- Satori tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin, (31/8/2026), terkait penyidikan perkara dana sosial BI dan OJK.
- KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
- KPK menduga keduanya menerima sekitar Rp28,38 miliar melalui yayasan yang berkaitan dengan rumah aspirasi masing-masing.
- Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang, termasuk aset berupa tanah, kendaraan, rumah makan, dan showroom.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kembali menjadi sorotan.Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/8/2026).
KPK menjadwalkan pemeriksaan Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Politikus Partai NasDem itu sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Satori, staf administrasi Komisi XI DPR RI, Muhamad Mu’min, juga tidak memenuhi panggilan pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya.
“Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi, Senin (31/8/2026).
Satori disebut tidak hadir karena memiliki agenda lain.
KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya Jadi Tersangka
Kasus ini menjerat dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 ketika rangkaian perkara terjadi.
Satori berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Sementara itu, Heri Gunawan berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Penyidik menduga terjadi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan program sosial BI dan OJK.
Perkara tersebut berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI.
Selain itu, penyidik mengusut program Penyuluhan Jasa Keuangan dari OJK.
Periode program yang diperiksa KPK mencakup tahun 2020 hingga 2023.
Pengungkapan Dana Rp28,38 Miliar
KPK menyebut Heri Gunawan dan Satori diduga menerima dana dengan nilai keseluruhan sekitar Rp28,38 miliar.
Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar.
KPK menyebut dana itu antara lain berasal dari tiga kelompok sumber.
Sekitar Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, sekitar Rp7,64 miliar berasal dari OJK melalui program Penyuluhan Jasa Keuangan.
Sekitar Rp1,94 miliar lainnya berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut disebut masuk melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan.
Sementara itu, Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar.
KPK merinci sekitar Rp6,30 miliar berasal dari program sosial BI.
Kemudian, sekitar Rp5,14 miliar berasal dari program OJK.
Sekitar Rp1,04 miliar lainnya disebut berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Dana itu disebut disalurkan melalui delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Angka pada setiap komponen tersebut merupakan angka yang telah dibulatkan dalam penyampaian publik.
Karena itu, penjumlahan angka komponen dapat berbeda tipis dari total penerimaan sekitar Rp28,38 miliar yang diumumkan KPK.
Yayasan Diduga Tak Jalankan Komitmen
KPK menduga persoalan muncul setelah dana disalurkan melalui yayasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan yayasan terkait menerima uang pada periode 2021–2023.
Namun, penyidik menduga kegiatan sosial tidak dilaksanakan sesuai persyaratan proposal.
Asep mengatakan yayasan yang dikelola kedua tersangka menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Namun, menurut KPK, yayasan tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sebagaimana yang dipersyaratkan.
Penyidik kemudian menelusuri penggunaan dana setelah pencairan.
Penelusuran itu berkembang ke dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.
Telusur Rumah Makan hingga Showroom
KPK menduga Heri Gunawan menggunakan sebagian dana untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Penyidik antara lain menelusuri pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menggunakan dana untuk deposito dan pembelian tanah.
Penyidik juga menelusuri pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
KPK bahkan menduga terdapat rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.
Pada perkembangan terbaru, penyidik kembali menyoroti sebuah showroom mobil.
Budi Prasetyo mengatakan KPK menduga bangunan, kegiatan, dan kendaraan di dalam showroom tersebut berkaitan dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Analisis PPATK dan Aduan Masyarakat
Penyidikan perkara ini memiliki rangkaian cukup panjang.
Kasus berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
KPK juga menerima pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut.
Lembaga antirasuah kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024.
Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
Tiga hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
KPK terus memeriksa saksi dan menelusuri dokumen setelah penggeledahan tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, penyidik menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.
Heri Gunawan Pernah Mangkir
Mangkirnya Satori bukan menjadi satu-satunya ketidakhadiran yang tercatat dalam penyidikan perkara ini.
Pada Juni 2026, KPK mengungkap 10 saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Heri Gunawan termasuk dalam daftar tersebut.
KPK menyebut ketidakhadiran terjadi dalam rangkaian pemeriksaan pada 9 hingga 11 Juni 2026.
Selain Heri, beberapa anggota keluarga, mantan staf ahli, dan pihak swasta juga tidak hadir.
Pada 1 Juni 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat membuka kemungkinan upaya paksa.
“Kami sudah komunikasi dengan penyidik,” kata Asep ketika membahas rencana pemanggilan Heri Gunawan dan Satori.
KPK saat itu menyatakan pemanggilan dan langkah hukum berikutnya menjadi kewenangan penyidik.
Aliran Uang Heri Gunawan Didalami
Penyidikan tidak berhenti pada penerimaan awal dana.
Pada Juli 2026, KPK kembali mendalami aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari Heri Gunawan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tersangka HG.
Sebelumnya, KPK juga mendalami penyaluran PSBI kepada yayasan yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Dua pensiunan Bank Indonesia diperiksa pada Mei 2026.
Menurut KPK, pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Satori Mangkir, Jadwal Pemeriksaan Ulang
KPK kembali memanggil Satori pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam keterangan agenda pemeriksaan, KPK menyebut Satori dijadwalkan terkait kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya.
Ia kini merupakan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024–2029.
Namun, Satori tidak hadir.
Muhamad Mu’min juga tidak memenuhi panggilan pada hari yang sama.
KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Penyidik menilai keterangan mereka masih dibutuhkan untuk membuka aliran uang dan penggunaan dana dalam perkara tersebut.
Hingga perkembangan terakhir yang terverifikasi per Selasa, 1 September 2026, Satori dan Heri Gunawan masih berstatus tersangka dan belum ditahan KPK.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Karena itu, seluruh dugaan terhadap kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















