Scroll untuk baca artikel
DaerahLokal

Asap Karhutla Riau Mulai Menipis, Pengawasan Lahan Bekas Terbakar Diperketat

×

Asap Karhutla Riau Mulai Menipis, Pengawasan Lahan Bekas Terbakar Diperketat

Sebarkan artikel ini
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengenakan seragam dinas dengan latar bendera Indonesia.
KARHUTLA RIAU — Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026), ia menyebut kabut asap mulai berkurang. Penanganan tetap berlanjut melalui operasi modifikasi cuaca dan pengawasan lahan bekas kebakaran. (foto/ist)

  • SF Hariyanto menyebut kabut asap di Pekanbaru dan sejumlah wilayah Riau mulai berkurang.
  • Satgas darat dan udara bekerja sama mengendalikan kebakaran di lokasi dengan medan berat.
  • Operasi modifikasi cuaca berlangsung hingga pukul 23.00 WIB ketika tersedia awan potensial.
  • Pemerintah memperketat pengawasan lahan bekas kebakaran serta memperkuat pencegahan dan penegakan hukum.

JAMLIMA.COM, PEKANBARU — Penanganan karhutla Riau mulai menunjukkan perkembangan positif.Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebut kabut asap di Pekanbaru dan sejumlah kabupaten/kota mulai berkurang.

Meski kondisi membaik, pemerintah tetap melanjutkan penanganan di lapangan.

Upaya tersebut mencakup pemadaman, operasi modifikasi cuaca, hingga pengawasan lahan bekas kebakaran.

Hariyanto menyampaikan perkembangan itu di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026).

“Kita semua mengetahui bahwa kondisi cuaca saat ini sudah membaik, khususnya di Kota Pekanbaru dan beberapa kabupaten/kota di Riau,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan tersebut mencerminkan sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat.

Menurutnya, kerja bersama itu sejalan dengan pesan Presiden mengenai pentingnya koordinasi dan gotong royong.

Satgas Darat dan Udara

Hariyanto mengatakan petugas telah menangani sejumlah lahan yang sebelumnya terbakar.

Namun, medan berat sempat menyulitkan proses pemadaman di beberapa lokasi.

Satgas darat dan udara kemudian bekerja bersama untuk mengendalikan api.

Ia menyebut kolaborasi kedua unsur tersebut membantu mengatasi kendala di lapangan.

“Alhamdulillah, lahan yang kemarin sempat terbakar saat ini sudah berhasil kita atasi,” ungkapnya.

Bagi Hariyanto, pengendalian karhutla merupakan hasil kerja bersama.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi tanpa mengedepankan keunggulan masing-masing pihak.

“Kata kuncinya adalah gotong royong, di sini tidak ada yang merasa paling hebat paling kuat atau paling mampu,” jelasnya.

Operasi Modifikasi

Selain pemadaman langsung, satgas mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC).

Petugas melakukan penaburan garam ketika menemukan awan potensial untuk mendukung pengendalian karhutla.

Menurut Hariyanto, pelaksanaan operasi tersebut kini menjangkau waktu yang lebih malam.

Penaburan yang sebelumnya berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dapat berlanjut sampai pukul 23.00 WIB.

“Satgas udara terus menabur garam setiap hari tanpa mengenal malam jika awan potensial terlihat,” terangnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan OMC tetap mempertimbangkan keberadaan awan potensial.

Dengan demikian, waktu penaburan mengikuti peluang yang tersedia di lapangan.

Lahan Bekas Kebakaran

Sementara itu, pemerintah memperkuat pencegahan dan penegakan hukum.

Hariyanto menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti setelah petugas berhasil mengendalikan api.

Ia menyebut keterlibatan Polda Riau, kejaksaan, dan TNI dalam upaya penanganan tersebut.

Petugas juga memasang palang berisi ketentuan hukum pada lahan bekas kebakaran.

Menurutnya, informasi pada palang akan terus dilengkapi, termasuk dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, ia tidak merinci nomor pasal dalam pernyataan tersebut.

Hariyanto juga menekankan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan setelah kebakaran.

Selain itu, ia melarang aktivitas penanaman di lahan bekas terbakar yang menjadi perhatian pemerintah.

“Lahan bekas kebakaran diawasi total dan tidak boleh ada yang melakukan aktivitas penanaman,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa pihak yang menanam di lokasi tersebut akan dianggap sebagai pihak yang membakar atau membuka lahan.

Hariyanto juga menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan.

Meski demikian, peringatan tersebut tidak menggantikan proses pembuktian pidana.

Aktivitas penanaman tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah melakukan pembakaran.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjamin asas praduga tak bersalah.

Sehingga seseorang wajib dianggap tidak bersalah, sebelum pengadilan menyatakan kesalahannya melalui putusan berkekuatan hukum tetap.