- Kejati Maluku menyidik dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara senilai Rp14,46 miliar.
- Direktur CV Basudara berinisial EA menyerahkan uang Rp100 juta kepada penyidik untuk diamankan sebagai barang bukti.
- Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik belum mengumumkan tersangka maupun nilai resmi kerugian negara.
JAMLIMA.COM, AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru.Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp14.464.612.000.
Kasus korupis tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyelidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang diharapkan meningkatkan konektivitas wilayah di Pulau Buru.
Namun, proyek yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2023 itu diduga tidak selesai sesuai kontrak.
Sehingga memicu laporan masyarakat dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Berawal dari proyek APBN 2023
Paket Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara merupakan pekerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Maluku yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 27 Februari 2023 dengan nilai Rp14,46 miliar.
Paket tersebut dikerjakan oleh CV Basudara dan ditargetkan selesai dalam tahun anggaran yang sama.
Namun dalam perjalanannya, proyek diduga mengalami persoalan sehingga menarik perhatian aparat penegak hukum.
Status perkara resmi naik ke penyidikan
Perkembangan penting terjadi pada Jumat, 13 Juni 2026, ketika Kejati Maluku mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyelidik menggelar perkara.
Selain itu penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah tim jaksa penyelidik Pidsus melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Radot Parulian di Ambon, Jumat (13/6/2026).
Menurutnya, sebelum menaikkan status perkara, tim telah mengumpulkan berbagai dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Kemudian tim juga memperoleh fakta hukum yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Radot menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap.
Selain itu, akan mengungkap pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Atas dasar temuan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”, ujarnya.
Penyidik telah memeriksa banyak saksi
Sejak penyidikan berjalan, Kejati Maluku telah memeriksa berbagai saksi yang berasal dari:
- Dinas PUPR Provinsi Maluku
- BPJN dan BP2JK
- Kontraktor pelaksana
- Konsultan
- PPTK
- Pejabat administrasi proyek
- Pihak swasta yang diduga mengetahui pengadaan dan pelaksanaan.
Penyidik juga mendalami proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran proyek.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah.
Uang Rp100 juta diserahkan kepada penyidik
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Direktur CV Basudara berinisial EA menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada penyidik Kejati Maluku.
Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa saksi berinisial YSL yang diduga berperan sebagai perantara vendor dalam proses mengikuti lelang proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy membenarkan adanya pemeriksaan kedua saksi tersebut.
“Kedua saksi yang diperiksa adalah YSL, perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek, serta EA selaku Direktur CV Basudara. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat penyerahan barang bukti uang sebesar Rp100.000.000 dari saksi EA,” ujar Ardy.
Meski demikian, Kejati belum menjelaskan hubungan uang tersebut dengan konstruksi perkara.
Namun demikian, penyidikan masih berlangsung.
Belum ada tersangka dan kerugian negara belum diumumkan
Hingga berita ini tayang, Kamis, Kejati Maluku belum mengumumkan:
- Penetapan tersangka
- Besaran kerugian keuangan negara
- Hasil akhir audit
- Penghitungan kerugian negara.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Komitmen Kejati Maluku
Kejati Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun hasil penghitungan kerugian negara, akan disampaikan sesuai perkembangan proses penyidikan.
















