Scroll untuk baca artikel
Internasional

Bashar al-Assad Divonis Mati, Ini Kejahatan dan Profil Mantan Presiden Suriah

×

Bashar al-Assad Divonis Mati, Ini Kejahatan dan Profil Mantan Presiden Suriah

Sebarkan artikel ini
Bashar al-Assad divonis mati secara in absentia oleh pengadilan Suriah
HUKUMAN MATI - Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad berdiri di podium saat menyampaikan pidato. Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Assad pada Selasa, (11/8/2026). Pengadilan menyatakannya bersalah atas pembunuhan, penyiksaan, perampasan kebebasan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (foto/ist)

  • Pengadilan Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Bashar al-Assad, Selasa, (11/8/2026).
  • Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan perang.
  • Maher al-Assad dan sejumlah mantan pejabat pemerintahan Suriah juga menerima hukuman mati.
  • Putusan belum dapat dilaksanakan karena Assad masih berada di Rusia.

JAMLIMA.COM, DAMASKUS – Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Sedangkan, pengadilan membacakan putusan tersebut pada Selasa, (11/8/2026).

Hakim menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan, penyiksaan, perampasan kebebasan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Assad tidak menghadiri persidangan karena masih berada di Rusia.

Pemerintah Rusia memberikan suaka kepada Assad dan keluarganya setelah kelompok oposisi menggulingkan pemerintahannya pada Desember 2024.

Bashar al-Assad Divonis Mati Secara In Absentia

Sidang pengadilan yang dipimpin Hakim Fakhr al-Din al-Aryan memutus perkara terhadap Assad, adiknya Maher al-Assad, mantan Kepala Keamanan Politik Daraa Atef Najib, dan sejumlah mantan pejabat lainnya.

Menurut laporan resmi Syrian Arab News Agency atau SANA, pengadilan menyatakan Assad bertanggung jawab atas pembunuhan yang disengaja.

Khususnya terhadap banyak orang, termasuk anak-anak berusia di bawah 15 tahun.

Selain itu, Assad terlibat dalam pembunuhan yang disertai penyiksaan, tindakan brutal, dan penghasutan untuk melakukan pembunuhan.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Assad mencakup penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Termasuk adanya tindakan perampasan kebebasan secara melawan hukum.

Di sisi lain, pengadilan menggolongkan rangkaian perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada buronan Bashar al-Assad setelah menyatakannya bersalah atas pembunuhan yang disengaja dan penyiksaan,” demikian inti putusan pengadilan yang SANA laporkan pada Selasa, (11/6/2026).

Kedudukan Assad sebagai Pengambil Keputusan Utama

Bagi pengadilan tidak hanya menilai Assad gagal mengawasi aparat keamanan.

Hakim menyebut Assad sebagai pengambil keputusan utama dalam proyek kriminal bersama selama konflik Suriah.

Menurut pertimbangan pengadilan, Assad menggunakan kewenangannya sebagai presiden untuk menetapkan kebijakan dan mengarahkan lembaga negara.

Pengadilan menilai Assad juga melindungi para pelaku dari proses pertanggungjawaban.

Majelis hakim mendasarkan putusan pada keterangan saksi, dokumen resmi, laporan medis, materi audio visual, serta laporan internasional yang masuk dalam persidangan.

Beberapa saksi memberikan kesaksian dengan nomor samaran.

Namun, pengadilan menyembunyikan identitas mereka untuk melindungi keselamatan korban dan saksi.

Perkara Berawal dari Penindasan di Daraa

Pengadilan mengaitkan perkara tersebut dengan peristiwa yang berlangsung di Daraa pada 2011.

Saat itu, aparat menangkap sejumlah anak sekolah setelah mereka menulis slogan antipemerintah di dinding sekolah.

Para saksi mengaku mengalami pemukulan, sengatan listrik, penggantungan, dan pencabutan kuku selama berada dalam tahanan.

Warga kemudian menggelar demonstrasi pada 18 Maret 2011 untuk menuntut pembebasan anak-anak tersebut.

Aparat merespons aksi itu dengan tembakan peluru tajam.

Peristiwa Daraa kemudian memicu gelombang protes yang meluas ke berbagai wilayah Suriah.

Konflik tersebut berkembang menjadi perang saudara selama hampir 14 tahun dan menewaskan ratusan ribu orang.

Maher al-Assad dan Enam Buronan Lain Juga Divonis Mati

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Maher al-Assad.

Ia merupakan adik Bashar al-Assad sekaligus mantan komandan Divisi Lapis Baja Keempat Suriah.

Lima mantan pejabat lain yang masuk dalam kelompok terpidana buron ialah Fahd al-Freij, Louay al-Ali, Qusay Mayhoub, Wafiq al-Nasser, dan Talal al-Aysami.

Sementara itu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atef Najib melalui persidangan langsung.

Selanjutnya, aparat keamanan Suriah menangkap mantan Kepala Keamanan Politik Daraa itu pada awal 2025.

Najib menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut yang hadir di ruang persidangan.

Keluarga Korban Menyambut Putusan

Sejumlah warga berkumpul di sekitar gedung pengadilan Damaskus setelah hakim membacakan putusan.

Warga juga menggelar perayaan di Daraa, wilayah yang menjadi titik awal gelombang protes pada 2011.

Mereka membawa foto orang-orang yang hilang, ditahan, atau meninggal selama konflik.

Jaksa Noha al-Masri, yang kehilangan saudaranya dalam penindasan demonstrasi Daraa, menilai putusan itu sebanding dengan penderitaan para korban.

“Putusan ini sebesar pengorbanan rakyat Suriah dan penderitaan keluarga para korban selama bertahun-tahun,” kata Al-Masri kepada Reuters.

Persidangan tersebut berlangsung hampir empat bulan.

Pemerintah transisi Suriah menyebut proses itu sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan transisional setelah jatuhnya pemerintahan Assad.

Hukuman Mati Belum Dapat Dilaksanakan

Putusan terhadap Assad bersifat in absentia karena terdakwa tidak hadir dan masih berstatus buron.

Di saat yang sama pengadilan mempertahankan surat perintah penangkapan terhadap seluruh terpidana yang melarikan diri.

Kemudian, hakim juga memerintahkan lembaga terkait untuk menempuh proses hukum internasional.

Namun, putusan itu tidak berarti Suriah telah mengeksekusi Assad.

Karena pemerintah Suriah harus menangkap atau menerima ekstradisi Assad sebelum dapat menjalankan proses hukum lanjutan.

SANA menjelaskan bahwa hukum Suriah memungkinkan pembatalan putusan in absentia jika terdakwa tertangkap atau menyerahkan diri.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat membuka kembali perkara dan mengadili terdakwa secara langsung.

Pakar Hukum Soroti Hambatan Ekstradisi

Sejumlah pakar hukum mengkritik penggunaan hukuman mati dalam proses keadilan transisional Suriah.

Kepala Pusat Studi dan Penelitian Hukum Suriah, Anwar al-Bunni, menilai vonis tersebut justru dapat menghambat ekstradisi Assad.

“Ini keadilan performatif, bukan keadilan transisional,” kata Al-Bunni kepada Reuters.

Menurutnya, negara yang melindungi buronan bisa menolak ekstradisi apabila negara pemohon menerapkan hukuman mati.

Rusia sampai sekarang belum menunjukkan tanda akan menyerahkan Assad.

Karena itu, putusan tersebut masih memiliki dampak hukum dan simbolis, tetapi menghadapi hambatan besar dalam pelaksanaannya.

Profil Bashar al-Assad

Bashar Hafez al-Assad lahir di Damaskus pada 11 September 1965.

Ia merupakan putra mantan Presiden Suriah Hafez al-Assad dan Anisa Makhlouf.

Bashar menempuh pendidikan kedokteran dan berkarier sebagai dokter spesialis mata.

Kemudian, ia sempat menjalani pendidikan lanjutan bidang oftalmologi di London, Inggris.

Awalnya, keluarga Assad mempersiapkan kakaknya, Bassel al-Assad, sebagai penerus kekuasaan.

Namun, Bassel meninggal dalam kecelakaan mobil pada 1994.

Peristiwa itu mengubah perjalanan hidup Bashar. Ia kembali ke Suriah, menjalani pendidikan militer, dan mulai masuk dalam lingkaran kekuasaan.

Setelah Hafez al-Assad meninggal, Bashar mengambil alih jabatan presiden pada 2000. Ia kemudian memimpin Suriah selama sekitar 24 tahun.

Pada awal pemerintahannya, sebagian masyarakat mengharapkan reformasi politik dan ekonomi.

Namun, aparat keamanan tetap mempertahankan kontrol ketat terhadap kelompok oposisi.

Gelombang protes Arab Spring mencapai Suriah pada 2011. Pemerintahan Assad merespons demonstrasi dengan kekuatan bersenjata.

Konflik kemudian berkembang menjadi perang saudara yang melibatkan kelompok oposisi, organisasi bersenjata, serta kekuatan asing.

Rusia dan Iran memberikan dukungan utama kepada pemerintahan Assad.

Dukungan militer Rusia sejak 2015 membantu pasukan pemerintah merebut kembali sejumlah wilayah.

Namun, kelompok oposisi melancarkan serangan cepat pada akhir 2024.

Pasukan pemerintah runtuh dan Assad meninggalkan Damaskus pada 8 Desember 2024.

Rusia kemudian memberikan suaka kepada Assad dan keluarganya.

Kejatuhannya mengakhiri lebih dari lima dekade kekuasaan keluarga Assad di Suriah.

Bashar menikah dengan Asma Akhras, mantan bankir investasi kelahiran Inggris. Mereka memiliki tiga anak.

Assad Juga Menghadapi Proses Hukum di Prancis

Selain vonis dari pengadilan Suriah, Assad menghadapi proses hukum di negara lain.

Otoritas Prancis menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Assad dan sejumlah mantan pejabat Suriah terkait pengeboman pusat pers di Homs pada 2012.

Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia juga menyimpulkan bahwa pasukan pemerintah Suriah menggunakan sarin dan klorin.

Penggunaan senjata ini dalam sejumlah serangan selama konflik berlangsung.

Pemerintahan Assad berulang kali membantah tuduhan penggunaan senjata kimia dan keterlibatan negara dalam berbagai kekejaman.

Putusan Menjadi Ujian Keadilan Transisional Suriah

Vonis mati terhadap Bashar al-Assad menjadi putusan pertama pengadilan Suriah terhadap mantan presiden tersebut sejak pemerintahannya jatuh pada Desember 2024.

Putusan ini memberi pengakuan hukum terhadap penderitaan korban.

Namun, Suriah tetap menghadapi tantangan besar untuk memastikan proses peradilan berlangsung independen, transparan, dan memenuhi hak pembelaan terdakwa.

Pemerintah transisi juga harus membuktikan bahwa proses tersebut tidak berubah menjadi pembalasan politik.

Untuk saat ini, vonis terhadap Assad belum dapat dilaksanakan.

Keberhasilan proses hukum akan bergantung pada kerja sama internasional, terutama keputusan Rusia mengenai permintaan ekstradisi.