- Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Tana Toraja, dicopot setelah polemik dugaan larangan siswi memakai jilbab.
- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan dan demosi selama 12 bulan.
- Kepala sekolah membantah melarang jilbab dan menyebut ucapannya hanya candaan, namun pemeriksaan ASN tetap berujung pada sanksi.
JAMLINA.COM, TANA TORAJA – Polemik dugaan larangan penggunaan jilbab bagi siswi di UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berujung pada pencopotan kepala sekolah dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam SK Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat tertanggal Rabu, 31 Juli 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjatuhkan hukuman disiplin berat, setelah pemeriksaan internal menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya di lingkungan sekolah negeri.
Selain itu, peristiwa tersebut memicu pembahasan mengenai penerapan aturan seragam sekolah yang harus sejalan dengan ketentuan nasional.
Kronologi bermula usai upacara bendera
Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah siswi Muslim mengaku mendapat teguran karena mengenakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Menurut pengakuan para siswi, kepala sekolah mempertanyakan alasan mereka tetap memakai jilbab.
Selain itu, menyarankan agar bersekolah di madrasah apabila ingin terus mengenakannya.
Bahkan, terdapat informasi bahwa beberapa siswi merasa tidak dapat mengikuti kegiatan tertentu jika tetap berjilbab.
Namun demikian, kepala sekolah Naomi, S.Pd. membantah telah melarang penggunaan jilbab.
Ia menjelaskan ucapannya hanya dimaksudkan sebagai candaan dan tidak pernah bermaksud mendiskriminasi siswi Muslim.
Naomi juga membantah bahwa siswi dilarang mengikuti kegiatan gerak jalan karena berjilbab.
Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi
Meski telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa dan masyarakat, proses pemeriksaan disiplin tetap berjalan.
Selanjutnya, tim Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyatakan Naomi terbukti melanggar kewajiban sebagai ASN.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa:
- Dicopot dari jabatan Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.
- Diturunkan dari jabatan Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda.
- Penurunan jabatan berlaku selama 12 bulan.
- Naomi akan kembali bertugas sebagai guru dan penempatannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan nasional mengatur penggunaan jilbab
Sementara itu, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Regulasi tersebut memberikan pilihan model seragam berjilbab bagi peserta didik yang menghendakinya berdasarkan persetujuan orang tua atau wali.
Karena itu, sekolah negeri tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang melarang ataupun memaksa penggunaan atribut keagamaan di luar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan sekolah harus tetap menghormati hak peserta didik sesuai peraturan nasional.
Menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan
Kasus di Tana Toraja menjadi pengingat bahwa sekolah merupakan ruang pendidikan yang harus menjunjung tinggi toleransi, keberagaman, dan perlindungan hak peserta didik.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk kepala sekolah, wajib menjaga profesionalisme dalam bertutur kata.
Termasuk dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan diskriminasi ataupun keresahan di lingkungan pendidikan.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sekolah.
















