Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Akhir Kisah Pelarian Sang Bupati, Hampir Dua Tahun Buron Vonnie Panambunan Ditangkap dalam Kasus Lahan RSUD Rp19,76 Miliar

×

Akhir Kisah Pelarian Sang Bupati, Hampir Dua Tahun Buron Vonnie Panambunan Ditangkap dalam Kasus Lahan RSUD Rp19,76 Miliar

Sebarkan artikel ini
Vonnie Panambunan ditahan dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Walanda Maramis
KORUPSI — Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, dikawal petugas saat menjalani proses hukum di Manado, Sulawesi Utara, Senin (31/8/2026). Vonnie menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai Rp19,76 miliar. (foto/ist)

  • Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ditangkap setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang.
  • Kejati Sulawesi Utara menetapkan Vonnie sebagai tersangka kasus pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.
  • BPK menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp19.763.500.000.
  • Penyidik menduga lahan sekitar dua hektare yang dibeli pemerintah merupakan milik Vonnie dan tidak terintegrasi dengan kawasan rumah sakit.

JAMLIMA.COM, MANADO — Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya berakhir di Timika, Papua Tengah.Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan Vonnie.

Setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Vonnie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.

Vonnie Terlacak di Timika

Kejari Mimika menyebut tim mengamankan Vonnie di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, (30/8).

Sebelumnya, petugas mulai memantau pergerakannya sejak Sabtu, (29/8)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pemantauan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara.

“Yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan,” kata Norbertus.

Setelah diamankan, petugas membawa Vonnie dari Timika menuju Manado pada Senin, (31/8/2026).

Ia diberangkatkan sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengamanan tersebut melibatkan Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto dan Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai tanggal awal pengamanan.

Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menyebut tim mengamankan Vonnie pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Sementara itu, Kejari Mimika menyebut pengamanan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Kedua keterangan sama-sama memastikan lokasi penangkapan berada di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Hampir Dua Tahun Masuk DPO

Kejati Sulawesi Utara menetapkan Vonnie sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024.

Penyidik kemudian memanggil Vonnie beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan dilakukan pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024.

Namun, menurut penyidik, Vonnie tidak memenuhi tiga panggilan tersebut.

Kejati Sulut kemudian memasukkan mantan kepala daerah itu ke dalam DPO pada 12 September 2024.

Dengan demikian, Vonnie tercatat menjadi buronan selama hampir dua tahun sebelum keberadaannya terlacak di Timika.

Dugaan Modus Pengadaan Lahan

Kasus yang menjerat Vonnie berkaitan dengan pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut penyidik, nomenklatur pekerjaan diduga diubah menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit.

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar dua hektare.

Penyidik menduga tanah tersebut sebenarnya merupakan milik Vonnie saat ia masih menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara.

Selanjutnya, penyidik menduga nama sekretaris pribadi Vonnie digunakan dalam proses transaksi.

Sekretaris tersebut diduga ditempatkan seolah-olah sebagai pemilik tanah.

Namun, menurut penyidik, hasil pembayaran tanah justru mengalir kepada Vonnie.

Nilainya mencapai sekitar Rp19,8 miliar.

“Seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sejumlah kurang lebih Rp19,8 miliar,” kata Zein.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan Kejati Sulut.

Lokasi Lahan Tidak Terintegrasi dengan RSUD

Penyidik juga menyoroti posisi tanah yang dibeli untuk perluasan rumah sakit.

Kejati Sulut menyebut lahan tersebut tidak berada dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan RSUD Walanda Maramis.

Lokasinya berada di seberang jalan dari kompleks rumah sakit.

Karena itu, penyidik menilai lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendukung perluasan rumah sakit secara terintegrasi.

Aspek lokasi tersebut ikut menjadi materi yang didalami penyidik dalam mengusut proses pengadaan tanah.

Kerugian Negara Rp19,76 Miliar

Kasus pembelian lahan RSUD Walanda Maramis sebenarnya telah menyeret sejumlah tersangka sebelum Vonnie ditangkap.

Pada April 2024, Kejati Sulut menahan lima tersangka lain.

Mereka terdiri atas empat aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta.

Saat itu, Kejati Sulut menyatakan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK mencapai Rp19.763.500.000.

Penyidik menjerat para tersangka dalam perkara tersebut menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Vonnie, penyidik melanjutkan pemeriksaan setelah mantan bupati tersebut berhasil diamankan.

Vonnie Ditahan di Manado

Setelah tiba di Sulawesi Utara, Kejati Sulut menahan Vonnie untuk kepentingan penyidikan.

Vonnie menjadi tahanan titipan Kejati Sulut di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Malendeng.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Dengan penangkapan tersebut, proses hukum yang sempat tertunda karena status DPO kini kembali berjalan.

Penyidik masih mendalami konstruksi pengadaan tanah, kepemilikan lahan, serta aliran pembayaran dalam perkara tersebut.

Vonnie berstatus tersangka

Seluruh dugaan terhadap Vonnie Anneke Panambunan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sehingga pada akhirnya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.