- DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
- RUU Perampasan Aset belum resmi menjadi undang-undang hingga Kamis, 27 Agustus 2026.
- DPR masih membahas substansi rancangan dan menerima masukan dari masyarakat.
- Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika target pengesahan tidak tercapai.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan pimpinan DPR dalam agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (27/8/2026).
Namun, sampai tanggal tersebut, RUU Perampasan Aset belum disahkan. DPR masih harus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah.
DPR Tetapkan Batas Waktu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Dasco menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Gedung DPR RI.
Menurut Dasco, target itu menjadi komitmen DPR untuk mempercepat pembentukan aturan terkait pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
RUU Belum Menjadi Undang-Undang
DPR saat ini masih membahas materi RUU Perampasan Aset.
Karena itu, informasi yang menyebut UU Perampasan Aset sudah disahkan pada 15 Desember perlu diluruskan.
Fakta yang benar adalah DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
RUU baru dapat disebut sebagai undang-undang setelah DPR dan pemerintah menyepakati seluruh materi pembahasan.
Setelah itu, rancangan tersebut harus disahkan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Puan Optimistis Pembahasan Selesai
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai sebelum akhir tahun 2026.
Puan menyebut DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan pembahasan.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember. Artinya masih kurang lebih empat sampai lima bulan lagi,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna di Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan menilai waktu yang tersedia masih cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Pembahasan Membutuhkan Waktu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena aturan tersebut mengatur mekanisme hukum yang relatif baru di Indonesia.
“Payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada Desember 2026.
Pembahasan tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk merampas aset.
DPR juga perlu memastikan adanya batasan yang jelas, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang berhak, serta prosedur keberatan melalui jalur hukum.
Masyarakat Masih Dapat Memberikan Masukan
DPR menyatakan masih membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui agenda dengar pendapat yang akan dijadwalkan DPR.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” kata Dasco.
Masukan publik dinilai penting agar RUU tersebut tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi.
Akan tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Pimpinan DPR Siap Mengundurkan Diri
Dalam pernyataan tertulis hasil audiensi dengan AMPB, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Awalnya, komitmen tersebut berkaitan dengan pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR.
Namun, atas permintaan massa, klausul itu diperluas hingga mencakup kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen politik pimpinan DPR terhadap target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, proses legislasi tetap harus berjalan sesuai aturan.
Pengesahan tidak hanya bergantung pada target waktu, tetapi juga pada penyelesaian substansi dan persetujuan bersama DPR serta pemerintah.
















