- KPK mengamankan 17 orang terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Mereka berasal dari unsur ATR/BPN, kantor pertanahan, swasta, politikus, dan mantan kepala daerah.
- KPK turut mengamankan rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.
- Konstruksi perkara, asal uang, dan peran para pihak masih didalami sebelum penetapan status hukum.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 17 orang dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan terkait pengurusan HGB, KPK juga tengah mendalami adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan penyelenggara negara.
Sejumlah pihak dari unsur pemerintahan, swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Pejabat ATR/BPN Diamankan
Sejumlah nama yang telah dikonfirmasi KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan.
Dari unsur swasta, KPK membenarkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum membuka secara lengkap identitas seluruh 17 orang maupun posisi hukum masing-masing.
Pengurusan HGB Didalami
KPK menyebut kegiatan tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam penjelasan awal, nama Summarecon turut disebut dalam konteks pengurusan HGB yang sedang didalami.
Meski demikian, KPK belum mengungkap objek bidang tanah, nomor hak, luas lahan, maupun tahapan administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh kawasan pengembangan Summarecon Bogor menjadi objek penyelidikan.
Penyelidik masih menelusuri proses administrasi pertanahan serta hubungan antara pihak yang berkepentingan dengan pejabat yang memiliki kewenangan.
Penindakan di Sejumlah Titik
Kegiatan tangkap tangan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Informasi awal menyebut tim KPK bergerak di Kabupaten Bogor, Jakarta, dan beberapa titik lain.
Masuknya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang menunjukkan penelusuran KPK turut menjangkau pejabat pertanahan di luar Bogor.
Namun, KPK belum merinci lokasi penangkapan setiap pihak.
Seluruh pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengurai peristiwa pidana, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran uang.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Uang terdiri atas rupiah dan valuta asing yang ditempatkan dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.
Nilai keseluruhan masih dalam proses penghitungan.
Estimasi awal menyebut jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK belum mengungkap secara rinci lokasi penemuan setiap uang maupun pihak yang menguasainya.
Belum dapat dipastikan pula apakah seluruh uang memiliki hubungan langsung dengan pengurusan HGB.
Penelusuran diperluas karena KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di luar peristiwa awal tangkap tangan.
Peran Pihak Swasta Ditelusuri
KPK memastikan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.
Namun, posisi Adrianto dalam konstruksi perkara belum diumumkan.
KPK masih mendalami keterkaitannya dengan pengurusan HGB, dugaan pemberian, pejabat pertanahan, maupun temuan lain dalam perkara.
Pada tahap ini, pihak yang diamankan belum otomatis berstatus tersangka.
Status hukum baru ditentukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara.
Posisi Fahd Arafiq Belum Diungkap
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq.
Namun, lembaga antirasuah belum menjelaskan posisi maupun kapasitas Fahd dalam perkara tersebut.
KPK belum menyebut Fahd sebagai pemberi, penerima, perantara, maupun pihak yang mengurus HGB.
Keterangan Fahd masih didalami bersama pihak lain yang diamankan.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya menghormati proses hukum KPK.
“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji, Selasa (15/9/2026).
Keterlibatan Arif Sugiyanto Didalami
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan KPK.
Namun, kaitannya dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor belum diungkap.
KPK belum menjelaskan hubungan Arif dengan pihak swasta, pejabat pertanahan, dugaan penerimaan, maupun transaksi lain dalam perkara tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa Arif terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan HGB.
Posisi dan keterangannya masih menjadi bagian dari pendalaman penyelidik.
Konstruksi Perkara Belum Dibuka
Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan perkara ini melibatkan beberapa unsur.
Ada pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, pimpinan perusahaan, politikus, serta mantan kepala daerah.
Di sisi lain, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, hubungan hukum antara para pihak belum dapat ditarik sebelum konstruksi perkara diumumkan.
Penyelidik masih mengurai pihak pemberi dan penerima, tujuan pemberian, serta kaitan uang dengan kewenangan pertanahan.
KPK juga mendalami apakah barang bukti berasal dari satu peristiwa atau beberapa dugaan penerimaan.
Menunggu Ekspose KPK
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK selanjutnya akan menggelar ekspose perkara untuk menilai kecukupan bukti permulaan.
Dari proses tersebut, KPK akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta pasal yang disangkakan.
Publik kini menunggu konstruksi perkara secara lengkap.
Keterangan KPK berikutnya akan menjadi penentu untuk menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
















