jadwal Sidang Saksi

Sementara itu, Romi menyebut sidang saksi dari jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 dan Kamis, 10 September 2026.

Kedua tanggal tersebut masih berupa agenda persidangan yang disampaikan kuasa hukum.

Bukan Penyedia Resmi Starlink

Data perkara yang tersedia tidak menunjukkan Yogi sebagai penyedia resmi, agen resmi, atau perwakilan Starlink di Indonesia.

Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan kembali akses internet yang menggunakan perangkat dan koneksi Starlink.

Karena itu, penyebutan “penjual kembali akses internet Starlink” lebih presisi dibandingkan “penyedia resmi Starlink”.

Perbedaan istilah itu penting, agar publik tidak menganggap perkara pidana tersebut ditujukan kepada perusahaan Starlink.

Status Hukim Terbaru

Hingga Selasa, 25 Agustus 2026, Yogi Gilang Arya Setia masih berstatus terdakwa.

Majelis hakim belum menjatuhkan vonis dalam pokok perkara.

Putusan pada Kamis, (20/8) hanya merupakan putusan sela atas keberatan penasihat hukum.

Karena itu, jaksa masih harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan.

Terdakwa dan penasihat hukumnya juga berhak mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti sesuai hukum acara.

Pengadilan selanjutnya akan menguji persoalan perizinan, aktivitas komersial, struktur badan usaha, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Selama perkara belum diputus, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Yogi tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berdasarkan proses pembuktian.