Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Jejak Sponsor Fashion hingga Uang Valas, Muhammad Haniv Ditahan KPK

×

Jejak Sponsor Fashion hingga Uang Valas, Muhammad Haniv Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
muhammad haniv keluar dari gedung kpk jakarta
DITAHAN KPK - Muhammad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahannya dalam perkara dugaan gratifikasi. (foto: ist)

  • KPK menahan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
  • Haniv diduga menerima gratifikasi melalui sponsorship dan transaksi valuta asing dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
  • KPK menyebut nilai dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
  • Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus.

Mantan Kanwil DJP Muhammad Haniv, ditahan KPK sejak Rabu, (19/8/2026).

Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Penahanan hingga 7 September 2026

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penyidik menahan Haniv untuk 20 hari pertama.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haniv menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.

Saat itu, KPK menyebut Haniv pernah menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011.

Haniv kemudian menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018.

Dugaan permintaan sponsorship

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Menurut KPK, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha keluarganya.

Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung acara peragaan busana anak Haniv.

“Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” kata Taufik.

KPK menyebut perusahaan wajib pajak di Jakarta diduga memberikan sekitar Rp400 juta.

Sementara itu, perusahaan wajib pajak di luar Jakarta diduga memberikan sekitar Rp300 juta.

Dengan demikian, dugaan penerimaan sponsorship tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Gratifikasi valuta asing

Selain sponsorship, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan wajib pajak.

Pada periode 2013 hingga 2018, Haniv diduga melakukan transaksi melalui sejumlah money changer.

Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kemudian, pada periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima valuta asing.

Sedangkan transaksi melalui seorang perantara berinisial BSA.

Kemudian uang tersebut diduga ditempatkan dalam instrumen deposito.

KPK menyebut, nilai penerimaan dari skema tersebut juga mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam konferensi pers penahanan, KPK menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv sedikitnya Rp20,7 miliar.

Namun, rilis KPK saat penetapan tersangka pada 25 Februari 2025 mencatat total penerimaan sedikitnya Rp21,5 miliar.

Perbedaan angka tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Sangkakan Pasal 12B UU Tipikor

KPK menyangkakan, Haniv melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan.

Gratifikasi tersebut juga harus berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Dalam perkara Haniv, KPK menduga pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.

KPK juga menduga Haniv memanfaatkan pengaruhnya untuk meminta pemberian dari perusahaan wajib pajak.

Pasal 12B ayat (2) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Haniv masih berstatus tersangka

Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan KPK.

Status Muhammad Haniv saat ini masih sebagai tersangka.

Karena itu, seluruh dugaan penerimaan gratifikasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Haniv tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan.

Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memeriksa saksi

Termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.