Pemerintah menyiapkan aturan denda KTP-el hilang dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pemerintah menyiapkan aturan baru berupa denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik atau KTP-el dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Usulan ini dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, (20/4/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut tingginya angka kehilangan dokumen menjadi alasan utama.
Ia menyatakan jumlah dokumen yang hilang mencapai puluhan ribu setiap hari, sementara pengurusan penggantinya selama ini tidak dikenai biaya.
Kondisi tersebut dinilai membuat kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan masih rendah.
Karena itu, opsi denda KTP-el hilang mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari penataan administrasi.
Namun, pemerintah menegaskan aturan ini tidak berlaku untuk semua kondisi.
Pengecualian diberikan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana alam, perubahan data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali pemilik.
Baca juga: Dukcapil Makassar Buka Layanan di Kepulauan, Warga Kini Setara Daratan
Arah Baru Layanan Adminduk
Usulan denda KTP-el hilang menjadi bagian dari 13 poin revisi UU Adminduk.
Pemerintah juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal dalam layanan publik.
Selain itu, penguatan identitas kependudukan digital menjadi fokus utama.
Target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditetapkan mencapai 20 persen pada 2026, dari posisi saat ini yang masih di bawah 10 persen.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan digitalisasi ini akan menekan kebutuhan blangko KTP fisik yang mencapai sekitar 22 juta lembar per tahun dengan anggaran sekitar Rp225 miliar.
Kebijakan ini menunjukkan arah baru layanan administrasi yang lebih tertib, efisien, dan berbasis digital.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan isu ini melalui pembahasan isu pelayanan publik dan percepatan transformasi layanan digital pemerintah yang terus berjalan.
Untuk memahami konteks lebih luas, pembaca bisa melihat perkembangan serta arah transformasi yang kini terus didorong secara nasional.

























