Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Satgas Sulsel Perketat Pengawasan Minyak 65 Persen Swasta

×

Satgas Sulsel Perketat Pengawasan Minyak 65 Persen Swasta

Sebarkan artikel ini

Satgas Pangan Sulsel memperketat pengawasan delapan komoditas strategis dalam rakor di Polda Sulsel. Minyak 65 persen swasta jadi sorotan.


JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Satuan tugas Pangan Sulawesi Selatan bersama Badan Pangan Nasional mengintensifkan pengawasan delapan komoditas strategis. Hal ini tersampaikan dalam rapat koordinasi di Polda Sulawesi Selatan, Minggu, (1/3/2026).

Upaya ini mereka lakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan keamanan dan mutu pangan tetap terkendali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sekaligus Koordinator Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, menegaskan pihaknya memperketat pengawasan, khususnya pada komoditas strategis seperti minyak goreng.

“Minyak kita itu 65 persen dikelola pelaku usaha atau swasta, sementara 35 persen BUMN. Nah, yang perlu diawasi ini 65 persen tersebut,” ujarnya.

Delapan Komoditas Strategis

Rakor menghadirkan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan.

Satgas mengawasi beras, jagung, daging, telur, cabai, minyak goreng, gula, dan terigu.

Mereka juga mengawal distribusi cabai dari Kabupaten Enrekang ke Jakarta melalui koordinasi dengan Bapanas untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga antarwilayah.

“Kalau ada harga yang naik tidak sesuai ketentuan, kita tindak langsung, apalagi komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Pengawasan Distribusi Pangan

Andriko Noto Susanto mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam pengawasan dan distribusi pangan.

Ia menekankan pentingnya peta jalan (road map) pengawasan, termasuk sektor kesehatan hewan, demi menjamin ketersediaan pasokan serta memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan kehalalan.

“Jangan sampai ada daging haram tercampur dengan daging halal. Semua harus diawasi dengan ketat,” katanya.

Ia juga menegaskan peran Perum Bulog dalam mobilisasi komoditas strategis serta pentingnya komunikasi publik agar tidak memicu kepanikan.

Pemprov Sulsel telah menerbitkan surat tindak lanjut kebijakan pusat dan mengirim cabai ke ibu kota guna membantu stabilisasi harga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, Dr. M. Ilyas, memastikan daerah berkomitmen menjaga stabilitas harga.

Gubernur Sulsel telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengendalian harga pangan.

“Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan eksekusi,” kata Ilyas.

Selanjutnya, Pemprov Sulsel menambah kios pangan murah di seluruh kabupaten/kota. Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong para bupati agar penyaluran beras SPHP menjangkau hingga tingkat kecamatan.

Perketat Standar Mutu

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, menyoroti praktik penjualan beras.

Khususnya yang melanggar ketentuan, termasuk pengemasan ulang beras medium menjadi premium atau khusus.

“Harga eceran tertinggi (HET), kualifikasi beras, nama dagang, kelas mutu, hingga alamat produsen harus jelas agar seluruh produk beras yang beredar memenuhi standar mutu sesuai ketentuan,” sebutnya.

Hermawan menegaskan rakor ini memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan di Sulsel.

“Rakor ini penting untuk menyamakan langkah dan strategi pengawasan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan pangan yang beredar aman serta memenuhi standar mutu,” katanya.

Rakor turut dihadiri Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Diskominfo SP Sulsel, pimpinan wilayah Bulog Sulselbar, Kepala BBPOM, perwakilan Bank Indonesia, serta BPS. Pertemuan ini memperkuat pengawasan terpadu terhadap potensi pelanggaran harga, distribusi, dan standar keamanan pangan menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat.


Example 468x60
Example 300250