Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Ditangkap Saat Sedot Lemak, Pelarian Bos Gendut Berakhir di Kampung Bahari

×

Ditangkap Saat Sedot Lemak, Pelarian Bos Gendut Berakhir di Kampung Bahari

Sebarkan artikel ini
Bos Gendut ditangkap BNN saat menjalani sedot lemak
BOS GENDUT - BNN menangkap Muhammad Ridwan (MR) alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika Kampung Bahari, ketika menjalani perawatan sedot lemak di kawasan Mangga Besar. (foto/ist)

  • Bos Gendut (MR) ditangkap BNN saat menjalani sedot lemak.
  • Menjadi buron sejak November 2025 terkait kasus 98 kilogram sabu.
  • BNN menyita uang Rp1,277 miliar dan aset Rp39,95 miliar.
  • Petugas masih memburu anggota lain dalam jaringan narkobanya.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Pelarian Muhammad Ridwan alias MR atau “Bos Gendut” berakhir di sebuah klinik kecantikan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buronan kasus narkotika tersebut ketika ia hendak menjalani perawatan sedot lemak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Petugas menangkap MR pada Rabu malam, (12/8/2026).

Sebelumnya, tim BNN membuntuti pergerakannya sejak keluar dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol. Roy Hardy Siahaan membenarkan lokasi dan situasi penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (13/8/2026).

Roy mengatakan MR sedang melakukan perawatan ketika petugas mendatanginya.

“Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” katanya.

Rekaman yang beredar memperlihatkan petugas memasuki ruang perawatan.

Saat itu, MR terlihat mengenakan pakaian pasien dan berbaring di atas tempat tindakan.

BNN Memburu Bos Gendut Sejak November 2025

BNN menyebut Bos Gendut sebagai salah satu bandar besar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di Kampung Bahari.

Namanya masuk dalam daftar buronan setelah pengungkapan kasus sabu pada 7 November 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan barang bukti sekitar 98 kilogram sabu.

Sejak saat itu, petugas terus menelusuri keberadaan MR dan jaringan yang diduga bekerja bersamanya.

BNN juga mengidentifikasi jaringan MR sebagai jaringan lintas provinsi.

Sejumlah orang diduga membawa narkotika dari wilayah lain menuju Kampung Bahari untuk diedarkan kembali.

“Kalau kita mau bicara jaringan yang MR, ini jaringannya di antarprovinsi,” kata Roy.

BNN masih mengejar beberapa orang yang terduga dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga mendalami jalur pemasokan, pendistribusian barang serta pihak yang membantu MR selama menjadi buronan.

Penangkapan Berlanjut ke Kampung Bahari

Setelah menangkap MR, petugas meminta keterangan mengenai lokasi penyimpanan barang bukti.

Informasi tersebut membawa tim gabungan menuju Kampung Bahari pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026.

BNN kemudian menggelar operasi bersama Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.

Petugas menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi bagian dari jaringan Bos Gendut.

Operasi itu mendapat perlawanan. Sejumlah orang menembakkan petasan dan mercon ke arah aparat.

Kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengendalikan keadaan.

Dalam pengembangan operasi, aparat mengamankan dua orang yang disebut sebagai loyalis MR.

Petugas juga menemukan narkotika yang terindikasi ganja sintetis atau tembakau Gorilla, senjata api, amunisi, senjata tajam jenis samurai serta barang bukti lainnya.

Penangkapan MR sekaligus membuka peluang bagi BNN untuk membongkar struktur jaringan narkotika di Kampung Bahari secara lebih luas.

Uang Rp1,277 Miliar dan Aset Rp39,95 Miliar Disita

BNN tidak hanya menyidik perkara pokok narkotika.

Penyidik turut mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan MR.

Dari penelusuran awal, BNN menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang nilainya sekitar mencapai Rp39,95 miliar.

“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap Bos Gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar,” jelas Roy.

Sedangkan barang dan aset yang sita antara lain kendaraan, barang elektronik serta kekayaan lain yang diduga berasal dari peredaran narkotika.

Dalam dokumentasi operasi, terlihat pula mobil BMW dan sepeda motor Vespa yang disita petugas.

Sementara itu, BNN akan menelusuri rekening, aliran dana dan kemungkinan penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan harta.

Jaringan Lain Masih Diburu

Penangkapan Bos Gendut belum mengakhiri penyidikan.

BNN masih memburu pemasok, kurir, pengelola keuangan dan pihak lain yang diduga membantu jaringan tersebut.

Penyidik juga akan memeriksa dua orang yang tertangkap dalam operasi lanjutan di Kampung Bahari.

Secara hukum, penyitaan aset melalui perkara TPPU memungkinkan aparat memutus sumber pendanaan jaringan narkotika.

Langkah ini dapat menghambat pelaku membiayai distribusi narkoba, menyewa tempat penyimpanan atau membangun kembali jaringan setelah penangkapan.

Kini, MR berada dalam penguasaan BNN untuk menjalani pemeriksaan.

Seluruh dugaan keterlibatan dan unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan.

Penangkapan yang berlangsung saat perawatan sedot lemak itu menjadi akhir pelarian MR selama sekitar sembilan bulan.

Namun, BNN masih menghadapi tugas besar untuk menangkap anggota jaringan lain dan menelusuri seluruh aset terduga yang berasal dari bisnis narkotika.