- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melakukan walk out saat Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).
- Aksi tersebut terjadi setelah permintaan Bupati agar seluruh pertanyaan disampaikan sekaligus tidak disetujui pimpinan sidang.
- Anggota Pansus menilai Bupati meninggalkan forum sebelum DPRD mengambil keputusan atas permintaannya.
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut meski sidang berakhir.
JAMLIMA.COM, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melakukan walk out saat menghadiri Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).Sidang yang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPRD Gowa.
Hal itu bertujuan meminta klarifikasi Bupati Gowa terkait tiga objek hak angket yang tengah didalami DPRD.
Namun, rapat berakhir tanpa sesi tanya jawab substantif setelah Husniah memutuskan meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian publik karena merupakan tahapan penting dalam proses hak angket yang sedang dijalankan DPRD Kabupaten Gowa.
Baca juga: Pansus DPRD Gowa Bergulir, Kadis Perkimtan Ditahan dalam Kasus PBG
Tiga Objek Hak Angket Jadi Materi Klarifikasi
Dalam sidang tersebut, Pansus meminta klarifikasi Bupati Gowa mengenai tiga persoalan yang menjadi objek hak angket.
Yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela.
Sebelum memanggil Bupati Gowa, Pansus telah memeriksa tujuh orang saksi.
Selain itu telah menghimpun berbagai keterangan sebagai bahan pendalaman.
Kehadiran Husniah diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terhadap berbagai temuan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Permintaan Bupati Tidak Dikabulkan
Suasana sidang mulai memanas ketika Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu sebelum dirinya memberikan jawaban.
Menurut Husniah, cara tersebut akan membuat proses klarifikasi lebih efektif karena seluruh jawaban dapat disampaikan secara utuh.
Namun, pimpinan sidang menolak permintaan tersebut.
Pansus menegaskan mekanisme pemeriksaan tetap mengacu pada tata tertib yang telah disepakati.
Merasa haknya sebagai pihak yang dimintai klarifikasi tidak diberikan secara proporsional, Husniah kemudian menyatakan keberatan.
“Saya ingin semuanya berjalan lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
DPRD Gowa Beri Tanggapan
Keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang mendapat tanggapan dari sejumlah anggota Pansus.
Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Yusuf Harun, mengatakan forum belum mengambil keputusan terkait permintaan yang diajukan Bupati ketika aksi walk out terjadi.
“Apakah akan diberikan permintaan haknya atau tidak, beliau langsung meninggalkan tempat. Padahal secara kelembagaan Pansus ini belum berkesimpulan,” kata Yusuf Harun.
Ia juga menilai tindakan tersebut tidak menghormati proses kelembagaan DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, anggota Pansus Rahmat Sirajuddin menyebut kehadiran Bupati sangat penting.
Karen menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pansus telah memeriksa tujuh orang saksi sehingga penjelasan langsung dari Bupati sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: 40 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket, 652 Personel Amankan Paripurna
Husniah: Saya Ingin Proses yang Adil
Dalam pernyataannya, Husniah menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses klarifikasi.
Ia menginginkan seluruh pertanyaan disampaikan lebih dahulu sehingga dapat dijawab secara menyeluruh dalam satu kesempatan.
Husniah juga menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa.
Selanjuyna, Ia berharap seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak.
Pansus Tetap Melanjutkan Proses Hak Angket
Sidang Pansus tersebut berakhir tanpa proses tanya jawab secara menyeluruh.
Namun Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut.
Sedangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, serta hasil klarifikasi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi.
Hal ini sebagai bahan acuan untuk ajukan ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Hingga saat ini DPRD Kabupaten Gowa belum mengumumkan rekomendasi akhir Pansus Hak Angket.
Proses pembahasan masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: DPRD Gowa Beri 3 Hari ke Husniah Talenrang, Opsi Hak Angket Dibuka
















