Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Aturan Zakat 1447 H Sinjai Resmi Ditetapkan Pemerintah

×

Aturan Zakat 1447 H Sinjai Resmi Ditetapkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
bupati sinjai hj ratnawati arif menghadiri rapat penetapan zakat fitrah di gedung command center rumah jabatan bupati sinjai
ZAKAT SINJAI — Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menghadiri rapat penetapan Zakat Fitrah, Fidyah, dan IRRTM 1447 H di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/2/2026). Pemerintah menetapkan besaran zakat menjelang Ramadhan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Senin (23/2/2026).

Penetapan tersebut berlangsung melalui rapat koordinasi di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai.

Ketua Baznas Sinjai, H Muh Tahir, memimpin langsung rapat yang dihadiri Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif bersama jajaran Forkopimda dan unsur pemerintah daerah.

“Besaran jumlah zakat fitrah jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini,” jelasnya.



Ketetapan Resmi Ramadhan

Rapat menetapkan Zakat Fitrah minimal Rp35.000 per jiwa dan maksimal Rp60.000 per jiwa.

Nilai tersebut menyesuaikan harga beras konsumsi masyarakat di masing-masing wilayah.

Sedangkan untuk Fidyah kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari.

Kesepakatan nilai Infaq Ramadhan mulai Rp20.000 hingga tak terbatas. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), infaq mulai Rp50.000 hingga tak terbatas.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menegaskan pentingnya momentum Ramadhan untuk meningkatkan kedermawanan dan memperbanyak amal ibadah.

“Ada yang memberi dan ada yang menerima. Inilah tugas kita hari ini, memutuskan besaran zakat agar menjadi panduan yang jelas bagi umat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq yang tak terbatas,” tutur Bupati.

Ia juga mengapresiasi peran aktif Baznas Sinjai dalam menangani persoalan sosial, mulai dari bantuan bencana hingga pembangunan rumah bagi masyarakat pra-sejahtera.

“Kebaikan itu memang terkadang harus dipaksakan di awal agar menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Turut hadir Rapat koordinasi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Kamriah Yusuf, perwakilan Kementerian Agama, para camat, kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.

Melalui ketetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pendistribusian zakat dapat tepat sasaran dan meringankan beban warga yang membutuhkan, sehingga masyarakat menyambut Idul Fitri dengan penuh sukacita.


Example 468x60
Example 300250
cara menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti baznas
Uncategorized

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Idzin bertanya ustadz, manakah yang utama menyalurkan zakat atau sedekah melalui LAZ ataukah menyalurkan sendiri ke yang berhak menerima ?.Terimakasih atas jawabannyaDari:…