Scroll untuk baca artikel
Lokal

Kilas WN China Diciduk di Bali, 10,4 Kg Emas Rp26 Miliar Dililitkan di Tubuh

×

Kilas WN China Diciduk di Bali, 10,4 Kg Emas Rp26 Miliar Dililitkan di Tubuh

Sebarkan artikel ini
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan terkait penyitaan 10,4 kg emas
EMAS 10,4 KG — Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan memberikan keterangan terkait penyitaan 10.418,3 gram emas dari WN China berinisial ZG di Bali, Rabu (9/9/2026). (foto/dsgn)

  • Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya membawa 10,4 kilogram emas secara ilegal dari Bali menuju Hong Kong.
  • Petugas mengamankan WN China berinisial ZG di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (6/9/2026).
  • ZG menyembunyikan 14 keping emas senilai sekitar Rp26 miliar dengan modus body strapping.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

JAMLIMA.COM, BALI — Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya seorang warga negara (WN) China membawa 10,4 kilogram emas secara ilegal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Petugas mengamankan pria berinisial ZG itu saat hendak terbang menuju Hong Kong, Minggu (6/9/2026).

ZG menyembunyikan emas senilai sekitar Rp26 miliar dengan cara menempelkannya pada tubuh menggunakan modus body strapping.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan, petugas menyita total 10.418,3 gram emas dari ZG.

Emas tersebut terdiri atas 14 keping yang dikemas dalam 10 bungkusan berwarna cokelat.

Intelijen Awali Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan upaya membawa emas keluar dari Indonesia secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security, Imigrasi, serta unsur terkait di Bandara Ngurah Rai.

Tim kemudian mengawasi pergerakan ZG hingga memasuki area keberangkatan internasional.

Saat proses boarding, petugas mencurigai gerak-gerik ZG dan menghentikannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang menempel pada tubuh ZG.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping,” kata Wawan dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).

Kadar Emas Lebih 99 Persen

Selanjutnya, Bea Cukai mengirim barang bukti ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Tim laboratorium kemudian menguji kandungan logam pada barang tersebut.

Hasil pengujian memastikan seluruh barang bukti merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar lebih dari 99 persen.

Bea Cukai mencatat hasil tersebut dalam Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang tertanggal 6 September 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan, nilai emas itu mencapai sekitar Rp26 miliar.

Selain itu, Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah mengamankan ZG dan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai melanjutkan proses hukum bersama aparat penegak hukum terkait.

Penyidik menduga ZG berupaya membawa barang ekspor keluar dari Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.

Atas perbuatannya, ZG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Ia juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Aparat memproses kasus tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Pemerintah sebelumnya telah mengatur bea keluar terhadap sejumlah komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.

Aturan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap arus barang yang keluar dari Indonesia.

Bea Cukai pun akan terus memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan internasional.

Selain itu, Bea Cukai akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran serupa.